Al-A’masy telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ubun-ubun seseorang dari mereka dipegang bersama kedua kakinya hingga patah sebagaimana kayu bakar dipatahkan di dalam pembakaran roti.
Ad-Dahhak mengatakan, ubun-ubun dan kedua kakinya disatukan dengan rantai dari arah belakang punggungnya. As-Saddi mengatakan bahwa ubun-ubun orang kafir dan kedua telapak kakinya dijadikan menjadi satu dan punggungnya dililitkan.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةَ بْنِ سَلَّامٍ، عَنْ أَخِيهِ زَيْدِ بْنِ سَلَّامٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَّامٍ -يَعْنِي جَدَّهُ-أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنِي رَجُلٌ مِنْ كِنْدَةَ قَالَ: أَتَيْتُ عَائِشَةَ فَدَخَلْتُ عَلَيْهَا، وَبَيْنِي وَبَيْنَهَا حِجَابٌ، فَقُلْتُ: حَدَّثَكِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يَأْتِي عَلَيْهِ سَاعَةٌ لَا يَمْلِكُ لِأَحَدٍ فِيهَا شَفَاعَةً؟ قَالَتْ: نَعَمْ، لَقَدْ سَأَلْتُهُ عَنْ هَذَا وَأَنَا وَهُوَ فِي شِعَار وَاحِدٍ، قَالَ: “نَعَمْ حِينَ يُوضَعُ الصِّرَاطُ، وَلَا أَمَلِكُ لِأَحَدٍ فِيهَا شَفَاعَةً، حَتَّى أَعْلَمَ أَيْنَ يُسْلَكُ بِي؟ وَيَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ، حَتَّى أَنْظُرَ مَاذَا يُفْعَلُ بِي -أَوْ قَالَ: يُوحَى-وَعِنْدَ الْجِسْرِ حِينَ يَسْتَحِدُّ وَيَسْتَحِرُّ” فَقَالَتْ: وَمَا يَسْتَحِدُّ وَمَا يَسْتَحِرُّ؟ قَالَ: “يَسْتَحِدُّ حَتَّى يَكُونَ مثل شفرة السيف، ويستحر حتى يكون مِثْلَ الْجَمْرَةِ، فَأَمَّا الْمُؤْمِنُ فَيُجِيزُهُ لَا يَضُرُّهُ، وَأَمَّا الْمُنَافِقُ فَيَتَعَلَّقُ حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَوْسَطَهُ خَرَّ مِنْ قَدِمِهِ فَيَهْوِي بِيَدِهِ إِلَى قَدَمَيْهِ، فَتَضْرِبُهُ الزَّبَانِيَةُ بِخُطَّافٍ فِي نَاصِيَتِهِ وَقَدَمِهِ، فَتَقْذِفُهُ فِي جَهَنَّمَ، فَيَهْوِي فِيهَا مِقْدَارَ خَمْسِينَ عَامًا”. قُلْتُ: مَا ثِقَلُ الرَّجُلِ؟ قَالَتْ: ثِقَلُ عَشْرِ خَلِفَاتٍ سِمَانٍ، فَيَوْمَئِذٍ يُعْرَفُ الْمُجْرِمُونَ بِسِيمَاهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِي وَالْأَقْدَامِ.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Taubah Ar-Rabi” ibnu Nafi’, telah menceritakan kepada karni Mu’awiyah ibnu Salam, dari saudaranya Zaid ibnu Salam, bahwa ia pernah mendengar Abu Salam (yakni kakeknya) mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman, telah menceritakan kepadaku seseorang dari Kindah yang mengatakan bahwa ia pernah datang kepada Siti Aisyah, lalu diizinkan masuk menemuinya, sedangkan antara dia dan Aisyah terdapat hijab. Lalu ia bertanya, “Apakah Rasulullah Saw. pernah menceritakan kepadamu bahwa akan datang suatu saat yang di saat itu tiada seorang pun yang memiliki syafaat?” Siti Aisyah r.a. menjawab, “Benar, aku telah menanyakan tentang masalah itu kepada beliau, sedangkan aku dan beliau berada di dalam satu selimut. Lalu beliau Saw. menjawab bahwa hal itu benar, yaitu ketika sirat telah dipasang, aku tidak memiliki suatu syafaat pun bagi seseorang saat itu sebelum aku mengetahui ke manakah sirat membawaku. Dan pada hari itu ada wajah-wajah yang kelihatan putih bersinar dan ada pula wajah-wajah yang tampak hitam legam, hingga aku mengetahui apakah yang akan dilakukan terhadapku —atau apa yang akan diwahyukan kepadaku— dan jembatan itu semakin tajam dan semakin panas. Aku bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan pengertian makin tajam dan makin panas?” Nabi Saw. menjawab, “Makin bertambah tajam hingga seperti tajamnya mata pedang, dan makin panas hingga seperti panasnya bara api. Orang mukmin akan dapat melaluinya tanpa membahayakan dirinya. Adapun orang munafik, maka ia dapat bergantung kepadanya; dan apabila sampai di pertengahannya, maka terjungkallah ia dan kedua tangannya bergantungan sama dengan kedua kakinya.” Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, bahwa tidakkah kamu pernah melihat seseorang yang berjalan tanpa terompah, lalu kakinya tertusuk duri hingga hampir menembus kedua telapak kakinya. Maka seperti itulah keadaan orang munafik, tangan dan kepalanya terjatuh ke tempat kedua telapak kakinya, lalu malaikat zabaniyah (juru siksa) memukulinya dengan pengait-pengait pada ubun-ubun dan telapak kakinya. Kemudian malaikat zabaniyah mencampakkannya ke dalam neraka Jahanam dan ia terjatuh ke dalamnya selama kurang lebih lima puluh tahun. Aku (Aisyah) bertanya, “Bagaimakah dengan berat seorang lelaki?” Nabi Saw. menjawab, “Sama beratnya dengan sepuluh ekor unta yang gemuk-gemuk, dan pada hari itu orang-orang yang berdosa dapat dikenal melalui tanda-tanda yang ada pada diri mereka, lalu ditangkaplah ubun-ubun dan kedua telapak kaki mereka (dan dilemparkan ke dalam Jahanam).”
