Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus dan Affan; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Hammad (yakni Ibnu Salamah), dari Ali ibnu Zaid. Dan Affan mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Zaid, dari Yusuf ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang lelaki datang kepada Umar, lalu ia bertanya, “Sesungguhnya pernah ada seorang wanita datang kepadaku untuk melakukan jual beli denganku, lalu aku memasukkannya ke dalam kemah, maka aku mengerjainya selain bersetubuh.” Umar berkata, “Celakalah kamu, barangkali suaminya sedang pergi berjihad di jalan Allah.” Lelaki itu menjawab, “Memang benar.” Umar berkata, “Datanglah kepada Abu Bakar dan bertanyalah kepadanya!” Lalu lelaki itu datang kepada Abu Bakar. Abu Bakar berkata, “Barangkali dia adalah wanita yang ditinggal suaminya pergi berjihad di jalan Allah.” Ternyata Abu Bakar mengatakan hal yang sama seperti apa yang dikatakan oleh Umar. Lelaki itu datang kepada Nabi Saw. Nabi pun mengatakan hal yang sama, yaitu: “Barangkali dia sedang ditinggal pergi berjihad di jalan Allah oleh suaminya.” Lalu turunlah firman-Nya: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Hud: 114), hingga akhir ayat. Lelaki itu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hal ini khusus bagiku, ataukah umum bagi semua orang?” Maka Umar memukul dadanya dengan tangannya dan berkata, “Tidak, tidak, bahkan untuk semua orang.” Dan Rasulullah Saw. bersabda, “Benarlah apa yang dikatakan Umar.”
Imam Abu Ja’far ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui hadis Qais ibnur Rabi’, dari Usman ibnu Mauhid Musa ibnu Talhah, dari Abul Yusr Ka’b ibnu Amr Al-Ansari yang mengatakan, “Pernah ada seorang wanita datang kepadaku untuk membeli buah kurma sebanyak satu dirham. Lalu aku berkata kepadanya bahwa sesungguhnya di dalam rumah terdapat sejumlah buah kurma yang jauh lebih baik daripada ini. Wanita itu masuk ke dalam rumah, lalu aku memeluk dan menciuminya. Setelah itu aku datang menemui Umar dan bertanya kepadanya mengenai masalah itu. Maka Umar berkata, ‘Bertakwalah kamu kepada Allah, dan tutupilah perbuatanmu itu, jangan kamu ceritakan kepada seorang pun.’ Tetapi aku tidak sabar, lalu aku datang kepada Abu Bakar untuk menanyakan hal itu kepadanya. Abu Bakar menjawab, ‘Bertakwalah kamu kepada Allah, tutupilah perbuatanmu itu, dan jangan sekali-kali kamu menceritakannya kepada seorang pun.’ Aku tidak sabar, maka aku datang kepada Nabi Saw. dan menceritakan hal itu kepadanya. Rasulullah Saw. bersabda: “Apakah kamu berani berbuat demikian terhadap keluarga seorang lelaki yang sedang pergi berjihad di jalan Allah?’ Sehingga aku menduga bahwa diriku termasuk ahli neraka, dan aku berangan-angan seandainya saja aku baru masuk Islam saat itu. Rasulullah Saw. menundukkan kepalanya sesaat, dan Jibril turun.” Abul Yusr mengatakan bahwa lalu ia datang menghadap Rasulullah Saw. (di lain waktu). Maka Rasulullah Saw. membacakan kepadanya ayat berikut: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Hud: 114) Lalu ada seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hal ini khusus baginya ataukah umum bagi semua orang?” Rasulullah Saw. menjawab, “Umum bagi semua orang.”
Al-Hafiz Abul Hasan Ad-Daruqutni mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Sahl Al-Muhamili, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari Mu’az ibnu Jabal, bahwa ketika ia sedang duduk di hadapan Nabi Saw., tiba-tiba datang menghadap kepada Nabi Saw. seorang lelaki dan bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki yang mengerjai wanita yang tidak halal baginya; dia tidak menyia-nyiakan suatu kesempatan ini barang sedikit pun, perihalnya sama seperti apa yang dilakukan oleh seorang lelaki terhadap istrinya, hanya saja dia tidak menyetubuhinya?” Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya: Lakukanlah wudu dengan baik lalu berdirilah dan kerjakanlah salat. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang). (Hud: 114) Lalu Mu’az bertanya, “Apakah ayat ini khusus baginya ataukah bagi seluruh kaum muslim?” Nabi Saw. menjawab, “Tidak, bahkan buat seluruh kaum muslim.”
Ibnu Jarir telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Abdul Malik ibnu Umair dengan sanad yang sama.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu muslim, dari Amr ibnu Dinar, dari Yahya ibnu Ja’dah, bahwa seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi Saw. teringat akan seorang wanita. Saat itu lelaki tersebut sedang duduk bersama Rasulullah Saw. Lalu lelaki itu meminta izin kepada Rasulullah Saw. untuk suatu keperluannya, dan Rasulullah Saw. mengizinkannya. Kemudian lelaki itu pergi mencari wanita yang diingatnya tadi, tetapi tidak menjumpainya. Lelaki itu kembali dengan maksud akan memberitahukan kepada Nabi Saw. berita gembira akan datangnya hujan. Di tengah perjalanan ia menjumpai wanita itu sedang duduk di atas pancuran air. Lalu ia mendorong wanita itu hingga telentang dan menindihinya di antara kedua kakinya, sehingga penisnya lemas seperti ujung kain (karena telah mengeluarkan air mani). Kemudian ia bangkit dengan rasa menyesali perbuatannya, dan ia langsung pergi hingga datang ke hadapan Nabi Saw., menceritakan apa yang telah diperbuatnya itu. Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya: Mohonlah ampun kepada Tuhanmu dan kerjakanlah salat empat rakaat! Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Nabi Saw. membacakan firman-Nya: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. (Hud: 114), hingga akhir ayat.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Ahmad ibnu Sibawaih, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepadaku Amr ibnul Haris, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Salim, dari Az-Zubaidi Salim ibnu Amir; ia pernah mendengar Abu Umamah mengatakan bahwa sesungguhnya pernah ada seorang lelaki datang menghadap kepada Nabi Saw., lalu berkata: “Wahai Rasulullah, laksanakanlah hukuman had Allah atas diriku,” sebanyak sekali atau dua kali, tetapi Rasulullah Saw. berpaling darinya. Tidak lama kemudian salat didirikan; dan setelah Rasulullah Saw. merampungkan salatnya, beliau bertanya, “Ke manakah orang yang tadi meminta agar aku menegakkan hukuman had Allah atas dirinya?” Lelaki itu menjawab, “Inilah saya.” Rasulullah Saw. bersabda, “Apakah engkau telah melakukan wudumu dengan baik dan salat bersama kami tadi?” Lelaki itu menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah Saw. bersabda: Maka sesungguhnya engkau (telah dibersihkan) dari dosa-dosamu seperti pada hari engkau dilahirkan oleh ibumu, maka janganlah kamu ulangi perbuatan itu! Dan Allah Swt. menurunkan atas Rasul-Nya firman berikut: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Hud: 114)