Penyair lainnya mengatakan:
زَنِيمٌ لَيْسَ يُعْرَفُ مَنْ أَبُوهُ … بَغِيُّ الْأُمِّ ذُو حَسَبٍ لَئِيمِ
Dia adalah orang asing yang tidak dikenal siapa bapaknya, ibunya yang tercela perangainya telah berbuat zina.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ammar ibnu Khalid Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Asbat, dari Hisyam, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: yang terkenal kejahatannya. (Al-Qalam: 13) Kemudian Ibnu Abbas mengutip ucapan seorang penyair:
زَنِيمٌ تَدَاعَاهُ الرِّجَالُ زِيَادَةً … كَمَا زِيدَ فِي عرض الأديم الأكارع
Dia orang pendatang, dikenal di kalangan kaum lelaki sebagai seorang yang mendompleng (pada mereka), sebagaimana ditambahkan kepada kulit kambing yang lebar, kulit kaki (kikil)nya.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna zanim, bahwa makna yang dimaksud ialah seorang yang mengaku-aku dari suatu kaum, padahal dia bukan berasal dari mereka. Dikatakan pula bahwa zanim artinya seorang lelaki yang mempunyai ciri khusus yang melaluinya ia dikenal.
Menurut suatu pendapat, orang tersebut adalah Al-Akhnas ibnu Syuraiq As-Saqafi, teman sepakta Bani Zahrah. Dan sebagian orang dari Bani Zahrah mengatakan bahwa zanim adalah Al-Aswad ibnu Abdu Yagus Az-Zuhri, padahal dia bukan berasal dari Bani Zahrah.
Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid, dari Ibnu Abbas; ia pernah mengatakan bahwa az-zanim artinya seseorang yang mengaku-aku berasal dari keturunan anu, padahal bukan berasal darinya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Sulaiman ibnu Bilal, dari Abdur Rahman ibnu Harmalah, dari Sa’id ibnul Musayyab, bahwa Ibnu Harmalah pernah mendengar Sa’id ibnul Musayyab mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: yang kaku kasar, selain itu juga terkenal kejahatannya. (Al-Qalam: 13) Bahwa yang dimaksud adalah seseorang yang mendompleng pada suatu kaum, dan dia bukan berasal dari kalangan mereka.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Uqbah ibnu Khalid, dari Amir ibnu Qudamah yang mengatakan bahwa Ikrimah pernah ditanya mengenai makna zanim. Maka ia menjawab bahwa artinya ialah anak zina.
Al-Hakam ibnu Aban telah meriwayatkan dari Ikrimah sehubungan dengan makna firman-Nya: yang kaku kasar; selain itu juga terkenal kejahatannya. (Al-Qalam: 13) Bahwa orang mukmin dapat dibedakan dari orang kafir, sebagaimana kambing yang mempunyai ciri khusus di antara kambing lainnya. Dikatakan kambing zanma artinya kambing yang pada lehernya terdapat dua buah daging tumbuh yang bergantung pada tenggorokannya.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Jabir, dari Al-Hasan, dari Sa’id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa zanim adalah seorang yang terkenal dengan kejahatannya, sebagaimana seekor kambing dikenal dengan tanda khususnya. Dan zanim artinya yang menempel. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir telah meriwayatkan pula melalui jalur Daud ibnu Abu Hindun, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang telah mengatakan sehubungan dengan makna zanim, bahwa zanim adalah suatu tanda yang menjadi ciri khas sehingga yang bersangkutan dikenal melaluinya. Ibnu Jarir mengatakan bahwa orang itu mempunyai tanda khusus pada lehernya yang menjadi ciri khasnya. ibnu Jarir mengatakan bahwa menurut lainnya, zanim artinya orang yang mengaku-aku.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris, dari ayahnya, dari para penulis kitab tafsir yang mengatakan bahwa zanim adalah orang yang mempunyai tanda khusus seperti tanda khusus yang biasa dimiliki oleh kambing. Ad-Dahhak mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zanim adalah seseorang yang mempunyai tanda khusus pada pangkal telinganya. Dan menurut pendapat yang lainnya lagi, zanim artinya orang yang tercela yang menempel pada nasab orang lain.