Hadis ini garib sekali dan di dalamnya terdapat banyak lafaz yang tidak dapat dikatakan berpredikat marfu’, sedangkan dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang tidak disebutkan namanya. Hadis semisal ini tidak dapat dijadikan sebagai hujah; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
*******************
Firman Allah Swt.:
{هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي يُكَذِّبُ بِهَا الْمُجْرِمُونَ}
Inilah neraka Jahanam yang didustakan oleh orang-orang yang berdosa. (Ar-Rahman: 43)
Maksudnya, inilah neraka yang dahulu kalian dustakan keberadaannya, kini berada di hadapan kalian yang kalian saksikan sendiri dengan mata kalian sendiri. Dikatakan hal ini kepada mereka sebagai kecaman, cemoohan, dan penghinaan terhadap mereka.
Firman Allah Swt.:
{يَطُوفُونَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَمِيمٍ آنٍ}
Mereka berkeliling di antaranya dan di antara air yang mendidih yang memuncak panasnya. (Ar-Rahman: 44)
Yakni adakalanya mereka disiksa di dalam neraka Jahanam, dan adakalanya mereka diberi minum hamim, yaitu minuman yang panasnya sama dengan tembaga yang dilebur hingga semua usus dan isi perut mereka hancur karenanya. Ayat ini semakna dengan apa yang disebutkan di dalam ayat lain melalui firman-Nya:
{إِذِ الأغْلالُ فِي أَعْنَاقِهِمْ وَالسَّلاسِلُ يُسْحَبُونَ. فِي الْحَمِيمِ ثُمَّ فِي النَّارِ يُسْجَرُونَ}
ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, seraya mereka diseret ke dalam air yang sangat panas, kemudian mereka dibakar dalamapi. (Al-Mu’min: 71-72)
Firman Allah Swt. yang menyebutkan an artinya sangat panas hingga tidak tertahankan lagi karenanya.
Ibnu Abbas r.a. telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Mereka berkeliling di antaranya dan di antara air yang mendidih yang memuncak panasnya. (Ar-Rahman: 44) Titik didihnya telah mencapai puncaknya hingga panasnya tak terperikan. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Sa’id ibnu Jubair. Ad-Dahhak, Al-Hasan, As-Sauri, dan As-Saddi.
Qatadah mengatakan bahwa telah mendidih sejak Allah menciptakan bumi dan langit. Muhammad ibnu Ka’b Al-Qurazi mengatakan bahwa seorang hamba ditangkap, lalu diputar pada ubun-ubunnya di dalam air yang telah memuncak panasnya itu, hingga semua dagingnya lebur dan yang tertinggal adalah tulang-tulangnya serta kedua matanya yang ada di kepala. Hal ini semakna dengan apa yang disebutkan di dalam firman-Nya: ke dalam air yang sangat panas, kemudian mereka dibakar dalam api. (Al-Mu’min: 72)
Al-hamim sama artinya dengan al-har, yakni air yang sangat panas. Di riwayatkan dari Al-Qurazi dalam riwayat yang lain bahwa hamimin an artinya air yang sangat panas yang disediakan saat itu juga; hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Zaid. Pengertian ini tidaklah bertentangan dengan apa yang diriwayatkan dari Al-Qurazi di atas, yang mengatakan air yang sangat panas, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
{تُسْقَى مِنْ عَيْنٍ آنِيَةٍ}
diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas. (Al-Ghasyiyah: 5)