An-Nisa, ayat 43

Diriwayatkan dari berbagai jalur bersumber dari Ibnu Mas’ud dengan lafaz yang semisal.

Diriwayatkan melalui hadis Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa ciuman termasuk al-massu, pelakunya diwajibkan berwudu.

Imam Tabrani meriwayatkan berikut sanadnya, dari Abdullah ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa seorang lelaki diharuskan berwudu karena melakukan persentuhan dengan perempuan, memegangnya dengan tangan, juga menciumnya. Tersebutlah bahwa Abdullah ibnu Mas’ud mengatakan sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu firman-Nya: atau kalian telah menyentuh perempuan. (An-Nisa: 43) Yakni mengedipkan mata.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Umar, dari Nafi”, bahwa Ibnu Umar pernah melakukan wudu karena telah mencium istrinya. ia berpendapat bahwa perbuatan tersebut mengharuskan seseorang berwudu. Menurutnya perbuatan tersebut termasuk al-limas.

Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir meriwayatkan pula melalui jalur Syu’bah, dari Mukhariq, dari Tariq, dari Abdullah yang mengatakan bahwa al-lams ialah melakukan kontak tubuh dengan perempuan kecuali bersetubuh.

Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan hal yang semisal dari Ibnu Umar, Ubaidah, Abu Usman An-Nahdi, Abu Ubaidah (yakni ibnu Abdullah ibnu Mas’ud), Amir Asy-Sya’bi, Sabit ibnul Hajjaj, Ibrahim An-Nakha’i, dan Zaid ibnu Aslam.

Menurut kami diriwayatkan oleh Imam Malik dari Az-Zuhri, dari Salim ibnu Abdullah ibnu Umar, dari ayahnya, bahwa ia pernah mengatakan, “Ciuman seorang lelaki terhadap istrinya dan memegangnya (meremasnya) dengan tangan termasuk ke dalam pengertian mulamasah. Karena itu, barang siapa yang mencium istrinya atau memegangnya dengan tangan, maka ia harus berwudu.”

Al-Hafiz Abdul Hasan Ad-Daruqutni meriwayatkan hal yang semisal di dalam kitab sunannya melalui Umar ibnul Khattab.

Akan tetapi, diriwayatkan kepada kami dari Umar ibnul Khattab melalui jalur yang lain, bahwa ia pernah mencium istrinya, kemudian langsung salat tanpa wudu lagi.

Riwayat yang bersumber dari Umar berbeda-beda. Karena itu, dapat diinterpretasikan riwayat darinya yang mengatakan wudu, jika memang sahih bersumber darinya bahwa yang dimaksudkan adalah sunat, bukan wajib.

Pendapat yang mengatakan wajib wudu karena menyentuh perempuan adalah pendapat Imam Syafii dan semua sahabatnya serta Imam Malik, dan menurut riwayat yang terkenal dari Imam Ahmad ibnu Hambal.

Orang-orang yang mendukung pendapat ini mengatakan bahwa ayat ini ada yang membacanya lamastum, ada pula yang membacanya laamastum. Pengertian al-lams menurut istilah syara’ ditujukan kepada makna menyentuh atau memegang dengan tangan, seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

وَلَوْ نَزَّلْنا عَلَيْكَ كِتاباً فِي قِرْطاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ

Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat memegangnya dengan tangan mereka. (Al-An’am: 7)

Yakni memegangnya dan menyentuhnya dengan tangan mereka.

Rasulullah Saw. telah bersabda kepada Ma’iz tatkala ia mengaku berbuat zina, lalu Nabi Saw. menawarkan kepadanya agar mencabut kembali pengakuannya melalui sabdanya:

«لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ»

Barangkali kamu hanya menciumnya atau memegang-megangnya.

Di dalam hadis sahih disebutkan:

“وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ”

Zina tangan ialah meraba (wanita lain).

Siti Aisyah r.a. menceritakan hadis berikut, “Jarang sekali kami lewatkan setiap harinya melainkan Rasulullah Saw. berkeliling mengunjungi kami (para istrinya) semua, lalu beliau mencium dan memegang (kami).”

