Ibnu Lahi’ah mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ata, dari Sa’ id ibnu Jubair sehubungan dengan makna firman-Nya: kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan. (Al-Mujadilah: 3) Yakni mereka bermaksud akan menyetubuhi istri-istri mereka yang telah mereka haramkan atas diri mereka melalui zihar.
Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah menyetubuhi kemaluan. Al-Hasan menilai tidak mengapa melakukan persetubuhan di luar kemaluan sebelum yang bersangkutan membayar kifarat zihar-nya.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: sebelum kedua suami istri itu bercampur. (Al-Mujadilah: 3) Yang dimaksud dengan bercampur ialah nikah (jimak). Hal yang sama telah dikatakan oleh Ata, Az-Zuhri, Qatadah, dan Muqatil ibnu Hayyan.
Az-Zuhri mengatakan bahwa tidak boleh bagi suami yang telah men-zihar istrinya mencium istri yang di-zihar-nya, tidak boleh pula menyetubuhinya sebelum ia membayar kifarat zihar-nya.
Ahlus Sunan telah meriwayatkan melalui hadis Ikrimah, dari Ibnu Abbas:
أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي ظَاهَرْتُ مِنِ امْرَأَتِي فَوَقَعْتُ عَلَيْهَا قَبْلَ أَنْ أُكَفِّرَ. فَقَالَ: “مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ يَرْحَمُكَ اللَّهُ؟ “. قَالَ: رَأَيْتُ خَلْخَالَهَا فِي ضَوْءِ الْقَمَرِ. قَالَ: “فَلَا تَقْرَبْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا أَمَرَكَ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ”
bahwa seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah men-zihar istriku, lalu aku menyetubuhinya sebelum kubayar kifaratnya.” Rasulullah Saw. balik bertanya, “Apakah yang mendorongmu melakukan hal itu? Semoga Allah merahmatimu.” Lelaki itu menjawab, “Aku melihat kemilauan gelang kakinya yang terkena sinar rembulan.” Rasulullah Saw. bersabda: Jangan kamu dekati dia sebelum kamu kerjakan apa yang telah diperintahkan Allah Swt. kepadamu.
Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib sahih. Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ikrimah secara mursal. Menurut Imam Nasai, yang berpredikat mursal-lah yang lebih mendekati kebenaran.
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ}
maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak. (Al-Mujadilah: 3)
Yakni memerdekakan seorang budak secara utuh, sebelum yang bersangkutan menggauli istri yang telah di-zihar-nya. Dalam ayat ini sebutan raqabah atau budak tidak diikat dengan keimanan, sedangkan di dalam kifarat membunuh diikat dengan keimanan. Maka Imam Syafii rahimahullah menakwilkan kemutlakan dalam ayat ini, bahwa ia diikat dengan pengertian budak yang ada pada kifarat pembunuhan; mengingat subjeknya sama, yaitu memerdekakan budak.
Dan Imam Syafii mendukung pendapatnya ini dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik berikut sanadnya, dari Mu’awiyah ibnul Hakam As-Sulami sehubungan dengan kisah seorang budak perempuan berkulit hitam. Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
“أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ”
Merdekakanlah dia, karena sesungguhnya dia adalah wanita yang beriman.
Imam Ahmad telah meriwayatkan hadis ini di dalam kitab musnadnya, demikian pula Imam Muslim di dalam kitab sahihnya.
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ: إِنِّي تَظَاهَرْتُ مِنِ امْرَأَتِي ثُمَّ وَقَعْتُ عَلَيْهَا قَبْلَ أَنْ أُكَفِّرَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَلَمْ يَقُلِ اللَّهُ {مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا} قَالَ: أَعْجَبَتْنِي؟ قَالَ: “أَمْسِكْ حَتَّى تُكَفِّرَ”
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Numair, dari Ismail ibnu Muslim ibnu Yasar, dari Amr ibnu Dinar, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang menceritakan pernah ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw., lalu bertanya, “Sesungguhnya aku telah men-zihar istriku dan aku menggaulinya sebelum kubayar kifaratnya.” Rasulullah Saw. balik bertanya, “Bukankah Allah Swt. telah berfirman, ‘Sebelum keduanya bercampur’?” Lelaki itu menjawab, “Aku terangsang olehnya.” Rasulullah Saw. bersabda: Tahanlah dirimu (dari bersetubuh) hingga kamu membayar kifaratmu.
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa tiada suatu riwayat dari Ibnu Abbas yang lebih baik daripada ini; Ismail ibnu Muslim orangnya masih diperbincangkan, tetapi banyak ulama yang mengambil riwayat darinya. Di dalam hadis ini terkandung hukum fiqih yang menunjukkan bahwa Nabi Saw. tidak memerintahkan kepada lelaki itu kecuali hanya membayar satu kali kifarat.
*******************
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ}
Demikianlah yang diajarkan kepadamu. (Al-Mujadilah: 3)
Yakni sebagai peringatan bagimu.
{وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ}
dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadilah: 3)
Yaitu mengetahui semua yang bermaslahat lagi sesuai dengan keadaan kalian.
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا}
Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. (Al-Mujadilah: 4)
Dalam penjelasan yang lalu telah dikemukakan hadis-hadis yang memerintahkan hal ini secara tertib, sebagaimana telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain mengenai kisah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dalam bulan Ramadan.
{ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ}
Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. (Al-Mujadilah: 4)
Artinya, Kami perintahkan demikian itu agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Firman Allah Swt.:
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ}
Dan itulah hukum-hukum Allah. (Al-Mujadilah: 4)
Yakni batasan-batasan yang diharamkan-Nya, maka janganlah kamu melanggarnya.
{وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ}
dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. (Al-Mujadilah: 4)
Yaitu orang-orang yang tidak beriman dan tidak mau menetapi hukum-hukum syariat ini serta tidak meyakini bahwa mereka akan selamat dari musibah. Keadaan yang sebenarnya tidaklah seperti apa yang diduga oleh mereka, bahkan bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat nanti