Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id, dari Jarir ibnu Hazim, telah menceritakan kepada kami Addi ibnu Addi, telah menceritakan kepadaku Raja ibnu Haiwah dan Al-Urs ibnu Umairah, dari ayahnya (yaitu Addi alias Ibnu Umairah Al-Kindi) yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki dari Kindah yang dikenal dengan nama Umru-ul Qais ibnu Amir bersengketa dengan seorang lelaki dari Hadramaut di hadapan Rasulullah Saw. mengenai sebidang tanah. Akhirnya Rasulullah Saw. memutuskan terhadap orang Hadramaut itu untuk mengemukakan bukti, padahal ia tidak mempunyai bukti, dan beliau Saw. memutuskan terhadap Umru-ul Qais untuk bersumpah. Maka orang Hadramaut itu berkata, “Wahai Rasulullah, engkau telah memberinya kesempatan kepadanya dengan melalui sumpah. Demi Tuhan Ka’bah, lenyaplah tanahku.” Maka Nabi Saw. bersabda: Barang siapa yang bersumpah dengan sumpah dusta untuk mengambil harta orang lain dengan melalui sumpahnya itu, niscaya dia akan bersua dengan Allah Swt. sedangkan Allah dalam keadaan murka terhadapnya. Raja mengatakan bahwa setelah itu Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit. (Ali Imran: 77) Maka Umru-ul Qais bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang akan diperoleh bagi orang yang membiarkannya (merelakan tanah itu)!” Rasulullah Saw. menjawab, “Surga.” Lalu Umru-ul Qais berkata, “Maka saksikanlah bahwa aku membiarkan tanah itu untuk dia semua.”
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Nasai melalui hadis Addi ibnu Addi dengan lafaz yang sama.
Hadis ketiga, diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ شَقيق، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ هُوَ فِيهَا فَاجِر، لِيقْتَطِعَ بِهَا مَال امْرِئٍ مُسْلِمٍ، لَقِيَ الله عَزَّ وجَلَّ وَهُوَ عَليْهِ غَضْبَانُ”.
فَقَالَ الْأَشْعَثُ: فِيَّ وَاللَّهِ كَانَ ذَلِكَ، كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ أَرْضٌ فجَحَدني، فقدَّمته إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَلَكَ بَيَّنة؟ ” قلتُ: لَا فَقَالَ لِلْيَهُودِيِّ: “احْلِفْ” فقلتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذًا يَحْلِفُ فَيَذْهَبُ مَالِي. فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا} [إِلَى آخِرِ] الْآيَةِ
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, dari Syaqiq, dari Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang melakukan suatu sumpah, sedangkan dalam sumpahnya itu ia berdusta demi mengambil (merampas) sejumlah harta milik orang muslim, niscaya ia bersua dengan Allah Swt. nanti, sedangkan Allah dalam keadaan murka terhadapnya. Kemudian Al-Asy’as berkata bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi berkenaan dengan dirinya. Dahulu pernah antara dia dan seorang Yahudi suatu persengketaan mengenai sebidang tanah, lalu orang Yahudi itu mengklaim tanahnya, lalu ia ajukan perkaranya kepada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. bertanya (kepada Asy’as), “Apakah engkau mempunyai bukti?” Aku (Asy’as) menjawab, “Tidak.” Kemudian beliau Saw. bersabda kepada orang Yahudi, “Bersumpahlah kamu.” Maka aku (Asy’as) berkata, “Kalau demikian dia pasti bersumpah dan lenyaplah hartaku.” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit. (Ali Imran: 77), hingga akhir ayat.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan melalui hadis Al-A’masy.
Jalur lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاش، عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُود، عَنْ شَقِيق بْنِ سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنِ اقْتَطَعَ مَالَ امْرِئٍ مسلمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَان” قَالَ: فَجَاءَ الأشْعث بْنُ قَيْس فَقَالَ: مَا يُحدِّثكم أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ؟ فَحَدَّثْنَاهُ، فَقَالَ: فِيَّ كَانَ هَذَا الْحَدِيثُ، خاصمتُ ابْنَ عمٍّ لِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِئْرٍ لِي كَانَتْ فِي يَدِهِ، فجَحَدني، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “بَيِّنَتُكَ أنَّها بِئْرُكَ وَإلا فَيَمِينُهُ” قَالَ: قلتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لِي بَيِّنَةٌ، وَإِنْ تَجْعَلْهَا بِيَمِينِهِ تَذْهَبُ بِئْرِي ؛ إنَّ خَصْمي امْرُؤٌ فَاجِرٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنِ اقْتَطَعَ مَالَ امْرِئٍ مسلمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَان” قَالَ: وَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْآيَةَ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا [أُولَئِكَ لَا خَلاقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ] }
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Asim ibnu Abun Nujud, dari Syaqiq ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang merampas harta seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia akan menjumpai Allah nanti, sedangkan Allah dalam keadaan murka terhadapnya. Imam Ahmad melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu datanglah Al-Asy’as ibnu Qais, lalu berkata, “Apakah yang telah diceritakan Abu Abdur Rahman kepada kalian?” Maka kami menceritakan hadis ini kepadanya, lalu ia berkata, “Sesungguhnya hadis ini berkenaan dengan peristiwa yang ku alami.” Al-Asy’as menceritakan bahwa ia pernah bersengketa dengan anak lelaki pamannya mengenai sebuah sumur di hadapan Rasulullah Saw. Sumur itu adalah miliknya, tetapi anak pamannya mengklaimnya. Lalu Rasulullah Saw. bersabda, “Tunjukkanlah buktimu bahwa itu adalah sumurmu. Jika tidak, maka yang didengar adalah sumpahnya.” Al-Asy’as melanjutkan kisahnya, bahwa maka aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai bukti; jika engkau jadikan sumurku ini bergantung kepada sumpahnya, niscaya akan lenyaplah sumurku. Sesungguhnya lawanku ini adalah seorang yang dusta.” Maka Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang merampas harta seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan, niscaya ia akan menjumpai Allah Swt. nanti, sedangkan Allah dalam keadaan murka terhadapnya. Al-Asy’as melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu Rasulullah Saw. membacakan ayat berikut, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit. (Ali Imran: 77), hingga akhir ayat.
Hadis keempat, diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلان، حَدَّثَنَا رشْدين عن زَبّان، عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إنَّ لِلَّهِ تَعَالى عِبَادًا لَا يُكَلِّمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلا يَنْظُرُ إلَيهِمْ” قِيلَ: وَمَنْ أُولَئِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: “مُتَبَرِّئٌ مَنْ وَالِدَيهِ رَاغِبٌ عَنْهُمَا، ومُتَبَرِّئٌ مِنْ وَلَدِهِ، وَرَجُلٌ أنْعَمَ عَلِيْهِ قَوْمٌ فكَفَر نعْمَتَهُمْ وتَبَرَّأ مِنْهُمْ”
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Gailan, telah menceritakan kepada kami Rasyidin, dari Zaban, dari Sahl ibnu Mu’az ibnu Anas, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah mempunyai hamba-hamba yang Dia tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat nanti, dan tidak akan menyucikan mereka serta tidak akan melihat kepada mereka. Ketika ditanyakan kepada beliau, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?” Maka beliau Saw. menjawab melalui sabdanya: “Orang yang berlepas diri (melalui sumpahnya) dari kedua orang tuanya karena benci terhadap keduanya; orang yang berlepas diri dari anaknya; dan seorang lelaki yang pernah diberi kenikmatan oleh suatu kaum, lalu ia mengingkari nikmat mereka dan berlepas diri dari mereka.