An-Nisa, ayat 176

Di dalam kitab Sahih Bukhari pula disebutkan dari Hazil ibnu Syurahbil yang menceritakan bahwa Abu Musa Al-Asy’ari pernah di­tanya mengenai masalah anak perempuan, anak perempuan anak laki-laki, dan saudara perempuan. Abu Musa Al-Asy’ari menjawab, “Anak perempuan mendapat seperdua harta peninggalan si mayat, dan sau­dara perempuan mendapat seperdua lainnya.” Lalu mereka datang kepada sahabat Ibnu Mas’ud untuk mena­nyakan masalah itu. tetapi terlebih dahulu diceritakan kepadanya ten­tang pendapat Abu Musa. Ibnu Mas’ud menjawab, “Kalau demikian, sesungguhnya aku menjadi sesat dan bukan termasuk orang yang mendapat petunjuk. Aku akan memutuskan perkara ini seperti apa yang pernah diputuskan oleh Nabi Saw., yaitu: Seperdua bagi anak perempuan, bagi anak perempuan anak laki-laki seperenam untuk me­nyempurnakan bagian dua pertiga, sedangkan sisanya bagi saudara perempuan.” Kami datang kepada Abu Musa dan menceritakan perkataan Ibnu Mas’ud itu kepadanya. Ia menjawab, “Janganlah kalian bertanya ke­padaku lagi selagi orang yang alim ini masih ada di antara kalian,”

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ}

dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta sau­dara perempuan) jika ia tidak mempunyai anak. (An-Nisa: 176)

Yakni saudara laki-laki mewarisi semua harta saudara perempuannya jika saudara perempuannya meninggal dunia secara kalalah dan tidak mempunyai anak. Dengan kata lain, tidak bersama ayah dan tidak bersama anak mayat; karena sesungguhnya jika saudara perempuan­nya itu mempunyai orang tua (ayah), maka saudara laki-laki tidak da­pat mewarisinya barang sedikit pun.

Jika ternyata saudara laki-laki ada bersama orang yang mempu­nyai bagian yang pasti, maka bagian itu diberikan kepadanya seperti suami atau saudara laki-laki seibu, sedangkan sisanya diberikan ke­padanya.

Ditetapkan demikian karena berdasarkan sebuah hadis di dalam kitab Sahihain, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

“أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا أَبْقَتِ الْفَرَائِضُ فَلأوْلَى رجلٍ ذَكَر”

Berikanlah bagian-bagian yang pasti itu kepada pemiliknya ma­sing-masing, sedangkan sisa dari bagian-bagian yang pasti itu diberikan kepada lelaki yang lebih berhak menerimanya dari ahli waris (asabah) yang ada.

*******************

Firman Allah Swt.:

{فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ}

tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maku bagi kedua­nya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. (An-Nisa: 176)

Artinya, jika orang yang mati secara kalalah mempunyai dua orang saudara perempuan, maka bagian yang pasti bagi keduanya adalah dua pertiga. Hukum yang sama berlaku bila bilangan saudara perem­puan si mayat lebih dari dua orang.

Dari pengertian ini segolongan ulama menarik kesimpulan hu­kum waris dua anak perempuan, sebagaimana dapat ditarik kesimpul­an pula hukum saudara-saudara perempuan dari hak waris anak-anak perempuan, yaitu yang ada dalam firman-Nya:

{فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ}

dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. (An-Nisa: 11)

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ}

Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) saudara-saudara le­laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki se­banyak bagian dua orang saudara perempuan. (An-Nisa: 176)

Demikianlah hukum asabah dari anak-anak lelaki, cucu laki-laki, dan saudara-saudara lelaki, jika lelaki dari mereka berkumpul dengan pe­rempuannya, yakni bagian lelaki sama dengan bagian perempuan dua orang.

*******************

Firman Allah Swt.:

{يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ}

Allah menerangkan (hukum ini) kepada kalian. (An-Nisa: 176)

Yakni menetapkan kepada kalian fardu-fardu-Nya, meletakkan untuk kalian batasan-batasan-Nya. serta menjelaskan kepada kalian syariat­-syariat-Nya.

