81. SURAT AT-TAKWIR

Pendapat lain sehubungan dengan makna firman-Nya: dan apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain ibnul Junaid, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari ayahnya, dari Asy’as ibnu Sarar, dari Ja’far, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa lembah yang berada di dekat pangkal Arasy mengalirkan air di antara kedua pekikan, jarak di antara kedua pekikan adalah empat puluh tahun. Maka tumbuhlah karena air itu semua makhluk yang telah hancur berantakan, baik manusia, burung-burung, ataupun hewan-hewan yang melata. Seandainya ada seseorang yang melewati tempat mereka sebelum itu dan telah mengenal daerah tersebut, niscaya dia benar-benar mengetahui mereka baru muncul dari dalam bumi. Kemudian roh-roh merasuki tubuhnya masing-masing, maka bertemulah keduanya. Yang demikian itulah yang dimaksud oleh firman-Nya: dan apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7)

Hal yang sama dikatakan oleh Abul Aliyah, Ikrimah, Sa’id ibnu Jubair, Asy-Sya’bi, dan juga Al-Hasan Al-Basri sehubungan dengan makna ayat ini: dan apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7) Yakni dipertemukan dengan tubuhnya masing-masing.

Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah orang-orang mukmin dikawinkan dengan bidadari-bidadari, sedangkan orang-orang kafir dikawinkan dengan setan-setan. Demikianlah menurut apa yang disebutkan oleh Al-Qurtubi di dalam kitab At-Tazkirah-nya.

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ}

apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh. (At-Takwir: 8-9)

Demikianlah menurut qiraat jumhur ulama, yakni su’ilat dan al-mau’udah artinya bayi-bayi yang sewaktu masa Jahiliah dikubur hidup-hidup oleh orang-orang tua mereka karena malu mempunyai anak perempuan. Maka kelak di hari kiamat bayi-bayi itu ditanya, atas dosa apakah mereka dibunuh, dimaksudkan sebagai ancaman terhadap para pelakunya. Karena sesungguhnya apabila orang yang teraniaya ditanya, maka terlebih lagi beratnya hukuman yang dikenakan terhadap pelaku aniaya.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. (At-Takwir: 8) Yakni bertanya, dengan memakai bentuk aktif, yaitu sa’alat. Hal yang sama dikatakan oleh Abud Duha, yaitu sa’alat yang artinya menuntut balas kematiannya. Diriwayatkan dari As-Saddi dan Qatadah hal yang semisal. Banyak hadis yang menerangkan tentang bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ini.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ، حَدَّثَنِي أَبُو الْأَسْوَدِ-وَهُوَ: مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ-عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنْ جُدَامة بَنْتِ وَهْبٍ-أُخْتِ عُكَّاشَةَ-قَالَتْ حضرتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ: ” لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الغيلَة، فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغيلُونَ أَوْلَادَهُمْ، وَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا”. ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنِ الْعَزْلِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ، وَهُوَ الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ”.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Abu Ayyub, telah menceritakan kepadaku Abul Aswad alias Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Naufal, dari Urwah, dari Aisyah, dari Juzamah binti Wahb saudara perempuan Ukasyah yang mengatakan bahwa ia menghadiri majelis Rasullullah Saw. yang saat itu berada di kalangan banyak orang, dan beliau bersabda: Sesungguhnya aku telah berniat akan melarang gilah, maka aku melihat orang-orang- Romawi dan orang-orang Persia, ternyata mereka melakukan gilah terhadap anak-anak mereka, dan hal tersebut tidak membahayakan anak-anak mereka. – Gilah ialah menyusui di waktu mengandung (pent.).- Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl (melakukan orgasme di luar Liang ovum untuk mencegah kehamilan). Maka Rasulullah Saw. bersabda: Itu sama dengan perbuatan mengubur anak secara tersembunyi, dan kelak anak perempuan yang dikubur hidup-hidup akan ditanya.

