8. SURAT AL-ANFAL

Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Sufyan As-Sauri, dari Abdur Rahman ibnul Haris dengan lafaz yang semisal. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini sahih.

Ibnu Hibban di dalam kitab Sahih-nya dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nys. telah meriwayatkannya melalui hadis Abdur Rahman ibnul Haris. Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih dengan syarat Imam Muslim, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.

Imam Abu Daud, Imam Nasai, Ibnu jarir, dan Ibnu Murdawaih yang lafaz (teks) hadis berikut menurut yang ada padanya, demikian pula Ibnu Hibban serta Imam Hakim, semuanya meriwayatkan hadis ini melalui berbagai jalur, dari Daud ibnu Abu Hindun, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ketika Perang Badar, Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang berbuat anu dan anu, maka baginya hadiah anu dan anu.” Maka pasukan kaum muslim yang berusia muda segera melaksanakannya, sedangkan yang berusia tua tetap berada di bawah panji-panji, mempertahankan diri. Kemudian ketika ganimah diperoleh mereka, maka para pemuda datang untuk menuntut hadiah yang disediakan bagi mereka. Tetapi orang-orang yang telah berusia tua berkata, “Janganlah kalian mementingkan diri sendiri dan melalaikan kami, karena sesungguhnya kami adalah, sebagai benteng bagi kalian.”Sekiranya kalian terpukul mundur, niscaya kalian akan kembali kepada kami.” Mereka bersengketa. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. (Al-Anfal: 1) sampai dengan firman-Nya: dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. (Al-Anfal: 1)

As-Sauri telah meriwayatkan dari Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ketika Perang Badar, Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang membunuh musuh, maka baginya hadiah anu dan anu; dan barang siapa yang berhasil menawan musuh, maka baginya hadiah anu dan anu.” Lalu datanglah Abul Yusr dengan membawa dua orang tawanan dan berkata, “Wahai Rasulullah, semoga Allah melimpahkan salawat­Nya kepadamu, manakah hadiah kami?” Maka Sa’d ibnu Ubadah berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau, jika memberi mereka, niscaya sahabat-sahabatmu tidak kebagian sesuatu pun. Dan sesungguhnya tiada yang mencegah kami dari hal ini karena enggan dengan upah (hadiah) dan takut kepada musuh, melainkan kami tetap di posisi kami demi mengawal engkau dan karena khawatir bila musuh datang menyerangmu dari arah belakang.” Akhirnya mereka bersengketa, lalu turunlah firman Allah Swt.: Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul.” (Al-A’raf: 1) Ibnu Abbas juga mengatakan bahwa turun pula firman-Nya yang lain, yaitu: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah. (Al-Anfal: 41), hingga akhir ayat.

Imam Abu Ubaidillah Al-Qasim ibnu Salam rahimahullah di dalam kitab ‘Harta-harta yang Diakui oleh Syariat dan Penjelasan mengenai Sumber-sumber serta Pengalokasiannya’ mengatakan bahwa anfal adalah harta rampasan perang, dan termasuk pula semua yang diperoleh kaum muslim dari harta benda kafir harbi. Dan mula-mula seluruh anfal yang diperoleh kaum muslim diberikan kepada Rasulullah Saw. Allah Swt. telah berfirman sehubungan hal ini: Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul.” (Al-Anfal: 1) Kemudian Rasulullah Saw. membagi-bagikannya dalam Perang Badar sesuai dengan petunjuk Allah, tanpa membagikannya menjadi lima bagian, seperti yang kami sebutkan dalam hadis Sa’d di atas tadi. Setelah itu turunlah ayat khumus yang berfungsi me-nasakh ayat ini.

Menurut kami, demikianlah menurut riwayat Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, mengatakan hal yang sama. Hal yang sama dikatakan pula oleh Mujahid, Ikrimah, dan As-Saddi.

Lain pula dengan Ibnu Zaid, ia mengatakan bahwa ayat ini tidak di-nasakh, bahkan tetap muhkam. Abu Ubaid mengatakan bahwa sehubungan dengan hal ini banyak asar yang mengisahkannya.

Anfal menurut kata asalnya berarti himpunan semua ganimah, hanya saja istilah khumus adalah sebagian dari anfal yang dikhususkan buat pemiliknya sesuai dengan petunjuk dari Al-Qur’an dan yang diberlakukan oleh sunnah.

Makna anfal menurut istilah bahasa orang Arab artinya setiap kebaikan yang diberikan oleh pelakunya sebagai hadiah darinya dan tidak wajib baginya melakukan hal tersebut. Dan anfal yang dihalalkan oleh Allah bagi kaum mukmin dari harta musuh mereka itu tiada lain merupakan sesuatu yang dikhususkan oleh Allah untuk mereka, sebagai karunia dari Allah buat mereka. Demikian itu karena pada masa yang lalu ganimah diharamkan atas umat-umat yang terdahulu sebelum kaum muslim, kemudian Allah menghalalkannya bagi umat ini. Demikianlah asal mula riwayat anfal.

Menurut kami, hal yang membuktikan kebenarannya disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Jabir r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي” فَذَكَرَ الْحَدِيثَ، إِلَى أَنْ قَالَ: “وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي”

Aku diberi lima perkara yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku. Jabir melanjutkan hadisnya sampai pada sabda Rasul Saw.: Dan dihalalkan bagiku ganimah, padahal sebelumnya tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku. hingga akhir hadis.

Selanjutnya Abu Ubaid Al-Qasim ibnu Salam mengatakan bahwa hadiah yang diberikan oleh imam kepada pasukan tempur dinamakan nafilah, yakni memberikan hadiah kepada sebagian pasukan karena perannya yang utama sehingga ia beroleh bagian lebih dari bagian yang lainnya. Hal ini dilakukan oleh imam berdasarkan kriteria pengorbanan­nya kepada Islam dan perannya dalam mengacaukan barisan musuh.

Sehubungan dengan nafilah yang diberikan oleh imam, ada empat perkara yang disunatkan, masing-masing mempunyai kedudukan tersendiri yang berbeda dengan yang lainnya, yaitu:

Pertama, nafilah yang tidak ada bagian seperlimanya. Hal ini dinamakan salab (rampasan dari musuh yang dibunuh),

Kedua, nafilah yang berasal dari ganimah sesudah bagian seperlima dikeluarkan dari keseluruhannya. Misalnya seorang imam mengirimkan suatu pasukan ke suatu daerah pertempuran, lalu pasukan yang dikirimkannya itu kembali dengan membawa ganimah, maka bagi pasukan itu mendapat seperempat atau sepertiga dari apa yang berhasil diraihnya, sesudah terlebih dahulu mengambil bagian seperlimanya.

Ketiga, nafilah yang berasal dari seperlima itu sendiri. Misalnya ganimah diperoleh, lalu seluruhnya dikumpulkan dan dibagi menjadi lima bagian. Apabila imam telah mengambil bagian seperlimanya, maka imam boleh memberikan nafilah dari bagiannya itu kepada pasukan yang bersangkutan menurut kebijaksanaannya.

Keempat, nafilah yang termasuk ke dalam keseluruhan ganimah, sebelum sesuatu dari ganimah tersebut dibagi menjadi lima bagian. Misalnya imam memberikan hadiah kepada para penunjuk jalan, para penggembala ternak, dan orang-orang yang mengiringnya.

Sehubungan dengan masing-masing dari yang tersebut di atas, masalahnya masih diperselisihkan. Ar-Rabi’ mengatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan.”Anfal tidak boleh dikeluarkan dari pokok ganimah sebelum dibagi menjadi lima bagian, selain dari salab.”

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.