Abu Daud mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir.
Dalam waktu yang sama Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Hafs, dari Al-A’masy, dari Talhah, dari Hazil yang menceritakan bahwa seorang lelaki datang; Usman mengatakan bahwa dia adalah Sa’d. lalu Sa’d berdiri di depan pintu rumah Nabi Saw. seraya meminta izin untuk masuk. Usman (perawi) mengatakan bahwa Sa’d berdiri menghadap ke arah pintu, maka Nabi Saw. bersabda kepadanya seraya berisyarat, “Beginilah caranya, minggirlah dari pintu, sesungguhnya meminta izin itu tiada lain untuk diperbolehkan melihat.”
Abu Daud At-Tayalisi meriwayatkannya melalui Sufyan As-Sauri, dari Al-A’masy, dari Talhah ibnu Masraf, dari seorang lelaki, dari Nabi Saw. Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis dia.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“لَوْ أَنَّ امْرَأً اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذَنٍ فَخَذَفته بِحَصَاةٍ، فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ”
Seandainya ada seseorang mengintipmu tanpa seizinmu, lalu kamu lempar dengan batu kerikil hingga membutakan matanya, maka tiada dosa bagimu.
Jama’ah mengetengahkannya melalui hadis Syu’bah, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir yang mengatakan bahwa ia datang kepada Nabi Saw. untuk membayar utang ayahnya, lalu ia mengetuk pintu. Maka Nabi Saw. bertanya. ”Siapakah kamu?” Aku (Jabir) berkata, “Saya.” Nabi Saw. bersabda, “Saya, saya,” seakan-akan beliau tidak suka dengan jawaban tersebut.
Sesungguhnya Nabi Saw. tidak suka dengan jawaban tersebut karena jawaban itu masih belum memperkenalkan pelakunya sebelum menyebutkan namanya atau julukannya yang menjadi nama panggi lannya. Jika tidak demikian, maka setiap orang bisa saja menyebutkan dirinya dengan kata ‘saya’. Hal ini tidak dapat memenuhi maksud yang dituju dari memperkenalkan diri agar diberi izin untuk masuk, seperti yang dianjurkan oleh ayat ini.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa isti-nas artinya meminta izin. Hal yang sama dikatakan oleh selain Ibnu Abbas.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Bisyr, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu firman-Nya: janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam. (An-Nur: 27) Ibnu Abbas mengatakan, sesungguhnya telah terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh para penyalin, sebenarnya hatta tasta-zinu watusallimu.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Hasyim, dari Abu Bisyr (yaitu Ja’far ibnu Iyas), dari Sa’id, dari Ibnu Abbas dengan lafaz yang semisal. Ditambahkan pula di dalam riwayat ini bahwa Ibnu Abbas membacanya dengan bacaan tasta-zinu. Dia membacanya berdasarkan qiraat Ubay ibnu Ka’b r.a. Akan tetapi, riwayat ini berpredikat garib sekali bila bersumber dari Ibnu Abbas.
Hasyim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mugirah, dari Ibrahim yang mengatakan bahwa di dalam mushaf Ibnu Mas’ud disebutkan hatta tusallimu ‘ala ahliha watasta-zinii (hingga kalian mengucapkan salam kepada penghuninya dan meminta izin kepada mereka). Hal seperti inipun disebutkan di dalam suatu riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas, lalu dipilih oleh Ibnu Jarir.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Abu Sufyan; Amr ibnu Abu Safwan pernah menceritakan kepadanya bahwa Kaidah ibnul Hambal pernah menceritakan kepadanya, “Safwan ibnu Umayyah menyuruhku pergi ke Laba’, Jidayah, dan Dagabis di masa penaklukan kota Mekah, sedangkan Nabi Saw. berada di puncak lembah. Lalu aku masuk untuk menemui Nabi Saw. tanpa bersalam dan tanpa meminta izin terlebih dahulu. Maka Nabi Saw. bersabda:
“ارْجِعْ فَقُلِ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، أَأَدْخُلُ؟ ”
‘Kembalilah kamu dan ucapkanlah: Assalamu ‘alaikum, bolehkah saya masuk?’
Demikian itu terjadi setelah Safwan ibnu Umayyah masuk Islam.”
Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ibnu Juraij dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib, kami tidak mengenalnya kecuali hanya melalui jalur Ibnu Juraij.
Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abul Ahwas, dari Mansur, dari Rib’i yang mengatakan bahwa seorang lelaki dari kalangan Bani’ Amir meminta izin untuk menemui Rasulullah Saw. yang ada di dalam rumahnya, lalu lelaki itu berkata, “Bolehkah saya masuk?” Maka Nabi Saw. bersabda kepada pelayannya, “Keluarlah, dan temui orang itu, ajarilah dia cara meminta izin. Katakanlah kepadanya agar terlebih dahulu mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaikum, bolehkah saya masuk?’.” Perkataan Nabi Saw. rupanya terdengar oleh lelaki itu, maka ia mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum, bolehkah saya masuk?” Kemudian Nabi Saw. mengizinkannya untuk masuk.
Hasyim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mansur dari Ibnu Sirin, dan telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Ubaid, dari Amr ibnu Sa’id As-Saqafi, bahwa seorang lelaki meminta izin untuk bertemu dengan Nabi Saw. Untuk itu ia mengatakan, “Bolehkah saya masuk?” Atau, “Bolehkah kami masuk?” Maka Nabi Saw. bersabda kepada budak perempuannya yang dikenal dengan nama Raudah, “Pergilah kamu dan temuilah orang itu. Ajarilah dia cara meminta izin, dia masih, belum mengerti cara meminta izin. Katakanlah kepadanya agar mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaikum, bolehkah saya masuk?’.” Ternyata lelaki itu mendengar ucapan Nabi Saw. Maka ia berkata, “Assala mu’alaikum, bolehkah saya masuk?” Lalu Nabi Saw. bersabda, “Masuklah.”
قَالَ التِّرْمِذِيُّ: حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ الصَّبَاحِ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ زَكَرِيَّا، عَنْ عَنْبَسَة بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَاذَانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ المنْكَدِر، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “السَّلَامُ قَبْلَ الْكَلَامِ”
Imam Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnus Sabah, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Zakaria, dari Anbasah ibnu Abdur Rahman, dari Muhammad ibnu Zazan, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Salam itu sebelum bicara.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis Anbasah lemah lagi tak terpakai, dan Muhammad ibnu Zazan di dalam sanadnya terdapat nakarah dan kelemahan.
Hasyim mengatakan, Mugirah pernah mengatakan bahwa Mujahid pernah menceritakan bahwa Ibnu Umar datang dari suatu keperluan dalam keadaan lusuh karena panasnya matahari padang pasir yang menyengat. Lalu ia mendatangi kemah seorang wanita Quraisy. Ibnu Umar mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum, bolehkah saya masuk?” Wanita itu menjawab, “Masuklah dengan selamat.” Ibnu Umar mengulangi lagi salamnya, dan wanita itu menjawabnya seperti jawaban semula, sedangkan Ibnu Umar masih tetap tidak beranjak dari tempatnya, lalu ia berkata (kepada wanita itu), “Jawablah, ‘Masuklah!’.” Lalu wanita itu menuruti apa yang diajarkannya dan mengucapkan, “Masuklah.” Setelah itu barulah Ibnu Umar masuk.