حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيُّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ: لَمَّا كَانَ يَوْمُ بَدْرٍ، وَقُتِلَ أَخِي عُمَيْر، وَقَتَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ وَأَخَذْتُ سَيْفَهُ، وَكَانَ يُسَمَّى “ذَا الْكَتِيفَةِ”، فَأَتَيْتُ بِهِ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: “اذْهَبْ فَاطْرَحْهُ فِي الْقَبَضِ”. قَالَ: فَرَجَعْتُ وَبِي مَا لَا يَعْلَمُهُ إِلَّا اللَّهُ مِنْ قَتْلِ أَخِي وَأَخْذِ سَلَبِي. قَالَ: فَمَا جَاوَزْتُ إِلَّا يَسِيرًا حَتَّى نَزَلَتْ سُورَةُ الْأَنْفَالِ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: “اذهب فخذ سيفك”
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Asy-Syaibani, dari Muhammad ibnu Ubaidillah As-Saqafi. dari Sa’d ibnu Abu Waqqas yang mengatakan.”Ketika Perang Badar berkecamuk dan saudaraku Umar gugur, maka aku membunuh Sa’id ibnul As dan aku rampas pedangnya yang diberi nama Zal Katffah. Kemudian aku menyerahkannya kepada Nabi Saw., lalu beliau Saw. bersabda: ‘Pergilah, dan letakkanlah pedang itu di tempatnya semula’.” Lalu Sa’d ibnu Abu Waqqas meletakkan pedang itu dan kembali dalam keadaan sangat sedih —hanya Allah yang mengetahuinya— karena saudaranya telah gugur dan harta rampasannya diambil. Tidak berapa lama sesudah itu turunlah surat Al-Anfal. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: Pergilah kamu dan ambillah harta rampasanmu!
وَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجود، عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ شَفَانِي اللَّهُ الْيَوْمَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ، فَهَبْ لِي هَذَا السَّيْفَ. فَقَالَ: “إِنَّ هَذَا السَّيْفَ لَا لَكَ وَلَا لِي، ضَعْهُ” قَالَ: فَوَضَعْتُهُ، ثُمَّ رَجَعْتُ، قُلْتُ: عَسَى أَنْ يُعْطَى هَذَا السَّيْفُ الْيَوْمَ مَنْ لَا يُبْلِي بَلَائِي! قَالَ: رَجُلٌ يَدْعُونِي مِنْ وَرَائِي، قَالَ: قُلْتُ: قَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ فِيَّ شَيْئًا؟ قَالَ: “كُنْتَ سَأَلْتَنِي السَّيْفَ، وَلَيْسَ هُوَ لِي وَإِنَّهُ قَدْ وُهِبَ لِي، فَهُوَ لَكَ” قَالَ: وَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ: {يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأنْفَالِ قُلِ الأنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ}
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Asim ibnu Abun Nujud, dari Mus’ab ibnu Sa’d, dari Sa’d ibnu Malik yang menceritakan bahwa ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah memuaskanku pada hari ini dari orang-orang musyrik, mdka berikanlah pedang ini kepadaku.” Tetapi Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya pedang ini bukan untukmu, bukan pula untukku Letakkanlah pedang ini. Lalu aku (Sa’d ibnu Malik) meletakkannya dan aku pergi seraya berkata kepada diriku sendiri, “Barangkali pedang ini akan diberikan kepada orang yang tidak mendapat cobaan seperti cobaan yang aku alami. Sa’d ibnu Malik melanjutkan kisahnya, “Tidak lama kemudian ada seorang lelaki menyeruku dari arah belakang, sehingga aku berkata kepada diriku, ‘Sesungguhnya Allah telah menurunkan sesuatu berkenaan denganku.’ Lelaki itu berkata, ‘Sesungguhnya engkau pernah meminta kepadaku pedang ini, padahal pedang ini bukan hasil rampasanku, tetapi diberikan kepadaku. Maka sekarang pedang ini kukembalikan kepadamu sebagai milikmu.” Sa’d ibnu Malik mengatakan bahwa Allah Swt. telah menurunkan ayat ini: Mereka menanyakan kepadaku tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul.” (Al-Anfal: 1)
Imam Abu Daud, Imam Turmuzi. dan Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Abu Bakar ibnu Ayyasy dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi:
أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: سَمِعْتُ مُصْعَبَ بْنَ سَعْدٍ، يُحَدِّثُ عَنْ سَعْدٍ قَالَ: نَزَلَتْ فِيَّ أَرْبَعُ آيَاتٍ: أَصَبْتُ سَيْفًا يَوْمَ بَدْرٍ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: نَفِّلْنِيه. فَقَالَ: “ضَعْهُ مِنْ حَيْثُ أَخَذْتَهُ” مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ عَاوَدْتُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “ضَعْهُ مِنْ حَيْثُ أَخَذْتَهُ”، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: “يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ
telah menceritakan kepada kami Syu’bah, telah menceritakan kepada kami Sammak ibnu Harb yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Mus’ab ibnu Sa’d menceritakan hadis dari Sa’d yang mengatakan bahwa telah diturunkan empat ayat berkenaan dengan dirinya. Ia pernah memperoleh sebilah pedang dalam perang badar, lalu ia datang kepada Nabi Saw. dan berkata, “Bolehkah pedang ini untukku sebagai nafilah?” Nabi Saw. bersabda, “Letakkanlah pedang itu di tempat semula ketika engkau mengambilnya,” sebanyak dua kali. Kemudian ia mengulangi permintaan, tetapi Nabi Saw. bersabda, “Letakkanlah pedang itu di tempat semula ketika engkau mengambilnya.” Maka turunlah ayat ini, yaitu: mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan (Al-Anfal: 1), hingga akhir ayat.
