Al-Maidah, ayat 6

Hadis yang sama dikemukakan oleh Ibnu Jarir melalui riwayat­nya, dari Al-A’masy, dari Abu Wail, dari Huzaifah yang mencerita­kan hadis berikut:

أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى نَعْلَيْهِ

Rasulullah Saw. masuk ke dalam kakus suatu kaum, lalu mem­buang air seni seraya berdiri. Setelah itu beliau meminta air, la­lu berwudu dan mengusap sepasang terompahnya.

Hadis ini sahih.

Ibnu Jarir membantah hadis ini, bahwa orang-orang yang siqah dan para huffaz meriwayatkan hadis ini dari Al-A’masy, dari Abu Wail, dari Huzaifah yang mengatakan bahwa Nabi Saw. buang air kecil sambil berdiri, kemudian berwudu dan mengusap pada sepasang khuff-nya. Yakni dengan lafaz khuff, bukan na’l (terompah).

Menurut kami, dapat pula digabungkan pengertian keduanya, mi­salnya Nabi Saw. saat itu memakai khuff dan terompahnya.

Berikut ini hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal.

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَة، حَدَّثَنِي يَعْلَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَوْسِ بْنِ أَبِي أَوْسٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى نَعْلَيْهِ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Syu’bah, telah menceritakan kepadaku Ya’la, dari ayahnya, dari Aus ibnu Abu Aus yang menceritakan: Aku pernah melihat Rasulullah Saw. melakukan wudu dan beliau menyapu kedua terompahnya, kemudian bangkit untuk salat.

وَقَدْ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مُسَدَّد وَعَبَّادِ بْنِ مُوسَى كِلَاهُمَا، عَنْ هُشَيْم، عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطاء، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَوْسِ بْنِ أَبِي أَوْسٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطة قَوْمٌ فَبَالَ، وَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى نَعْلَيْهِ وَقَدَمَيْهِ.

Abu Daud meriwayatkannya dari Musaddad dan Abbad ibnu Musa, keduanya dari Hasyim, dari Ya’la ibnu Ata, dari ayahnya, dari Aus ibnu Abu Aus yang menceritakan: Aku pernah melihat Rasulullah Saw. mendatangi kakus suatu kaum, lalu beliau buang air kecil, setelah itu beliau berwudu dan menyapu sepasang terompahnya dan kedua telapak kakinya.

Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Syu’bah dan jalur Hasyim. Kemudian ia mengatakan bahwa makna hadis ini dapat diinterpretasi­kan dengan pengertian bahwa beliau dalam keadaan tidak berhadas pun melakukan wudunya dengan cara yang sama, karena mustahil bila fardu Allah dan sunnah Rasul-Nya bertentangan atau berlawanan.

Menurut hadis yang sahih dari Nabi Saw., ada perintah yang me­ngandung pengertian umum menganjurkan membasuh kedua telapak kaki dengan air dalam wudu. Hal ini diriwayatkan melalui penukilan yang cukup banyak lagi memastikan keakuratan periwayatannya sam­pai kepada beliau serta penyampaiannya.

Mengingat Al-Qur’an memerintahkan untuk membasuh kedua kaki seperti dalam pengertian qi’raah nasab dan seperti yang diwajib­kan pula dalam interpretasi qiraah jar. Hal ini membuat ulama Salaf mempunyai dugaan bahwa ayat ini me-mansukh rukhsah mengusap sepasang khuff. Hal ini memang disebutkan di dalam suatu riwayat dari Ali ibnu Abu Talib, tetapi sanadnya tidak sahih. Mengingat hal yang terbukti darinya menyatakan hal yang berbeda, tidak seperti apa yang mereka duga. Karena sesungguhnya telah terbukti bahwa Nabi Saw. mengusap sepasang khuff-nya sesudah ayat ini diturunkan.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُلاثة، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ مَالِكٍ الجَزَري، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ البَجَلي قَالَ: أَنَا أَسْلَمْتُ بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ، وَأَنَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ بَعْدَمَا أَسْلَمْتُ.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ha­syim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Ab­dullah ibnu Ilasah, dari Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari, dari Mu­jahid, dari Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali yang menceritakan: Aku masuk Islam setelah turunnya surat Al-Maidah, dan aku me­lihat Rasulullah Saw. mengusap (kedua khuff-nya) sesudah aku masuk Islam.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.