Termasuk pula ke dalam pengertian ini sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain, bahwa Rasulullah Saw. melarang jual beli mulamasah (yang dipegang berarti dibeli).

Pada garis besarnya makna lafaz ini —berdasarkan kedua penafsiran di atas— tetap merujuk kepada pengertian memegang dengan tangan. Mereka mengatakan, “Menurut istilah bahasa, lafaz al-lams ditujukan kepada pengertian memegang dengan tangan, sebagaimana ditujukan pula kepada pengertian bersetubuh.” Salah seorang penyair mengatakan,

وألمستُ كَفي كفَّه أَطْلُبُ الغِنَى …

“Telapak tanganku berjabatan tangan dengan telapak tangannya untuk meminta kecukupan.”

Sehubungan dengan pengertian memegang ini mereka kemukakan pula sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَهْدِيٍّ وَأَبُو سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا زَائِدَةُ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ -وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: حَدَّثَنَا عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَير، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بن أبي لَيْلَى، عَنْ مُعَاذٍ قَالَ: أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا تَقُولُ فِي رَجُلٍ لَقِيَ امْرَأَةً لَا يَعْرِفُهَا، فَلَيْسَ يَأْتِي الرَّجُلُ مِنِ امرأته شيء إلا أَتَاهُ مِنْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ لَمْ يُجَامِعْهَا؟ قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَذِهِ الْآيَةَ: {وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ} [هُودٍ: 114] قَالَ: فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “تَوَضَّأَ ثُمَّ صَلِّ”. قَالَ مُعَاذٌ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَهُ خَاصَّةً أَمْ لِلْمُؤْمِنِينَ عَامَّةً؟ قَالَ: “بَلْ لِلْمُؤْمِنِينَ عَامَّةً”.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Mahdi dan Abu Sa’id; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zaidah, dari Abdul Malik ibnu Umair yang mengatakan bahwa Abu Sa’id mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik Ibnu Umair, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari Mu’az, bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah kedatangan seorang lelaki, lalu lelaki itu bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu tentang seorang lelaki yang menjumpai seorang wanita yang tidak dikenalnya, lalu lelaki itu melakukan segala sesuatu terhadapnya sebagaimana terhadap istrinya sendiri, hanya saja ia tidak menyetubuhinya?” Sahabat Mu’az ibnu Jabal melanjutkan kisahnya, bahwa sehubungan dengan peristiwa tersebut turunlah firman-Nya: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. (Hud: 114), hingga akhir ayat. Mu’az melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Rasulullah Saw. bersabda: “Berwudulah, kemudian salatlah!” Mu’az bertanya, “Apakah khusus baginya, wahai Rasulullah; ataukah untuk kaum mukmin secara umum?” Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak, bahkan untuk kaum mukmin secara umum.”

Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Zaidah dengan lafaz yang sama, lalu ia mengatakan bahwa sanad hadis ini tidak muttasil.

Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Syu’bah, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila secara mursal. Mereka mengatakan bahwa Nabi Saw. memerintahkan kepadanya untuk melakukan wudu, karena dia hanya menyentuh perempuan dan tidak menggaulinya. Tetapi penilaian ini disanggah dengan alasan bahwa dalam sanad hadis ini terdapat inqita antara Abu Laila dan Mu’az, karena sesungguhnya Abu Laila tidak pernah bersua dengan Mu’az ibnu Jabal.

Kemudian makna hadis ini dapat pula diinterpretasikan bahwa perintah Nabi Saw. yang menganjurkannya melakukan wudu dan mengerjakan salat fardu adalah sama dengan apa yang disebutkan di dalam hadis As-Siddiq (Abu Bakar) yang telah kami sebutkan jauh sebelum ini, yaitu:

«مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ»

Tidak sekali-kali seseorang hamba melakukan suatu dosa. lalu ia berwudu dan melakukan salat dua rakaat, melainkan Allah memberikan ampunan baginya. hingga akhir hadis.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.