Hadis dalam bentuk lengkapnya ada pada penyebab turunnya firman Allah Swt:
{وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا}
Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu bapaknya. (Al-Ankabut: 8)
{إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ}
sesungguhnya (meminum) khamr dan berjudi. (Al-Maidah: 90)
Dan ayat lainnya mengenai wasiat.
Imam Muslim telah meriwayatkannya di dalam kitab Sahih-nya melalui hadis Syu’bah dengan lafaz yang sama.
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Abdullah ibnu Abu Bakar, dari sebagian orang dari kalangan Bani Sa’idah yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Abu Usaid (yaitu Malik ibnu Rabi’ah) mengatakan bahwa ia berhasil merampas pedang Ibnu Aiz dalam Perang Badar, pedangnya itu diberi nama Al-Mirzabun. Ketika Rasulullah Saw. memerintahkan kepada semua orang untuk mengumpulkan semua rampasan yang berada di tangan mereka, maka ia datang menghadap kepada Rasulullah Saw. seraya membawa pedang rampasan itu, lalu ia melemparkannya di tempat pengumpulan ganimah. Dan Rasulullah Saw. tidak pernah menolak sesuatu pun yang diminta darinya. Kemudian Al-Arqam ibnu Abul Arqam Al-Makhzumi melihat pedang tersebut, lalu ia memintanya kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. memberikan pedang itu kepadanya.
Ibnu Jarir telah meriwayatkan pula hadis ini melalui jalur periwayatan yang lain.
Penyebab lain yang melatarbelakangi turunnya ayat ini
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Salamah, dari Ibnu Ishaq, dari Abdur Rahman, dari Sulaiman ibnu Musa, dari Mak-hul, dari Abu Umamah yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubadah tentang makna Al-Anfal. Maka Ubadah menjawab bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang ikut dalam Perang Badar, yaitu ketika kami berselisih pendapat tentang harta rampasan sehingga pekerti kami menjadi buruk karenanya. Maka Allah Swt. mencabutnya dari tangan kami dan menjadikannya di bawah kekuasaan tangan Rasulullah Saw. Kemudian Rasulullah Saw. membagikannya di antara sesama kami dengan pembagian yang rata.
Imam Ahmad mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Abi Ishaq, dari Abdur Rahman ibnul Haris ibnu Abdullah ibnu Ayyasy ibnu Abu Rabi’ah, dari Sulaiman ibnu Musa, dari Abu Salamah, dari Abu Umamah, dari Ubadah ibnus Samit yang menceritakan, “Kami berangkat bersama Rasulullah Saw., dan saya ikut berperang bersamanya di medan Perang Badar. Kedua belah pasukan bertempur dan Allah mengalahkan musuh kami. Kemudian segolongan dari kami mengejar pasukan musuh yang melarikan diri dan memerangi mereka, sedangkan segolongan lagi tetap berada di medan perang, mengumpulkan ganimah. Segolongan yang lainnya ada tetap di markas pasukan kaum muslim menjaga keselamatan Rasulullah Saw. agar jangan dibokong oleh musuh saat sedang dalam keadaan lalai. Dan pada malam harinya sebagian di antara pasukan kaum muslim berebutan ganimah dengan sebagian yang lainnya. Orang-orang yang mengumpulkan ganimah mengatakan, ‘Kamilah yang mengumpulkannya, maka tiada seorang pun yang beroleh bagian selain kami.’ Sedangkan orang-orang yang pergi mengejar musuh mengatakan, “Kalian bukanlah orang-orang yang lebih berhak padanya daripada kami. Kamilah yang menjadi benteng Nabi Saw. dari pasukan musuh, dan kami berhasil mengalahkan mereka. Dan orang-orang yang tetap mengawal Rasulullah Saw. berkata, ‘Kami merasa khawatir bila musuh menyerang Rasulullah. Saw. dengan serangan bokongan saat tidak terkawal, sehingga kami sibuk dengan pekerjaan kami.’ Maka saat itulah turun firman Allah Swt.: Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian.” (Al-Anfal: 1) Maka Rasulullah Saw. membagi-bagikannya di antara semua kaum muslim. Rasulullah Saw. apabila melakukan peperangan di tanah musuh, maka beliau Saw. selalu beroleh seperempat dari harta rampasan. Apabila melakukan perang dalam perjalanan pulangnya, beliau mendapat sepertiga dari harta rampasan, dan beliau Saw. tidak menyukai harta rampasan.”