Ali Imran, ayat 77

Hadis kelima, diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ، حَدَّثَنَا هُشَيْم، أَنْبَأَنَا الْعَوَّامُ -يَعني ابْنَ حَوْشَبَ-عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ -يَعْنِي السَّكْسَكي-عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أوْفَى: أَنَّ رَجُلًا أَقَامَ سِلْعَةً لَهُ فِي السُّوقِ، فَحَلَفَ بِاللَّهِ لَقَدْ أعْطَى بِهَا مَا لَمْ يُعْطه، ليُوقع فِيهَا رَجُلًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآية: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا}

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arafah, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Al-Awwam (yakni Ibnu Hausyab), dari Ibrahim ibnu Abdur Rahman (yakni As-Saksiki), dari Abdullah ibnu Abu Aufa, bahwa ada seorang lelaki menggelarkan barang dagangannya di pasar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa dirinya belum pernah menjual barangnya semurah ini, dengan tujuan untuk menjebak seorang lelaki dari kalangan kaum muslim agar membelinya. Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit. (Ali Imran: 77), hingga akhir ayat.

Imam Bukhari meriwayatkan hadis ini melalui berbagai jalur dari Al-Awwam.

Hadis keenam, diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا وَكِيع، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “ثَلاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَة وَلا يَنْظُرُ إلَيْهِمْ، وَلا يُزَكِّيهِمْ ولَهم عذابٌ أَلِيمٌ: رَجُلٌ مَنَعَ ابْنَ السَّبِيلِ فَضْلَ مَاءٍ عِنْدَهُ، وَرَجُلٌ حَلَفَ عَلَى سِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ -يَعْنِي كَاذِبًا-وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا، فَإِنْ أَعْطَاهُ وَفَى لَهُ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ لَمْ يَفِ لَهُ”.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Al-A’masy, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka di hari kiamat, dan tidak akan melihat kepada mereka serta tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang pedih. (Yaitu) seorang lelaki yang melarang ibnu sabil lebihin air yang ada padanya, seorang lelaki yang bersumpah atas jualannya sesudah Asar, yakni dengan sumpah dusta, dan seorang lelaki yang mengucapkan baiat (janji setia) kepada seorang imam; tetapi jika imam memberinya, maka ia menunaikan kesetiaannya; dan jika imam tidak memberinya, maka ia tidak menunaikan kesetiaannya.

Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi meriwayatkan melalui hadis Waki’, dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.