*******************

Firman Allah Swt.:

{أَنْ تَضِلُّوا}

supaya kalian tidak sesat. (An-Nisa: 176)

Maksudnya, agar kalian tidak sesat dari perkara yang hak sesudah penjelasan ini.

{وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ}

Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (An-Nisa: 176)

yaitu Dia mengetahui semua akibat segala perkara dan kemaslahatannya, serta kebaikan bagi hamba-hamba-Nya yang terkandung di dalam perkara-perkara tersebut, dan apa yang berhak diterima oleh masing-masing dari kaum kerabat sesuai dengan kedekatan nasabnya dengan si mayat.

Abu Ja”far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya*qub, telah menceritakan kepadaku Ibnu Ulayyah, telah mencerita­kan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin yang men­ceritakan bahwa ketika mereka (para sahabat) berada dalam suatu perjalanan, sedangkan kepala kendaraan Huzaifah berada di belakang Rasulullah Saw. dan kepala kendaraan Umar berada di belakang Huzaifah. Muhammad ibnu Sirin melanjutkan kisahnya, bahwa ke­mudian turunlah firman-Nya:

{يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ}

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang kalalah.” (An-Nisa: 176), hingga akhir ayat.

Maka Rasulullah Saw. membacakannya kepada Huzaifah, dan Huzai­fah membacakannya pula kepada Umar. Sesudah kejadian tersebut Umar bertanya kepada Huzaifah me­ngenai maknanya. Huzaifah menjawab, “Demi Allah, sesungguhnya engkau ini dungu jika engkau menduga bahwa Nabi Saw. telah mem­beritahukan maknanya kepadaku, lalu aku mengajarkannya kepadamu sebagaimana Rasulullah Saw. mengajarkannya kepadaku. Demi Allah, aku tidak menambahi sesuatu pun padanya untuk selama-lama­nya.” Muhammad ibnu Sirin melanjutkan kisahnya, bahwa Umar me­ngatakan, “Ya Allah, jika Engkau telah menjelaskan makna ayat ini kepadanya, maka sesungguhnya makna ayat ini belum dijelaskan ke­padaku.”

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dan Ibnu Jarir meri­wayatkannya pula dari Al-Hasan ibnu Yahya, dari Abdur Razzaq, dari Ma’mar, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin dengan makna yang sama. Hadis ini munqati’ antara Ibnu Sirin dan Huzaifah.

Al-Hafiz Abu Bakar Ahmad ibnu Amr Al-Bazzar mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Hammad Al-Ma’anni dan Muhammad ibnu Marzuq; keduanya me­ngatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul A’la ibnu Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Hissan, dari Mu­hammad ibnu Sirin, dari Abu Ubaidah ibnu Huzaifah, dari ayahnya yang mengatakan bahwa ayat kalalah diturunkan kepada Nabi Saw. ketika beliau sedang dalam perjalanan. Nabi Saw. berhenti, dan tiba­-tiba beliau mendapatkan Huzaifah berada di belakang unta kendaraan­nya sedang menaiki unta kendaraannya; maka Nabi Saw. membaca­kan ayat itu kepadanya. Lalu Huzaifah melihat ke belakang. Tiba-tiba ia melihat Umar r.a. Maka Huzaifah membacakan ayat itu kepadanya. Ketika sahabat Umar memegang jabatan khalifah, ia memperhati­kan masalah kalalah. Maka ia memanggil Huzaifah dan menanyakan tentang makna ayat tersebut. Huzaifah berkata, “Sesungguhnya Ra­sulullah Saw. telah mengajarkannya kepadaku, lalu aku mengajarkan­nya kepadamu, sebagaimana aku menerimanya dari Rasulullah. Demi Allah, aku benar-benar jujur. Demi Allah, aku sama sekali tidak me­nambahkan sesuatu pun dari hal itu.”

Kemudian Al-Bazzar mengatakan, “Dalam hadis ini kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkannya kecuali Huzaifah, dan kami tidak mengetahui hadis ini mempunyai jalur sampai kepada Huzaifah kecuali jalur ini. Tiada yang meriwayatkannya dari Hisyam, kecuali Abdul A’la.”

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.