Imam Muslim meriwayatkannya melalui Abu Abdur Rahman Al-Muqri. dari Abdullah ibnu Yazid, dari Sa’id ibnu Abu Ayyub. Ibnu Majah telah meriwayatkannya pula dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Yahya ibnu Ishaq As-Sulaihini, dari Yahya ibnu Ayyub. Imam Muslim telah meriwayatkannya pula dan juga Abu Daud, Turmuzi, danNasai melalui hadis Malik ibnu Anas; ketiga-tiganya dari Abul Aswad dengan sanad yang sama.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدي، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ يَزِيدَ الجُعْفي قَالَ: انطلقتُ أَنَا وَأَخِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمَّنَا مُلَيْكَةَ كَانَتْ تَصل الرَّحِمَ وَتُقِرِّي الضَّيْفَ، وَتَفْعَلُ [وَتَفْعَلُ] هَلَكَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَهَلْ ذَلِكَ نَافِعُهَا شَيْئًا؟ قَالَ: “لَا”. قُلْنَا: فَإِنَّهَا كَانَتْ وَأَدَتْ أُخْتًا لَنَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَهَلْ ذَلِكَ نافعُها شَيْئًا؟ قَالَ: “الوائدةُ والموءودةُ فِي النَّارِ، إِلَّا أَنْ يدركَ الوائدةَ الإسلامُ، فَيَعْفُوَ اللَّهُ عَنْهَا”

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kapada kami Ibnu ‘Adiy, dari Daud ibnu Abu Hindun, dari Asy-Sya’bi, dari Alqamah, dari Salamah ibnu,Yazid Al-Ju’fi yang mengatakan bahwa aku dan saudaraku berangkat menemui Rasulullah, lalu kami bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu kami yang bernama Mulaikah, dia adalah seorang wanita yang gemar bersilaturahmi dan menghormati tamu, juga melakukan hal-hal lainnya. Dia telah meninggal dunia di masa Jahiliah, maka apakah amal perbuatan kebaikannya itu dapat memberikan sesuatu manfaat bagi dirinya?” Rasulullah Saw. menjawab, “Tidak.” Kami bertanya, “Sesungguhnya dia dahulu pernah mengubur hidup-hidup saudara perempuan kami yang baru lahir di masa Jahiliah, apakah hal itu dapat memberi sesuatu manfaat baginya?” (Kalau tidak salah, si penanya dan saudaranya itu baru saja masuk Islam dan belum mengetahui Islam secara mendalam).” Maka Rasulullah Saw. menjawab: Wanita yang mengubur anak perempuannya hidup-hidup dan anak perempuan yang dikuburnya hidup-hidup kedua-duanya dimasukkan ke dalam neraka, terkecuali jika perempuan yang menguburnya menemui masa Islam (lalu masuk Islam), maka Allah memaafkan perbuatannya.

Imam Nasai meriwayatkan hadis ini melalui Daud ibnu Abu Hindun dengan sanad yang sama.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَلْقَمَةَ وَأَبِي الْأَحْوَصِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الْوَائِدَةُ وَالْمَوْءُودَةُ فِي النَّارِ”

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az-Zubairi, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq dari Alqamah dan Abul Ahwas, dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Wanita yang mengubur anak perempuannya hidup-hidup dan anak perempuan yang dikuburnya kedua-duanya di dalam neraka.

قَالَ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ الْأَزْرَقُ، أَخْبَرَنَا عَوْفٌ، حَدَّثَتْنِي حَسْنَاءُ ابْنَةُ مُعَاوِيَةَ الصُّرَيمية، عَنْ عَمِّهَا قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ فِي الْجَنَّةِ؟ قَالَ: “النَّبِيُّ فِي الْجَنَّةِ وَالشَّهِيدُ فِي الْجَنَّةِ وَالْمَوْلُودُ فِي الْجَنَّةِ وَالْمَوْءُودَةُ فِي الْجَنَّةِ”

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.