وَفِي الصَّحِيحَيْنِ، مِنْ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ هَمَّام قَالَ: بَالَ جَرِيرٌ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ، فَقِيلَ: تَفْعَلُ هَذَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ. قَالَ الْأَعْمَشُ: قَالَ إِبْرَاهِيمُ: فَكَانَ يُعْجِبُهُمْ هَذَا الْحَدِيثُ؛ لِأَنَّ إِسْلَامَ جَرِيرٍ كَانَ بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ

Di dalam ki­tab Sahihain disebutkan melalui hadis Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Hammam, yang menceritakan bahwa Jarir buang air kecil, sete­lah itu ia berwudu dan mengusap sepasang khuff-nya. Ketika dita­nyakan, “Mengapa engkau lakukan itu?” Ia menjawab, “Ya, aku per­nah melihat Rasulullah Saw. buang air kecil, lalu berwudu dan meng­usap sepasang khuff-nya.” Al-A’masy mengatakan bahwa Ibrahim mengatakan bahwa hadis ini dikagumi di kalangan mereka (ulama), mengingat Islamnya Jarir sesudah surat Al-Maidah diturunkan. Demikianlah menurut lafaz Imam Muslim.

Terbukti melalui riwayat yang mutawatir dari Rasulullah Saw., bahwa beliau Saw. mensyariatkan mengusap sepasang khuff, baik me­lalui sabdanya ataupun perbuatannya, seperti yang telah ditetapkan di dalam kitab-kitab fiqih yang besar-besar. Di dalam kitab-kitab fiqih disebutkan keterangan yang lebih rinci menyangkut masalah batasan waktu mengusap, tidak diperlukan mengusap atau hal-hal lain yang menyangkut rinciannya; semua itu diterangkan di dalam bagiannya masing-masing.

Orang-orang Rafidah berpendapat berbeda dalam masalah ini tanpa sandaran dan dalil, bahkan hanya dengan kebodohan dan kesesatan, padahal telah terbukti di dalam kitab Sahih Muslim melalui ri­wayat Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib r.a. Seperti halnya ter­bukti di dalam kitab Sahihain, dari Ali ibnu Abu Talib r.a., dari Nabi Saw. adanya larangan mengenai nikah mut’ah, tetapi mereka membo­lehkannya. Demikian pula ayat yang mulia ini menunjukkan wajib membasuh kedua kaki yang diperkuat dengan hadis yang mutawatir melalui perbuatan Rasulullah Saw. yang sesuai dengan apa yang di­tunjukkan oleh ayat yang mulia ini. Akan tetapi, mereka (orang-orang Rafidah) bertentangan dengan semuanya itu, padahal mereka dalam waktu yang sama tidak mempunyai dalil yang sahih yang menguatkan pendapatnya.

Demikian pula halnya mereka berbeda dengan para imam dan ulama Salaf dalam memahami pengertian dua mata kaki pada telapak kaki. Menurut mereka, dua mata kaki tersebut terdapat pada pung­gung telapak kaki. Dengan kata lain, setiap telapak kaki mempunyai satu mata kaki. Padahal menurut jumhur ulama, yang dimaksud de­ngan dua mata kaki ialah dua buah tulang yang menonjol, terletak pa­da pergelangan betis dan telapak kaki.

Ar-Rabi’ mengatakan,”Asy-Syafii mengatakan bahwa menurut pengetahuannya, tiada seorang pun yang berpendapat berbeda bahwa dua mata kaki yang disebut oleh Allah di dalam Al-Qur’an dalam ma­salah wudu adalah dua buah tulang menonjol yang menghubungkan persendian betis dan telapak kaki.” Demikianlah menurut lafaz yang ada pada Asy-Syafii. Hal yang sama dikatakan oleh para imam, bah­wa setiap telapak kaki mempunyai dua mata kaki, seperti yang dike­nal di kalangan semua orang dan sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh sunnah.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.