An-Nisa, ayat 176

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih melalui hadis Abdul A’la.

قَالَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَة: حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الشَّيباني، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرّة، عَنْ سَعِيدٍ -[هُوَ] ابْنُ المسيَّب-أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ يُوَرّث الْكَلَالَةَ؟ قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ {يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ] } الْآيَةَ ، قَالَ: فَكَأَنَّ عُمَرَ لَمْ يَفْهَمْ. فَقَالَ لِحَفْصَةَ: إِذَا رَأَيْتِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طِيبَ نَفْس فَسَلِيهِ عَنْهَا، فَرَأَتْ مِنْهُ طِيبَ نَفْسٍ فَسَأَلَتْهُ عَنْهَا ، فقال: “أبوك ذكر لك هذا؟ ما أَرَى أَبَاكِ يَعْلَمُهَا”. قَالَ: وَكَانَ عُمَرُ يَقُولُ: مَا أَرَانِي أَعْلَمُهَا، وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قَالَ.

Usman ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan ke­pada kami Jarir, dari Asy-Syaibani, dari Amr ibnu Murrah, dari Sa’id ibnul Musayyab, bahwa Umar pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. mengenai warisan secara kalalah. Maka Allah menurunkan fir­man-Nya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). (An-Nisa: 176), hingga akhir ayat. Maka seakan-akan Umar kurang mengerti maknanya, lalu ia berkata kepada Hafsah, “Jika kamu melihat Rasulullah Saw. sedang dalam keadaan baik-baik, tanyakanlah masalah ini kepadanya.” Pada suatu waktu Hafsah melihat Rasulullah Saw. sedang dalam keadaan senang hati, maka ia menanyakan masalah kalalah itu kepa­danya. Lalu Rasulullah Saw. bersabda, “Ayahmu yang menyuruhmu menanyakan masalah ini. Aku berpendapat bahwa ayahmu pasti tidak mengetahuinya.” Tersebutlah bahwa Umar selalu mengatakan, “Aku pasti tidak mengetahuinya karena Rasulullah Saw. telah mengatakannya demiki­an.”

Ibnu Murdawaih meriwayatkannya, kemudian ia meriwayatkan lagi melalui jalur Ibnu Uyaynah, dari Umar ibnu Tawus, bahwa Umar menyuruh Hafsah menanyakan masalah kalalah kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. mengimlakan kepada Hafsah untuk ditulis pada se­buah tulang paha, lalu Nabi Saw. bersabda.

مَنْ أَمَرَكِ بِهَذَا؟ أَعُمَرُ؟ مَا أَرَاهُ يُقِيمُهَا، أَوَمَا تَكْفِيهِ آيَةُ الصَّيْفِ؟ ”

“Siapakah yang menyu­ruhmu menanyakannya? Apakah Umar? Aku pasti menduga bahwa dia tidak dapat memahaminya dan dia tidak merasa puas dengan ayat saif.”

Sufyan berkata: Yang dimaksud dengan ayat saif ialah yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu firman-Nya:

{وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ}

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang ti­dak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak. (An-Nisa: 12)

Tatkala mereka menanyakan kalalah kepada Rasulullah Saw., turun­lah ayat yang ada di akhir surat An-Nisa. Maka Umar meletakkan tulang paha tersebut Demikianlah yang dikatakannya (Umar ibnu Tawus) dalam hadis ini. Dengan demikian, berarti hadis ini mursal.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Assam, dari Al-A’masy, dari Qais ibnu Muslim, dari Tariq ibnu Syihab yang menceritakan bahwa Umar mengambil tulang paha (yang ada catatannya), lalu ia mengum­pulkan semua sahabat Rasulullah Saw. Kemudian ia berkata. ”Se­sungguhnya aku akan memutuskan terhadap perkara kalalah dengan suatu keputusan yang kelak akan menjadi bahan pembicaraan kaum wanita di tempat pingitannya.” Ketika itu juga muncul seekor ular dari rumah itu, maka mereka bubar. Umar berkata, “Seandainya Allah Swt. menghendaki untuk menyempurnakan urusan ini, niscaya Dia menyempurnakannya.”

Sanad asar ini sahih.

