An-Nisa, ayat 29-31

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad,

حَدَّثَنَا هَاشِمُ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ -يَعْنِي شَيْبَانَ-عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ هِلَالِ بْنِ يسَاف، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ قَيْسٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ: “أَلَا إِنَّمَا هُنَّ أَرْبَعٌ: أَلَّا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَقْتُلُوا النفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَسْرِقُوا”. قَالَ: فَمَا أَنَا بِأَشَحَّ عَلَيْهِنَّ مِنِّي، إِذْ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah (yakni Sinan), dari Mansur, dari Hilal ibnu Yusaf, dari Salamah ibnu Qais Al-Asyja’i yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda dalam haji wada’-nya: Ingatlah, sesungguhnya dosa besar itu ada empat: Janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang hak, janganlah kalian berzina, dan janganlah kalian mencuri. Salamah ibnu Qais Al-Asyja’i mengatakan, “Setelah aku mendengar hal ini dari Rasulullah Saw., maka aku tidak segan-segan menceritakannya (kepada orang yang belum pernah mendengarnya).”

Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya pula hal yang semisal dengan hadis di atas, juga Imam Nasai serta Ibnu Murdawaih melalui hadis Mansur berikut sanadnya.

Hadis lain, dalam pembahasan yang terdahulu telah diutarakan sebuah hadis melalui riwayat Umar ibnul Mugirah, dari Daud ibnu Abu Hindun, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:

«الْإِضْرَارُ فِي الْوَصِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ»

Menimpakan mudarat (terhadap ahli waris) dalam berwasiat merupakan dosa besar.

Tetapi yang sahih ialah yang diriwayatkan oleh selain Umar ibnul Mugirah, dari Daud, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa menurut pendapat yang sahih, riwayat ini berasal dari Ibnu Abbas dan merupakan perkataannya.

Hadis lain mengenai hal ini.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnu Abbad, dari Ja’far ibnuz-Zubair, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, bahwa ada sejumlah orang dari kalangan sahabat Nabi Saw. sedang berbincang-bincang mengenai dosa-dosa besar; saat itu Nabi Saw. sedang duduk bersandar. Mereka mengatakan, “Dosa-dosa besar itu ialah mempersekutukan Allah, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh berzina wanita yang terpelihara kehormatannya; menyakiti kedua orang tua, kesaksian palsu, penggelapan (korupsi), sihir, dan memakan riba.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:

«فَأَيْنَ تَجْعَلُونَ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمانِهِمْ ثَمَناً قَلِيلًا»

Lalu di manakah kalian tempatkan apa yang disebutkan di dalam firman-Nya, “Orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah mereka dengan harga yang sedikit”?

