Ali Imran, ayat 199-200

Imam Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Ali Al-Khallal, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Abdul Malik, telah menceritakan kepada kami Al-Lais ibnu Sa’d, telah menceritakan kepada kami Abu Uqail (yaitu Zahrah ibnu Ma’bad), dari Abu Saleh maula Usman ibnu Affan, bahwa ia pernah mendengar Usman mengatakan di atas mimbarnya, “Sesungguhnya aku menyembunyikan dari kalian sebuah hadis yang pernah kudengar dari Rasulullah Saw. Karena aku khawatir kalian akan berpisah denganku. Kemudian aku sadar bahwa aku harus menceritakannya kepada kalian, agar setiap orang dapat memilih untuk dirinya sendiri apa yang sesuai. Aku pemah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘Bersiap siaga di jalan Allah selama sehari lebih baik daripada seribu hari yang dilewatkan di tempat-tempat yang lain’.”

Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib bila ditinjau dari segi ini.

Imam Turmuzi mengatakan bahwa menurut Muhammad (Imam Bukhari), Abu Saleh (maula Usman) nama aslinya adalah Burkan. Menurut selain Imam Turmuzi, nama aslinya adalah Al-Haris.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Ahmad melalui hadis Al-Lais ibnu Sa’d dan Abdullah ibnu Luhai’ah, tetapi di dalam riwayatnya terdapat tambahan di akhirnya. Yaitu Usman mengatakan, “Maka hendaklah seseorang bersiap siaga di jalan Allah, selama yang dikehendakinya. Bukankah aku telah menyampaikan?” Mereka menjawab, “Ya.” Usman berkata, “Ya Allah, persaksikanlah.”

Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Isa At-Turmuzi,

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ المُنْكَدر قَالَ: مَرَّ سَلْمان الْفَارِسِيُّ بشُرَحْبِيل بْنِ السِّمْط، وَهُوَ فِي مُرَابَط لَهُ، وَقَدْ شَق عَلَيْهِ وَعَلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ: أَفَلَا أُحَدِّثُكَ -يَا ابْنَ السِّمْطِ-بِحَدِيثٍ سمعتُه مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: بَلَى. قَالَ: سمعتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “رِبَاط يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَفْضَلُ -أَوْ قَالَ: خَيْرٌ-مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَمَنْ مَاتَ فِيهِ وُقي فِتْنَة الْقَبْرِ، ونَمَا لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ”.

telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Munkadir yang mengatakan bahwa Salman Al-Farisi bersua dengan Syurahbil ibnus Simt yang sedang berjaga di tempat tugasnya, saat itu ia dan kawan-kawannya dalam keadaan berat. Maka Salman r.a. berkata, “Hai Ibnus Simt, maukah kamu jika aku ceritakan kepadamu sebuah hadis yang pernah kudengar dari Rasulullah Saw.?” Ibnus Simt menjawab, “Tentu saja mau.” Salman Al-Farisi mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Bersiap siaga selama satu hari di jalan Allah lebih utama atau lebih baik daripada puasa satu bulan berikut qiyam (salat sunat)nya. Dan barang siapa yang mati di dalamnya, niscaya akan dipelihara dari siksa kubur dan dikembangkan baginya amalnya itu sampai hari kiamat.

Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Turmuzi bila ditinjau dari segi ini. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Menurut salah satu salinan terdapat tambahan. tetapi sanadnya tidak muttasil mengingat Ibnul Munkadir tidak pemah bersua dengan Salman.

Menurut hemat kami. pada lahiriahnya Muhammad Ibnu Munkadir ini mendengarnya dari Syurahbil ibnus Simt. Karena Imam Muslim dan Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui hadis Mak-hul dan Abu Ubaidah ibnu Uqbah, keduanya menerima hadis ini dari Syurahbil ibnus Simt. Syurahbil ibnus Simt mempunyai predikat sahabat. ia meriwayatkannya dari Salman Al-Farisi. dari Rasulullah Saw., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“رِباطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ، وأجرِي عَلَيْهِ رزقُه، وَأَمِنَ الفَتَّان”

Melakukan ribat (bersiap siaga di jalan Allah) selama sehari semalam lebih baik daripada puasa satu bulan berikut qiyamnya. Dan jika seseorang mati (dalam keadaan berribat), maka dialirkan kepadanya amal perbuatan yang sedang diamalkannya, dan dialirkan pula kepadanya rezekinya, serta amanlah ia dari siksa kubur.

Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan hadis mufrad Imam Muslim mengenai masalah ini.

Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ سَمُرة، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَعْلى السُّلَمي، حَدَّثَنَا عُمَر بْنُ صُبَيْح، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرو، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لربَاط يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، مِنْ وَرَاءِ عَوْرَة الْمُسْلِمِينَ مُحْتَسبًا، مِنْ غَيْرِ شَهْرِ رَمَضَانَ، أعظمُ أَجْرًا مِنْ عِبَادَةِ مِائَةِ سَنَةٍ، صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا. ورباطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، مِنْ وَرَاءِ عَوْرَةِ الْمُسْلِمِينَ مُحْتَسِبًا، مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ، أَفْضَلُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَعْظَمُ أَجْرًا -أَرَاهُ قَالَ-: مِنْ عِبَادَةِ أَلْفِ سَنَةٍ صِيَامِهَا، وَقِيَامِهَا فَإِنْ رَدَّهُ اللَّهُ تَعَالَى إِلَى أَهْلِهِ سَالِمًا، لَمْ تُكْتَبْ عَلَيْهِ سَيِّئَةُ أَلْفِ سَنَةٍ، وَتُكْتَبُ لَهُ الْحَسَنَاتُ، ويُجْرَى لَهُ أَجْرُ الرِّبَاطِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ”.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail ibnu Samurah, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ya’la As-Sulami, telah menceritakan kepada kami Amr ibnus Sabih, dari Abdur Rahman ibnu Amr, dari Makhul, dari Ubay ibnu Ka’b yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Berjaga selama semalam untuk melindungi kelemahan kaum muslim karena mengharapkan rida Allah lebih besar pahalanya daripada ibadah seratus tahun, selain bulan Ramadan, termasuk puasa dan qiyamnya. Dan melakukan ribat selama sehari di jalan Allah untuk melindungi aurat kaum muslim, karena mengharapkan pahala Allah, lebih utama dan lebih baik pahalanya di sisi Allah; menurul perawi, beliau mengatakan daripada ibadah seribu tahun puasa berikut qiyamnya. Dan jika Allah mengembalikan dia kepada keluarganya dalam keadaan selamat, maka tidak dicatatkan atas dirinya suatu keburukan pun selama seribu tahun, dan dicatatkan baginya kebaikan-kebaikan, serta dialirkan kepadanya pahala ribat sampai hari kiamat.

Hadis ini garib bila ditinjau dari segi ini, bahkan munkar, karena Umar ibnu Sabih orangnya dicurigai dalam periwayatan hadisnya.

Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

حَدثنا عِيسَى بْنُ يُونُسَ الرمْلي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعيب بْنِ شَابُورَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ خَالِدِ بْنِ أَبِي طَوِيلٍ، سمعتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “حَرْسُ لَيْلَةٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ صِيَامِ رَجُل وَقِيَامِهِ فِي أَهْلِهِ أَلْفَ سَنَةٍ: السَّنَةُ ثَلَاثُمِائَةٍ وَسِتُّونَ يَوْمًا، وَالْيَوْمُ كَأَلْفِ سَنَةٍ”.

Dikatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Isa ibnu Yunus Ar-Ramli, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu’aib ibnu Syabur, dari Sa’id ibnu Khalid ibnu Abu Tawil; ia pernah mendengar Anas ibnu Malik mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Berjaga selama semalam di jalan Allah lebih baik daripada puasa seorang lelaki dan qiyamnya di rumah keluarganya selama seribu tahun; yang satu tahunnya adalah tiga ratus hari, satu hari sama dengan seribu tahun.

Hadis ini garib pula. Sa’id ibnu Khalid yang disebutkan di atas orangnya dinilai daif oleh Abu Zar’ah dan lain-lainnya dari kalangan para Imam yang bukan hanya seorang. Al-Uqaili mengatakan bahwa Sa’id ibnu Khalid hadisnya tidak dapat dipakai. Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadisnya tidak dapat dipakai sebagai hujah.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.