Abu Ishaq alias Sa’id ibnu Jubair telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa zanim adalah orang yang terkenal dengan kejahatannya. Mujahid mengatakan bahwa zanim adalah orang yang dikenal dengan ciri khas ini, sebagaimana yang dikenal pada kambing. Abu Razin mengatakan bahwa zanim adalah alamat kekafiran. Ikrimah mengatakan, zanim ialah orang yang terkenal tercela sebagaimana seekor kambing terkenal dengan tanda khususnya. Pendapat mengenai makna zanim ini cukup banyak, tetapi pada garis besarnya kembali kepada pendapat yang telah kami katakan sebelumnya, bahwa zanim adalah seorang yang terkenal dengan kejahatannya di antara orang-orang, dan kebanyakan dia adalah seorang yang mendompleng pada suatu kaum (nasab suatu kaum), lagi merupakan anak zina. Karena sesungguhnya pada umumnya anak zina mudah dikuasai oleh setan dengan penguasaan yang jauh lebih kuat daripada terhadap selainnya, sebagaimana yang disebutkan di dalam sebuah hadis:
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ وَلَدُ زِنًا»
Tidak dapat masuk surga anak zina.
Di dalam hadis yang lain disebutkan:
“وَلَدُ الزِّنَا شَرُّ الثَّلَاثَةِ إِذَا عَمِلَ بِعَمَلِ أَبَوَيْهِ”
Anak zina adalah orang ketiga yang terburuk bila ia melakukan perbuatan seperti kedua orang tuanya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{أَنْ كَانَ ذَا مَالٍ وَبَنِينَ إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا قَالَ أَسَاطِيرُ الأوَّلِينَ}
karena dia mempunyai (banyak) harta dan anak. Apabila ayat-ayat Kami dibacakan kepadanya, ia berkata, “(Ini adalah) dongeng-dongeng orang-orang dahulu kala.” (Al-Qalam: 14-15)
Allah Swt. berfirman bahwa inilah balasan dari harta benda dan anak-anak yang telah diberikan oleh Allah kepadanya, nikmat Allah dia balas dengan kekafirannya terhadap ayat-ayat Allah; dia berpaling dari ayat-ayat Allah dan menuduhnya sebagai kedustaan yang diambil dari dongengan-dongengan orang-orang dahulu. Ayai ini semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
ذَرْنِي وَمَنْ خَلَقْتُ وَحِيداً وَجَعَلْتُ لَهُ مَالًا مَمْدُوداً وَبَنِينَ شُهُوداً وَمَهَّدْتُ لَهُ تَمْهِيداً ثُمَّ يَطْمَعُ أَنْ أَزِيدَ كَلَّا إِنَّهُ كانَ لِآياتِنا عَنِيداً سَأُرْهِقُهُ صَعُوداً إِنَّهُ فَكَّرَ وَقَدَّرَ فَقُتِلَ كَيْفَ قَدَّرَ ثُمَّ قُتِلَ كَيْفَ قَدَّرَ ثُمَّ نَظَرَ ثُمَّ عَبَسَ وَبَسَرَ ثُمَّ أَدْبَرَ وَاسْتَكْبَرَ فَقالَ إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ يُؤْثَرُ إِنْ هَذَا إِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِ سَأُصْلِيهِ سَقَرَ
Biarkanlah Aku bertindak terhadap orang yang Aku telah menciptakannya sendirian. Dan Aku jadikan baginya harta benda yang banyak, dan anak-anak yang selalu bersama dia, dan Kulapangkan baginya (rezeki dan kekuasaan) dengan selapang-lapangnya, kemudian dia ingin sekali supaya Aku menambahnya. Sekali-kali tidak (akan Aku tambahkan), karena sesungguhnya dia menentang ayat-ayat Kami (Al-Qur’an). Aku akan membebaninya mendaki pendakian yang memayahkan. Sesungguhnya dia telah meniikirkan dan menetapkan (apa yang ditetapkannya), maka celakalah dia! Bagaimana dia menetapkan? Kemudian celakalah dia! Bagaimanakah dia menetapkan? Kemudian dia memikirkan, sesudah itu dia bermasam muka dan merengut, kemudian dia berpaling (dari kebenaran) dan menyombongkan diri, lalu dia berkata, “(Al-Qur’an) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu), ini tidak lain hanyalah perkataan manusia.” Aku akan memasukkannya ke dalam (neraka) Saqar, Tahukah kamu apa (neraka) Saqar itu. Saqar itu tidak meninggalkan dan tidak membiarkan. (Neraka Saqar) adalah pembakar kulit manusia. Di atasnya ada sembilan belas (malaikat penjaga). (Al-Muddatstsir: 11-30)