Akan tetapi, di dalam sanadnya terkandung kelemahan

Berbagai pendapat ulama salaf mengenai dosa-dosa besar

Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan asar yang diriwayatkan dari Umar dan Ali yang terkandung di dalam hadis-hadis mengenai masalah ini.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya’qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Ibnu Aun, dari Al-Hasan, bahwa sejumlah orang pernah bertanya kepada Abdullah ibnu Amr di Mesir. Untuk itu mereka berkata, “Kami melihat banyak hal di dalam Kitabullah yang memerintahkan agar diamalkan, tetapi ternyata tidak diamalkan. Maka kami bermaksud untuk menjumpai Amirul Mukminin sehubungan dengan masalah ini.” Maka Abdullah ibnu Amr datang bersama mereka (ke Madinah), lalu langsung menghadap Khalifah Umar r.a. Khalifah Umar bertanya, “Kapankah kamu tiba?” Abdullah ibnu Amr menjawab, “Sejak hari anu.” Khalifah Umar bertanya, “Apakah kamu datang dengan membawa izin?” Abdullah ibnu Amr mengatakan, “Aku tidak mengetahui jawaban apakah yang akan kukemukakan kepadanya.” Akhirnya Abdullah ibnu Amr berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya orang-orang menjumpaiku di Mesir, lalu mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya kami melihat banyak hal di dalam Kitabullah yang memerintahkan untuk diamalkan, tetapi tidak diamalkan,’ Lalu mereka menginginkan menghadap kepadamu untuk menanyakan hal tersebut.” Khalifah Umar berkata, “Kumpulkanlah mereka kepadaku.” Abdullah ibnu Amr mengatakan, “Maka aku mengumpulkan mereka kepadanya.” Ibnu Aun (perawi) mengatakan, “Menurut keyakinanku Al-Hasan mengatakan, ‘Kumpulkanlah mereka di serambi’.” Lalu Khalifah Umar memanggil seorang lelaki yang paling dekat dengannya dari mereka dan bertanya, “Aku meminta jawabanmu yang jujur, demi Allah dan demi hak Islam atas dirimu, apakah kamu telah membaca Al-Qur’an semuanya?” Lelaki itu menjawab, “Ya.” Umar bertanya, “Apakah kamu telah mengamalkannya dalam dirimu?” Lelaki itu menjawab, “Ya Allah, belum.” Al-Hasan mengatakan, seandainya lelaki itu mengatakan, “Ya,” niscaya Khalifah Umar mendebatnya. Umar bertanya, “Apakah engkau telah mengamalkannya pada penglihatanmu? Apakah engkau telah mengamalkannya pada ucapanmu? Apakah engkau telah mengamalkannya pada jejak-jejakmu (anak cucumu)?” Kemudian Khalifah Umar menanyai mereka satu persatu hingga sampai pada orang yang terakhir. Lalu Khalifah Umar berkata, “Celakalah Umar, apakah kalian membebaninya agar dia menegakkan semua orang untuk mengamalkan semua yang ada di dalam Kitabullah, padahal Allah telah mengetahui bahwa kita pasti akan melakukan keburukan-keburukan (dosa-dosa)?” Al-Hasan melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu Khalifah Umar membacakan firman-Nya: Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kalian mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan kalian (dosa-dosa kalian yang kecil). (An-Nisa: 31), hingga akhir ayat. Kemudian Khalifah Umar bertanya, “Apakah penduduk Madinah mengetahui?” Atau ia mengatakan, “Apakah ada seseorang yang mengetahui apa yang menyebabkan kalian datang ke sini?” Mereka menjawab, “Tidak ada.” Khalifah Umar berkata, “Seandainya mereka (penduduk atau ulama Madinah) mengetahui, niscaya aku beri mereka nasihat dengan masalah kalian ini.”

Sanad asar ini sahih dan matannya hasan. Sekalipun dalam riwayat Al-Hasan dari Umar terdapat inqitha, tetapi karena mengingat terkenalnya asar ini, maka ketenarannya sudah cukup dijadikan sebagai jaminan.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad (yakni Az-Zubairi), telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Saleh, dari Usman ibnul Mugirah, dari Malik ibnu Jarir, dari Ali r.a. yang mengatakan, “Dosa-dosa besar ialah mempersekutukan Allah, membunuh jiwa, memakan harta anak yatim, menuduh berzina wanita yang terpelihara kehormatannya, lari dari medan perang, kembali ke kampung sesudah hijrah, sihir, menyakiti kedua orang tua, memakan riba, memisahkan diri dari jamaah, dan melanggar perjanjian.”

Dalam pembahasan yang lalu disebutkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa ia pernah mengatakan, “Dosa yang paling besar ialah mempersekutukan Allah, ingkar terhadap nikmat Allah, putus asa dari rahmat Allah, dan merasa aman dari pembalasan Allah Swt.”

Ibnu Jarir meriwayatkan melalui hadis Al-A’masy ibnu Abud-Duha, dari Masruq dan Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Alqamah; keduanya (yakni Masruq dan Alqamah) dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa dosa-dosa besar disebutkan mulai dari awal surat An-Nisa sampai ayat tiga puluh.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.