Al-Waqi’ah, ayat 63-74

Pengertian ini telah ditunjukkan oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Daud melalui Abu Khaddasy alias Hibban ibnu Zaid Asy-Syar ubi Asy-Syami, dari seorang Muhajirin berasal dari kabilah Qarn, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

“الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ: النَّارِ وَالْكَلَأِ وَالْمَاءِ”

Orang-orang muslim itu bersekutu dalam tiga perkara, yaitu api, penggembalaan, dan air.

Ibnu Majah telah meriwayatkan dengan sanad yang jayyid dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“ثلاثٌ لَا يُمْنَعْنَ: الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ”

Ada tiga perkara yang tidak boleh dimonopoli, yaitu air, penggembalaan, dan api.

Ibnu Majah telah meriwayatkannya pula melalui hadis Ibnu Abbas secara marfu’ dengan lafaz yang semisal, tetapi ada tambahannya, yaitu ‘dan harganya’. Akan tetapi, di dalam sanadnya terdapat Abdullah ibnu Khaddasy ibnu Hausyab. Dia orangnya daif hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

*******************

Firman Allah Swt.:

{فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ}

Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Mahabesar. (Al-Waqi’ah: 74)

Yakni yang dengan kekuasaan-Nya Dia telah menciptakan segala sesuatu yang beraneka ragam lagi kontradiksi. Air yang tawar, enak diminum, lagi sejuk menyegarkan; seandainya Allah menghendaki, bisa saja Dia menjadi­kannya berasa asin lagi pahit, tak enak diminum seperti halnya air laut. Dan Dia menciptakan api yang panasnya membakar, lalu Dia menjadikan hal tersebut maslahat bagi hamba-hamba-Nya dan manfaat bagi kehidupan duniawi mereka, yang sekaligus mengandung peringatan bagi mereka di hari kemudian, yaitu hari mereka dikembalikan kepada-Nya

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.