وَقَدْ رَوَى ابْنُ مَرْدُويَه، مِنْ طَرِيقِ مُوسَى بْنِ عُبَيْدة الرَبَذِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ يحنَّش أَبِي مُوسَى، عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ قَرَأ مِائَةَ آيةٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِينَ، ومَنْ قَرَأ مِائَةَ آيةٍ إِلَى ألْف أصْبَح لَهُ قِنْطار مِنْ أجْرٍ عندَ اللَّهِ، القِنْطارُ مِنْهُ مِثلُ الجبَلِ العَظِيمِ”.
Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui jalur Musa ibnu Ubaidah Ar-Rabzi, dari Muhammad ibnu Ibrahim, dari Musa, dari Ummu Darda, dari Abu Darda yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang membaca seratus ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai; dan barang siapa yang membaca seratus ayat hingga seribu ayat, maka ia akan memiliki satu qintar pahala di sisi Allah. Satu qintar pahala sama banyaknya dengan sebuah bukit yang besar.
Waki’ meriwayatkan hal yang semakna dari Musa ibnu Ubaidah.
Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Muhammad ibnu Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Isa ibnu Zaid Al-Lakhami, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Amr ibnu Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Zuhair ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Humaid At-Tawil dan seorang lelaki lainnya, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai makna firman-Nya: harta yang berlimpah. (Ali Imran: 14) Maka Nabi Saw. bersabda:
«الْقِنْطَارُ أَلْفَا أُوقِيَّةٍ»
satu qintar adalah dua ribu auqiyah.
Hadis ini sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya. Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Hakim.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dengan lafaz yang lain. Untuk itu ia mengatakan:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرَّقِّي، حدثنا عمرو ابن أَبِي سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ -يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ-حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ الطَّوِيلُ وَرَجُلٌ آخَرُ قَدْ سَمَّاهُ-يَعْنِي يَزِيدَ الرَّقَاشي-عَنْ أَنَسٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ: قِنْطَارٌ، يَعْنِي: “أَلْفَ دِينَارٍ”
telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdur Rahman Ar-Riqqi, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Zuhair (yakni Ibnu Muhammad), telah menceritakan kepada kami Humaid At-Tawil dan seorang lelaki yang disebutnya bernama Yazid Ar-Raqqasyi, dari Anas, dari Rasulullah Saw. dalam sabdanya yang mengatakan: bahwa satu qintar adalah seribu dinar.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Tabrani, dari Abdullah ibnu Muhammad ibnu Abu Maryam, dari Amr ibnu Abu Salamah, lalu ia menceritakan riwayat ini dengan sanad yang semisal.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri, dari Anas ibnu Malik secara mursal atau mauquf hanya sampai kepadanya yang isinya menyatakan bahwa satu qintar adalah seribu dua ratus dinar. Hal ini merupakan suatu riwayat yang dikemukakan oleh Al-Aufi dari Ibnu Abbas.
Ad-Dahhak mengatakan bahwa sebagian orang Arab ada yang mengatakan satu qintar adalah seribu dua ratus dinar. Ada pula yang mengatakan dua belas ribu (dinar).
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Arim, dari Hammad, dari Sa’id Al-Harasi, dari Abu Nadrah, dari Abu Sa’id Al-Khudri yang mengatakan bahwa satu qintar adalah sepenuh kulit banteng berisikan emas.
Abu Muhammad mengatakan bahwa hal ini diriwayatkan oleh Muhammad ibnu Musa Al-Harasi, dari Hammad ibnu Zaid secara marfu’, tetapi yang mauquf lebih sahih.
Senang kuda ada tiga macam, adakalanya para pemiliknya memeliharanya untuk persiapan berjihad di jalan Allah; di saat mereka perlukan, maka mereka tinggal memakainya; mereka mendapat pahala dari usahanya itu. Adakalanya orang yang bersangkutan memelihara kuda untuk membanggakan diri dan melawan kaum muslim, maka pelakunya mendapat dosa dari perbuatannya. Adakalanya pula kuda dipelihara untuk diternakkan tanpa melupakan hak Allah yang ada padanya, maka bagi pemiliknya beroleh ampunan dari Allah Swt. Seperti yang akan dijelaskan nanti dalam tafsir firman-Nya:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِباطِ الْخَيْلِ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang. (Al-Anfal: 60), hingga akhir ayat.
Yang dimaksud dengan al-musawwamah menurut Ibnu Abbas r.a. ialah kuda-kuda pilihan yang dipelihara dengan baik. Hal yang sama dikatakan pula menurut riwayat yang bersumber dari Mujahid, Ikrimah, Sa’id ibnu Jubair, Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Abza, As-Saddi, Ar-Rabi’ ibnu Anas, Abu Sinan, dan lain-lainnya.
Menurut Makhul, al-musawwamah ialah kuda yang memiliki belang putih. Menurut pendapat yang lainnya lagi dikatakan selain itu.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ سُوَيْد بْنِ قَيْسٍ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ حُدَيج، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “ليسَ مِنْ فَرَسٍ عَرَبِي إِلَّا يُؤذَنُ لَهُ مَعَ كُلِّ فَجْر يَدْعُو بِدَعْوَتَيْنِ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إنَّكَ خَوَّلْتَنِي مِنْ خَوَّلْتَني من بَنِي آدَم، فاجْعَلنِي مِنْ أحَبِّ مَالِهِ وأهْلِهِ إِلَيْهِ، أوْ أحَب أهْلِه ومالِهِ إليهِ”
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id, dari Abdul Hamid ibnu Ja’far, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Suwaid ibnu Qais, dari Mu’awiyah ibnu Khadij, dari Abu Zar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tiada seekor kuda Arab pun melainkan diperintahkan kepadanya melakukan dua buah doa pada tiap fajar, yaitu: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah menundukkan aku kepada seseorang dari Bani Adam hingga aku tunduk kepadanya, maka jadikanlah aku termasuk harta dan keluarga yang paling dicintainya, atau keluarga dan harta benda yang paling dicintainya.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَالْأَنْعامِ
dan binatang ternak. (Ali Imran: 14)
Yang dimaksud ialah unta, sapi, dan kambing.
وَالْحَرْثِ
dan sawah ladang. (Ali Imran: 14)
Yakni lahan yang dijadikan untuk ditanami (seperti ladang, sawah, serta perkebunan).
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا رَوْح بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو نَعَامَةَ الْعَدَوِيُّ، عَنْ مُسْلِمِ بْنِ بُدَيل عَنْ إياسِ بْنِ زُهَيْرٍ، عَنْ سُويد بْنِ هُبَيرة، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “خَيْرُ مَالِ امْرِئٍ لَهُ مُهْرة مَأمُورة، أَوْ سِكَّة مَأبُورة”
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh ibnu Ubadah, telah menceritakan kepada kami Abu Na’amah Al-Adawi, dari Muslim ibnu Badil, dari Iyas ibnu Zuhair, dari Suwaid ibnu Hubairah, dari Nabi Saw. yang bersabda: Sebaik-baik harta seseorang ialah ternak kuda yang berkembang biak dengan pesat, atau kebun kurma yang subur.
Al-ma-burah, yang banyak keturunannya. As-sikkah, pohon kurma yang berbaris (banyak). Ma-buran artinya yang dicangkok (yakni subur).
*******************
Firman Allah Swt:
ذلِكَ مَتاعُ الْحَياةِ الدُّنْيا
Itulah kesenangan hidup di dunia. (Ali Imran: 14)
Artinya, itulah yang meramaikan kehidupan di dunia dan sebagai perhiasannya yang kelak akan fana.