Al-Hakim Abu Abdullah An-Naisaburi mengatakan, telah mence­ritakan kepada kami Ali ibnu Muhammad ibnu Uqbah Asy-Syaibani di Kufah, telah menceritakan kepada kami Al-Haisam ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Abu Na’im, telah menceritakan ke­pada kami Ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, bahwa ia pernah mendengar Muhammad ibnu Talhah ibnu Yazid ibnu Rukanah men­ceritakan asar berikut dari Umar ibnul Khatib yang mengatakan, “Sesungguhnya jika aku menanyakan kepada Rasulullah Saw. tentang tiga perkara, hal ini lebih aku sukai daripada ternak unta yang me­rah,” yang dimaksud ialah menjadi khalifah sesudahnya.”Yaitu me­ngenai masalah suatu kaum yang mengatakan bahwa zakat dikurangi dari harta benda kami, dan kami tidak mau menunaikannya kepada­mu, apakah boleh memerangi mereka? Masalah lainnya tentang kala­lah”

Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini sahih sanadnya dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.

Kemudian Imam Hakim meriwayatkan asar ini dari Sufyan ibnu Uyaynah. dari Umar ibnu Murrah, dari Umar yang mengatakan: Ada tiga perkara jika Nabi Saw. berada di antara semuanya bagi kami, niscaya lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya, yaitu khilafah, kalalah, dan masalah riba.

Kemudian Imam Hakim mengatakan asar ini sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.

Masih dalam asar yang sama sampai kepada Sufyan ibnu Uyay­nah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sulaiman Al-Ahwal menceritakan sebuah asar dari Tawus yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan, aku adalah orang yang paling akhir bersua dengan Umar, maka aku pernah mendengarnya mengatakan perkataan seperti yang kamu katakan itu. Aku (Tawus) bertanya, “Apakah yang telah kukatakan?” Sulaiman Al-Ahwal men­jawab, “Engkau telah mengatakan bahwa kalalah adalah orang yang tidak mempunyai anak.”

Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini sahih dengan syarat ke­duanya (Bukhari dan Muslim), tetapi keduanya tidak mengetengah­kannya.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih melalui jalur Zam’ah ibnu Saleh, dari Amr ibnu Dinar dan Sulaiman Al-Ahwal, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ia adalah orang yang paling akhir bersua dengan Umar ibnul Khattab. Umar mengata­kan bahwa ia pernah berselisih pendapat dengan Abu Bakar mengenai masalah kalalah. Sedangkan pendapat yang dikatakannya adalah se­perti pendapatmu. Disebutkan bahwa Umar mempersekutukan dalam hal mewaris antara saudara-saudara lelaki seibu seayah dengan sau­dara-saudara lelaki seibu dalam sepertiga, bila mereka semuanya ber­kumpul dalam suatu warisan. Tetapi Abu Bakar r.a. berpendapat ber­beda.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Humaid Al-Umra, dari Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Sa’id ibnul Musayyab, bahwa Khali­fah Umar menulis suatu masalah sehubungan dengan masalah kakek dan kalalah ke dalam suatu catatan, lalu ia beristikharah kepada Allah seraya mengatakan, “Ya Allah, jika Engkau mengetahui dalam masalah ini ada kebaikan, maka langsungkanlah.” Ketika ia ditusuk, sam­bil kesakitan menahan lukanya yang parah ia memerintahkan agar ca­tatannya itu diberikan kepadanya, lalu ia menghapus catatannya, dan tidak ada seorang pun yang mengetahui apa isinya. Lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku pernah menulis suatu catatan sehubungan dengan masalah kakek dan kalalah, lalu aku beristikharah kepada Allah me­ngenainya, akhirnya aku berpendapat membiarkan kalian seperti apa yang kalian jalankan sekarang.”

Ibnu Jarir mengatakan, telah diriwayatkan dari Umar r.a. bahwa ia pernah mengatakan, “Sesungguhnya aku merasa malu bila berse­lisih pendapat dalam masalah ini dengan Abu Bakar.” Tersebutlah bahwa Abu Bakar r.a. mengatakan bahwa kalalah itu ialah ahli waris selain anak dan ayah.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.