Ali Imran, ayat 176-180

Imam Hakim meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak melalui hadis Abu Bakar ibnu Iyasy dan Sufyan As-Sauri, keduanya dari Abu Ishaq As-Subai’i, dari Abu Wa-il, dari Ibnu Mas’ud dengan lafaz yang sama.

Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Ibnu Mas’ud secara mauquf.

Hadis lain diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya’la,

حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطام، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْع، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنْ ثَوْبَانَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ قَالَ: ” مَنْ تَرَكَ بَعْدَهُ كَنزا مُثِّلَ لَهُ شُجُاعًا أَقْرَعَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ زَبِيبَتَان، يَتْبَعُه ويَقُولُ: مَنْ أَنْتَ؟ وَيْلَكَ. فيقُولُ: أنَا كَنزكَ الَّذِي خَلَّفتَ بَعْدَكَ فَلا يَزَالُ يَتْبَعُه حَتَّى يُلْقِمَه يَدَه فَيقْضِمَها، ثُمَّ يَتْبَعه سَائِر جَسَ”.

telah menceritakan kepada kami Umayyah ibnu Bustam, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai’, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Qatadah, dari Salim ibnu Abul Ja’d, dari Ma’dan ibnu Abu Talhah, dari Sauban, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Barang siapa sesudah matinya meninggalkan harta simpanan, maka diserupakan baginya ular yang botak memiliki dua buah taring, ular botak itu terus mengejarnya. Maka dia bertanya, “Celakalah, siapakah kamu?” Ular botak itu menjawab, “Aku-lah harta simpanan yang kamu tinggalkan sesudah kamu mati.” Ular botak itu terus mengejarnya hingga dapat menangkap tangannya, lalu dikunyahnya, kemudian menyusul seluruh tubuhnya.

Sanad hadis dinilai jayyid lagi kuat, tetapi mereka tidak mengetengahkannya. Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Tabrani dari Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali.

Ibnu Jarir dan Ibnu Murdawaih meriwayatkan dari hadis Bahz ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:

“لَا يَأْتِي الرَّجُلُ مَولاهُ فيَسْأله مِنْ فَضْلِ مَالِهِ عِنْدَهُ، فَيَمْنَعهُ إيَّاهُ، إِلَّا دُعِي لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجاعٌ يَتَلَمَّظُ فَضْلَهُ الَّذِي مَنَعَ”

Tidak sekali-kali seorang lelaki datang kepada tuan (majikan)nya, lalu ia meminta sebagian dari lebihan harta yang ada padanya, tetapi si majikan menolaknya, melainkan dipanggilkan baginya kelak di hari kiamat seekor ular yang (diperintahkan) menelan lebihan harta yang tidak ia berikan itu.

Demikianlah menurut lafaz Ibnu Jarir.

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى، حَدَّثَنَا دَاوُدُ، عَنْ أَبِي قَزَعة، عَنْ رَجُلٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَا مِنْ ذِي رَحِمٍ يَأْتِي ذَا رَحِمه، فيَسْأله مِنْ فَضْلٍ جَعَلَهُ اللهُ عِنْدَهُ، فَيَبْخَلُ بِهِ عَلَيْه، إِلَّا أخُرِج لَهُ مِنْ جَهَنَّم شُجَاعٌ يَتَلَمَّظ، حَتَّى يُطوّقه”.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Abu Quza’ah, dari seorang lelaki (sahabat), dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak sekali-kali seseorang datang kepada familinya. kemudian meminta kepadanya sebagian dari lebihan harta yang diberikan oleh Allah kepadanya, lalu ia kikir tidak memberikannya. melainkan dikeluarkan untuknya dari neraka Jahannam seekor ular yang menelan dan membelitnya.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur lain dari Abu Quza’ah yang nama aslinya adalah Hajar ibnu Bayan, dari Abu Malik Al-Abdi secara mauquf. Tetapi ia meriwayatkannya pula melalui jalur lainnya lagi dari Abu Qaza’ah secara mursal.

Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ahli Kitab yang kikir dengan kitab-kitab yang ada di tangan mereka, dalam arti kata mereka tidak mau menerangkannya.

Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Tetapi pendapat pertamalah yang benar, sekalipun pendapat terakhir termasuk ke dalam pengertiannya. Adakalanya dikatakan bahwa justru pendapat yang terakhir inilah yang lebih diprioritaskan. Hanya Allah Yang Mengetahui.

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ}

Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. (Ali Imran: 180)

Dengan kata lain, semakna dengan firman lainnya yang mengatakan:

أَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ

Maka nafkahkanlah sebagian dari harta kalian yang Allah telah menjadikan kalian menguasainya. (Al-Hadid: 7)

Karena sesungguhnya semua urusan itu kembalinya kepada Allah Swt., maka dahulukanlah hal-hal yang bermanfaat bagi kalian dari harta kalian buat bekal di hari kemudian.

{وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ}

Dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan. (Ali Imran: 180)

Yakni berikut niat dan apa yang tersimpan di dalani hati kalian.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.