An-Nisa, ayat 128-130

Al Hafiz Abu Bakar Al-Baihaqi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Abu Amr, telah menceritakan kepada kami Abu Muhammad Ahmad ibnu Abdullah Al-Muzani, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muhammad ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Abul Yaman, telah menceritakan kepadaku Syu’aib ibnu Abu Hamzah, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Sa’id ibnul Musayyab dan Sulaiman ibnu Yasar, menurut ketentuan sunnah sehubungan dengan kedua ayat yang di dalamnya menceritakan perihal seorang lelaki dan sikap tidak acuh terhadap istrinya, yaitu firman-Nya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya. (An-Nisa: 128), hingga akhir ayat berikutnya. berkenaan dengan seorang lelaki bila nusyuz (tidak suka lagi) terhadap istrinya dan tidak lagi memperhatikannya. Maka sebagai jalan keluarnya si suami adakalanya menceraikannya atau tetap memegangnya sebagai istri dengan memperoleh hak sepenuhnya berupa hak giliran, juga sebagian dari harta; hal ini boleh dilakukan oleh pihak suami. Begitu pula sebaliknya jika pihak istri mengadakan perdamaian kepada pihak suami dengan merelakan hak-hak tersebut, pihak istri boleh melakukannya. Menurut Sa’id ibnul Musayyab dan Sulaiman, perdamaian inilah yang dimaksud oleh firman-Nya: maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (An-Nisa: 128)

Diriwayatkan kepadaku bahwa Rafi’ ibnu Khadij Al-Ansari (salah seorang sahabat Nabi Saw.) mempunyai seorang istri; ketika istrinya telah tua, lalu ia kawin lagi dengan gadis yang masih muda hingga hatinya lebih cenderung kepada istri mudanya. Maka istri tuanya meminta diceraikan, lalu Rafi’ menceraikannya dengan satu talak dan menangguhkannya. Tetapi bila masa idah-nya akan habis, maka Rafi’ merujuknya kembali. Kemudian Rafi’ tetap bersikap lebih memperhatikan istri mudanya. Maka istri tuanya meminta cerai lagi, dan Rafi’ berkata kepadanya, “Saya hanya menuruti kemauanmu, sesungguhnya talakmu padaku hanya tinggal sekali lagi. Jika kamu mau tetap menjadi istriku dengan perlakuan seperti yang kamu alami sekarang, kamu boleh tetap menjadi istriku; atau jika kamu lebih suka kuceraikan, maka kamu aku ceraikan.” Maka istri tua Rafi’ berkata, “Tidak, bahkan aku ingin tetap menjadi istrimu, sekalipun harus berkorban.” Maka Rafi’ tetap memegangnya sebagai istri dengan persyaratan tersebut; demikianlah perdamaian yang dilakukan oleh keduanya, dan Rafi’ tidak memandang hal ini sebagai perbuatan yang berdosa karena pihak istri rela tetap berstatus sebagai istrinya, sekalipun hari gilirannya diberikan kepada istri mudanya.

Hal yang sama secara lengkap diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari ayahnya, dari Abul Yaman, dari Syu’aib, dari Az-Zuhri, dari Sa’id ibnul Musayyab dan Sulaiman ibnu Yasar, lalu Ibnu Abu Hatim mengetengahkannya dengan panjang lebar.

*******************

Firman Allah Swt.:

وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (An-Nisa: 128)

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah takhyir, yaitu pihak suami memberikan hak pilih kepada istrinya antara tetap menjadi istri atau diceraikan. Hal ini lebih baik daripada ia merelakan haknya kepada madunya dan membiarkan suaminya berkepanjangan memberlakukannya demikian.

Menurut makna lahiriah ayat, perdamaian yang dilakukan keduanya ialah pihak istri memberikan sebagian dari haknya kepada suaminya dan pihak suami menerima syarat tersebut; hal ini lebih baik bagi pihak istri daripada diceraikan sama sekali. Sebagaimana Nabi Saw. tetap memegang Siti Saudah binti Zam’ah sebagai istrinya dengan merelakan hari gilirannya kepada Siti Aisyah r.a. dan Nabi Saw. tidak menceraikannya, melainkan membiarkannya termasuk salah seorang dari istri-istrinya.

Nabi Saw. sengaja melakukan demikian agar umatnya mengikuti jejaknya dalam masalah ini, bahwa hal tersebut disyariatkan dan diperbolehkan. Hal ini lebih baik bagi Nabi Saw., mengingat keserasian itu lebih disukai oleh Allah Swt. daripada perceraian. Demikianlah makna firman-Nya: dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (An-Nisa: 128)

Bahkan talak itu dimurkai oleh Allah Swt.

Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah, keduanya dari Kasir ibnu Ubaid, dari Muhammad ibnu Khalid, dari Ma’ruf ibnu Wasil, dari Muharib ibnu Disar, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ”

Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah ialah talak.

Kemudian Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Yunus, dari Ma’ruf, dari Muharib yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda, lalu ia mengetengahkan hadis tersebut dengan lafaz yang semakna dengan hadis di atas secara mursal.

*******************

Firman Allah Swt.:

وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كانَ بِما تَعْمَلُونَ خَبِيراً

Dan jika kalian menggauli istri kalian dengan baik dan memelihara diri kalian (dari nusyuz dan sikap tak acuh terhadap istri), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (An-Nisa: 128)

Jika kalian sabar menahan apa yang tidak kalian sukai dari mereka dan kalian tetap membagi giliran kepada mereka sama dengan istri kalian yang lainnya, maka sesungguhnya Allah Mengetahui hal tersebut, dan kelak Dia akan memberikan kepada kalian balasan pahala yang berlimpah atas sikap kalian yang bijak itu.

*******************

Firman Allah Swt.:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّساءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (kalian), walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. (An-Nisa: 129)

Kalian tidak akan mampu, hai manusia, untuk berlaku adil kepada semua istri kalian dengan perlakuan yang sama di antara sesama mereka dari segala segi. Karena sesungguhnya jika memang terjadi keadilan dalam pembagian giliran secara lahiriah, yaitu misalnya masing-masing istri mendapat giliran satu malam, maka tidak luput dari perbedaan dalam segi cinta dan berahinya serta persetubuhan yang dilakukan. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ubaidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, dan Ad-Dahhak ibnu Muzahim.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar’ah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Husain Al-Ju’fi, dari Zaidah, dari Abdul Aziz ibnu Rafi’, dari Ibnu Abu Mulaikah yang mengatakan bahwa firman-Nya: Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (kalian), walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. (An-Nisa: 129) diturunkan berkenaan dengan Siti Aisyah r.a. Demikian itu karena Nabi Saw. mencintainya dengan kecintaan yang lebih besar daripada istri-istri beliau yang lainnya.

Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunan melalui hadis Hammad ibnu Salamah, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abdullah ibnu Yazid, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. membagi-bagi gilirannya di antara istri-istrinya dengan cara yang adil. Kemudian Nabi Saw. bersabda:

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.