An-Nisa, ayat 29-31

Pertama, perbuatan tersebut merupakan maksiat yang mewajibkan pelakunya terkena hukuman had.

Kedua, perbuatan maksiat yang mengakibatkan pelakunya terkena ancaman yang keras oleh nas Al-Qur’an atau hadis. Pendapat inilah yang banyak dikatakan di
kalangan mereka. Pendapat yang pertama lebih disukai, tetapi pendapat yang kedua lebih sesuai berdasarkan keterangan yang mereka kemukakan dalam menafsirkan
pengertian dosa besar.

Ketiga, Imam Haramain mengatakan di dalam kitab Al-Irsyad —juga selain dia— bahwa setiap tindak pidana yang menunjukkan pelakunya tidak mengindahkan agama
dan bahwa agamanya sangat tipis, maka hal tersebut membatalkan predikat ‘adalah-nya.

Keempat, Al-Qadi Abu Sa’id Al-Harawi mengatakan bahwa dosa besar itu ialah setiap perbuatan yang pengharamannya dinaskan oleh Kitabullah, dan setiap perbuatan
maksiat yang mengharuskan pelakunya terkena hukuman had, seperti perbuatan membunuh atau lain-lainnya; meninggalkan setiap perkara fardu yang diperintahkan
agar dikerjakan dengan segera; dan berdusta dalam kesaksian, periwayatan, dan sumpah.

Demikianlah menurut apa yang dikatakan mereka secara ringkas. Kemudian Abu Sa’id Al-Harawi mengatakan bahwa Al-Qadi Ar-Rauyani merincikannya. Untuk itu
ia mengatakan bahwa dosa besar itu ada tujuh macam, yaitu: Membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, berzina, liwat (hubungan sejenis), meminum khamr,
mencuri, merampas harta orang lain, dan menuduh orang lain berzina. Ia menambahkan dalam kitab Asy-Syamil-nya di samping yang tujuh macam tadi, yaitu kesaksian
palsu.

Penulis kitab Al-Uddah menambahkan selain dari semuanya itu hal-hal berikut, yaitu: Memakan riba, berbuka di siang hari Ramadan tanpa uzur, sumpah dusta,
memutuskan silaturahmi, menyakiti kedua orang tua, lari dari medan perang, memakan harta anak yatim, khianat (curang) dalam melakukan takaran dan timbangan,
mendahulukan salat atas waktunya, mengakhirkan salat dari waktunya tanpa uzur, memukul orang muslim tanpa alasan yang hak, dusta terhadap Rasulullah Saw.
dengan sengaja, mencaci sahabat-sahabat Rasul Saw., menyembunyikan kesaksian tanpa uzur, menerima risywah (suap), menjadi germo, menjilat sultan, tidak
membayar zakat, meninggalkan amar makruf dan nahi munkar, padahal mampu melakukannya, melupakan Al-Qur’an sesudah mempelajarinya, membakar hewan dengan
api, wanita menolak ajakan suaminya tanpa sebab, putus asa dari rahmat Allah, merasa aman dari pembalasan Allah; dan menurut pendapat yang lain, termasuk
dosa besar menjatuhkan martabat ahlul ilmi dan orang-orang yang hafal Al-Qur’an.

Termasuk dosa besar lagi ialah melakukan zihar dan memakan daging babi serta bangkai, kecuali dalam keadaan darurat.

Imam Rafi’i selanjutnya mengatakan, “Tetapi pada’ sebagian dari hal-hal yang disebutkan di atas masih ada yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.”

Menurut kami, banyak ulama menulis tentang dosa-dosa besar ini ke dalam berbagai karya tulis; antara lain ialah apa yang dihimpun oleh guru kami Al-Hafiz
Abu Abdullah Az-Zahabi yang bilangannya sampai tujuh puluh macam dosa besar.

Apabila dikatakan bahwa sesungguhnya dosa besar itu ialah hal-hal yang pelakunya diancam secara khusus oleh pen-tasyri’ akan masuk neraka, seperti yang
dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lain-lainnya, maka hal yang diikutkan kepada pengertian ini akan terhimpun banyak macam dosa besar.

Jika dikatakan bahwa dosa besar adalah semua yang dilarang Allah, maka aneka ragam dosa besar menjadi lebih banyak lagi bilangannya.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.