Ibnu Abu Hatim menyebutkan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Na’im Al-Ahwal, telah menceritakan kepadaku Khalid ibnu Iyas, telah menceritakan kepadaku nenekku Ummu Iyas yang mengatakan bahwa ia bersama tiga orang wanita lainnya yang jumlah seluruhnya empat orang meminta izin untuk menemui Siti Aisyah. Maka mereka mengucapkan, “Bolehkah kami masuk?” Siti Aisyah menjawab, “Jangan, ajarkanlah kepada teman kalian cara meminta izin!” Maka nenekku mengatakan, “Assalamu ‘alaikum, bolehkah kami masuk?” Siti Aisyah menjawab, “Masuklah kalian.” Kemudian Siti Aisyah membaca firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. (An-Nur: 27)
Hasyim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Asy’a.s ibnu Siwar, dari Kardus, dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan, “Kalian harus meminta izin pula kepada ibu dan saudara perempuan kalian.”
Asy’as mengatakah dari Addi ibnu Sabit, bahwa seorang wanita Ansar berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku di dalam rumahku dalam keadaan penampilan yang tidak aku sukai bila ada seseorang melihatku dalam keadaan demikian, baik dia orang tuaku ataupun anakku. Dan sesungguhnya sampai sekarang masih saja ada laki-laki dari kalangan keluargaku yang memasuki rumahku dalam keadaan aku seperti itu.” Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa lalu turunlah firman Allah Swt. yang mengatakan: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah (An-Nur: 27), hingga akhir ayat.
Ibnu Juraij mengatakan bahwa aku mendengar Ata ibnu Abu Rabah meriwayatkan asar berikut dari Ibnu Abbas. Ibnu Abbas mengatakan, bahwa ada tiga ayat yang berbeda dengan apa yang berlaku di kalangan manusia. Allah telah berfirman:
{إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ}
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kalian. (Al-Hujurat: 13)
Ibnu Abbas mengatakan bahwa manusia mengatakan, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara mereka di sisi Allah ialah orang yang paling besar rumahnya.”
Ibnu Abbas mengatakan bahwa etika seluruhnya tidak disukai oleh manusia. Lalu Ata bertanya, “Apakah saya harus meminta izin masuk pula kepada saudara-saudara perempuanku, mereka adalah anak-anak yatim yang berada dalam pemeliharaanku, hidup bersamaku dalam satu rumah?” Ibnu Abbas menjawab, “Ya.” Maka aku mengulangi lagi pertanyaanku dengan maksud agar diberi dispensasi buatku dalam masalah ini, tetapi Ibnu Abbas tetap menolak dan balik bertanya, “Apakah kamu ingin melihatnya dalam keadaan telanjang?” Aku menjawab, “Tidak.” Ibnu Abbas berkata, “Kalau demikian, minta izinlah sebelum kamu masuk menemuinya.”
Ata kembali bertanya mengenai masalah itu, maka Ibnu Abbas balik bertanya, “Sukakah kamu berbuat ketaatan kepada Allah?” Aku menjawab, “Ya.” Ibnu Abbas berkata, “Kalau demikian, minta izinlah.”
Ibnu Juraij mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Ibnu Tawus dari ayahnya yang telah mengatakan: “Tiada seorang wanita pun yang lebih aku benci dari seorang wanita muhrim yang aku lihat auratnya,” yakni memperlihatkan auratnya, dan adalah beliau orang yang sangat keras dalam masalah ini. Ata mengatakan bahwa Ibnu Abbas sangat memperketat masalah ini.
Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Az-Zuhri, bahwa ia pernah mendengar Hazil ibnu Syurahbil Al-Audi yang tuna netra menceritakan apa yang pernah ia dengar dari Ibnu Mas’ud saat mengatakan, “Kalian harus meminta izin pula kepada ibu-ibu kalian (jika kalian hendak masuk menemui mereka).”
Ibnu Juraij bertanya kepada Ata, “Apakah seorang lelaki diharuskan meminta izin kepada ibunya?” Ata menjawab, “Tidak.” Fatwa dari Ata ini ditakwilkan mengandung hukum bahwa hal tersebut tidak wajib, melainkan hanya dianjurkan. Karena sesungguhnya hal yang paling utama ialah memberitahukan kepada si ibu bahwa si anak akan masuk menemuinya, dan jangan masuk begitu saja sehingga mengejutkan si ibu karena barangkali si ibu berada dalam keadaan yang tidak suka bila ada orang lain melihatnya dalam keadaan seperti itu.
Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Hazim, dari Al-A’masy, dari Amr ibnu Murrah, dari Yahya Al-Jazzar, dari anak lelaki saudara lelaki Zainab, istri sahabat Abdullah ibnu Mas’ud, dari Zainab r.a. yang mengatakan bahwa Abdullah ibnu Mas’ud apabila pulang dari suatu keperluannya, dan langkahnya sampai ke depan pintu, maka terlebih dahulu ia mendehem dan meludah, sebab ia tidak suka bila masuk ketika kami dalam keadaan yang tidak disukai olehnya. Sanad asar ini sahih.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Namir, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, dari Amr ibnu Murrah, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Abdullah apabila masuk ke dalam rumahnya terlebih dahulu meminta izin dengan suara yang keras.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: sebelum meminta izin. (An-Nur: 27) Yaitu memberitahu dengan cara berdehem atau berdahak.
Imam Ahmad ibnu Hambal rahimahullah mengatakan bahwa apabila seseorang memasuki rumahnya, ia suka bila orang tersebut mendehem terlebih dahulu atau menggerakkan kedua terompahnya. Karena itulah disebutkan di dalam kitab sahih bersumber dari Rasulullah Saw. bahwa beliau Saw. melarang seorang lelaki datang ke rumah istrinya di malam hari. Menurut riwayat lain, datang di malam hari mengejutkan mereka.
Di dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. tiba di Madinah pada siang hari, maka terlebih dahulu beliau memberhentikan kendaraannya untuk istirahat di tanah lapang Madinah, lalu beliau bersabda:
“انْتَظِرُوا حَتَّى تَدْخُلَ عَشَاءٌ -يَعْنِي: آخِرَ النَّهَارِ -حَتَّى تَمْتَشِطَ الشَّعثَة وَتَسْتَحِدَّ المُغَيبة”
Tunggulah sebelum kita masuk di petang hari, sehingga wanita yang tadinya kusut rambutnya bersisir dahulu dan wanita yang ditinggal suaminya berpergian berseka terlebih dahulu.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حدَّثنا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ وَاصِلِ بْنِ السَّائِبِ، حدَّثني أَبُو سَوْرة ابْنِ أَخِي أَبِي أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا السَّلَامُ، فَمَا الِاسْتِئْنَاسُ؟ قَالَ: “يَتَكَلَّمُ الرَّجُلُ بِتَسْبِيحَةٍ وَتَكْبِيرَةٍ وَتَحْمِيدَةٍ، وَيَتَنَحْنَحُ فَيؤذنُ أَهْلَ الْبَيْتِ”.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Sulaiman, dari Wasil ibnus Sa-ib, telah menceritakan kepadaku Abu Saurah anak saudara Abu Ayyub, dari Abu Ayyub, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw.”Wahai Rasulullah, mengenai salam saya sudah mengerti, tetapi apakah yang dimaksud dengan istinas? Rasulullah Saw. bersabda: Hendaknyalah seseorang mengucapkan tasbih, takbir, atau tahmid, dan mendehem, lalu meminta izin kepada penghuni rumah.
Hadis ini berpredikat garib.
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: sebelum meminta izin. (An-Nur: 27) Yang dimaksud ialah meminta izin sebanyak tiga kali; dan barang siapa yang tidak diberi izin masuk oleh penghuni rumah yang didatanginya, hendaknya ia kembali. Izin yang pertama sebagai pemberitahuan kedatangan, izin yang kedua agar mereka bersiap sedia, dan izin yang ketiga sebagai keputusan; diizinkan masuk atau tidak, terserah kepada penghuni rumah. Mereka boleh mengizinkan dan boleh menolak kedatangannya. Tetapi janganlah kamu berdiri di depan pintu suatu kaum yang menolak kedatanganmu, karena sesungguhnya manusia mempunyai banyak keperluan dan kesibukan, dan Allah lebih utama untuk diperhatikan.