Abu Ubaidah ibnu Abdullah ibnu Mas’ud mengatakan bahwa Sairun adalah keponakan Nabi Syu’aib a.s.
Telah diriwayatkan dari Abu Hamzah, dari Ibnu Abbas, bahwa orang yang menyewa Nabi Musa a.s. untuk bekerja padanya bernama Yasra, penguasa negeri Madyan. Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa masalah ini tidak dapat dipastikan kecuali berdasarkan hadis yang dapat dijadikan pegangan sebagai hujah dalam masalah ini.
Firman Allah Swt.:
{قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ}
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, “Ya Bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qashash: 26)
Yakni salah seorang anak perempuan lelaki itu mengajukan usul tersebut kepada ayahnya. Wanita tersebut berjalan di belakang Musa a.s. Sesampainya di rumah, ia berkata kepada ayahnya: Ya Bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita). (Al-Qashash: 26) Untuk menggembalakan ternak kambing kita.
Umar, Ibnu Abbas, Syuraih Al-Qadi, Abu Malik, Qatadah, Muhammad ibnu Ishaq, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah mengatakan bahwa tatkala wanita itu mengatakan: karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (Al-Qashash: 26) Maka ayahnya bertanya, “Apakah yang mendorongmu menilainya seperti itu?” Ia menjawab, “Sesungguhnya dia dapat mengangkat batu besar yang tidak dapat diangkat kecuali hanya oleh sepuluh orang laki-laki. Dan sesungguhnya ketika aku berjalan bersamanya, aku berada di depannya, namun ia mengatakan kepadaku, “Berjalanlah kamu di belakangku. Jika aku salah jalan, beri tahulah aku dengan lemparan batu kerikil, agar aku mengetahui jalan mana yang harus kutempuh.”
Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa orang yang paling pandai dalam berfirasat ada tiga orang, yaitu: Abu Bakar ketika berfirasat terhadap Umar (sebagai penggantinya), teman Nabi Yusuf ketika mengatakan (kepada istrinya), “Hormatilah kedudukannya”; dan teman wanita Nabi Musa ketika berkata: Ya Bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (Al-Qashash: 26)
Ayah wanita itu mengatakan:
{إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ}
Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini. (Al-Qashash: 27)
Musa a.s. diminta oleh lelaki tua itu untuk menggembalakan ternak kambingnya. Sebagai balasannya, ia akan mengawinkan Musa dengan salah seorang anak perempuannya.
Syu’aib Al-Jiba’i mengatakan bahwa nama kedua wanita itu adalah Safuriya dan Layya. Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, nama keduanya ialah Safuriya dan Syarafa yang juga disebut Layya.
Murid-murid Imam Abu Hanifah menyimpulkan dalil dari ayat ini untuk menunjukkan keabsahan transaksi jual beli yang penjualnya mengatakan kepada pembelinya, “Aku jual kepadamu salah seorang dari kedua budak ini dengan harga seratus.” Lalu pihak pembeli menjawab, “Saya beli.” Transaksi jual beli seperti ini sah.
Firman Allah Swt.:
{عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ}
atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun; dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. (Al-Qashash: 27)
Yakni dengan syarat bahwa kamu gembalakan ternak kambingku selama delapan tahun. Dan jika kamu menambah dua tahun lagi secara sukarela, maka itu adalah kebaikanmu. Tetapi jika tidak, maka delapan tahun sudah cukup.
{وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ}
maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik. (Al-Qashash: 27)
Maksudnya, aku tidak akan memberatimu, tidak akan mengganggumu, serta tidak pula mendebatmu sesudah itu. Mazhab Imam Auza’i menyimpulkan dalil dari ayat ini, bahwa bila seseorang berkata, “Aku jual barang ini kepadamu seharga sepuluh dinar kontan atau dua puluh dinar secara kredit,” transaksi tersebut sah dan pihak pembeli boleh memilih salah satu dari kedua alternatif tersebut, hukumnya sah (halal). Akan tetapi, ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud menyanggah mazhab ini, yaitu hadis yang mengatakan:
“مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ، فَلَهُ أَوَكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا ”
Barang siapa yang melakukan dua harga dalam satu transaksi jual beli, maka ia harus mengambil harga yang paling rendah atau riba (bila mengambil yang tertinggi).
Mengenai pengambilan dalil dari ayat ini dan hadis di atas yang menyanggahnya, pembahasannya memerlukan keterangan panjang dan lebar, tetapi bukan dalam kitab tafsir ini tempatnya.
Namun, murid-murid Imam Ahmad dan para pengikutnya mengambil dalil dari ayat ini yang menunjukkan keabsahan mengupah orang sewaan dengan imbalan berupa makanan dan sandang. Mereka memperkuatnya dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Muhammad ibnu Yazid ibnu Majah di dalam kitab sunannya, yaitu dalam Bab “Menyewa Orang Upahan dengan Imbalan Berupa Makanan.”
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى الحِمْصي، حَدَّثَنَا بَقيَّة بْنُ الْوَلِيدِ، عَنْ مَسْلَمَةَ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي أَيُّوبَ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبَاح قَالَ: سَمِعْتُ عُتبةَ بْنَ النُّدَّر يَقُولُ: كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ {طسم} ، حَتَّى إِذَا بَلَغَ قِصَّةَ مُوسَى قَالَ: “إِنَّ مُوسَى أجَّرَ نَفْسَهُ ثَمَانِيَ سِنِينَ أَوْ: عَشْرَسِنِينَ عَلَى عِفَّةِ فَرْجِهِ وَطَعَامِ بَطْنِهِ
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musaffa, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah ibnul Walid, dari Maslamah ibnu Ali, dari Sa’id ibnu Abu Ayyub, dari Al-Haris ibnu Yazid, dari Ali ibnu Rabbah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Atabah ibnul Munzir As-Sulami menceritakan, “Ketika kami berada di rumah Rasulullah Saw. yang saat itu beliau sedang membaca surat Ta Sin Mim (surat Al-Qashash), dan ketika bacaan beliau Saw. sampai di kisah Musa, maka beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Musa menjual jasanya selama delapan atau sepuluh tahun dengan imbalan pemeliharaan kemaluannya (kawin) dan kebutuhan makannya’.”
Hadis bila ditinjau dari segi jalurnya berpredikat lemah, karena Maslamah ibnu Ali Al-Khusyani Ad-Dimasyqi Al-Balati orangnya daif dalam periwayatan hadis menurut para imam ahli hadis. Namun, hadis ini diriwayatkan pula melalui jalur lain, hanya masih disangsikan pula kesahihannya.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَة، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهيعة، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ يَزِيدَ الْحَضْرَمِيِّ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبَاح اللخمي قال: سمعت عتبة بن الندر السُّلَمِيَّ -صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِنَّ مُوسَى آجَرَ نَفْسَهُ بِعِفَّةِ فَرْجِهِ، وَطُعْمَةِ بَطْنِهِ”