Al-Maidah, ayat 5

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (5)

Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi ka­lian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalal­kan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di an­tara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang men­jaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab se­belum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka de­ngan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.

Setelah Allah Swt. menyebutkan hal-hal kotor yang diharamkan-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin, juga setelah menyebutkan hal-hal yang baik-baik yang dihalalkan untuk mereka, sesudah itu Allah Swt. berfirman:

{الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ}

pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. (Al-Maidah: 5)

Kemudian Allah Swt. menyebutkan hukum sembelihan dua Ahli Ki­tab. Yaitu orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani, melalui fir­man-Nya:

{وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَبَ حِلٌّ لَكُمْ}

Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu dihalalkan bagi kalian. (Al-Maidah: 5)

Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Ikrimah, Ata, Al-Hasan, Mak-hul, Ibrahim An-Nakha’i, As-Saddi, dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, yang dimaksud dengan makanan di sini adalah sembelihan mereka (orang-orang Ahli Kitab).

Masalah ini telah disepakati di kalangan para ulama, bahwa se­sungguhnya sembelihan Ahli Kitab itu halal bagi kaum muslim, kare­na mereka pun mengharamkan sembelihan yang diperuntukkan bukan selain Allah dan dalam sembelihan mereka tidak disebutkan kecuali hanya nama Allah, sekalipun mereka berkeyakinan terhadap Allah hal-hal yang Allah Swt. Mahasuci lagi Mahaagung dari apa yang mereka katakan.

Telah disebutkan di dalam kitab sahih, dari Abdullah ibnu Mugaffal yang menceritakan bahwa dia memenuhi timba dengan lemak pada hari Perang Khaibar, lalu lemak itu ia bawa sendiri seraya ber­kata, “Pada hari ini aku tidak akan memberi seorang pun lemak ini.” Lalu ia menoleh dan ternyata ada Nabi Saw. yang memandangnya se­raya tersenyum.

Dari hadis ini ulama fiqih menyimpulkan, boleh mengambil ma­kanan dan sejenisnya yang diperlukan dari kumpulan ganimah sebe­lum dibagikan, tetapi sebatas yang diperlukan secara wajar. Hal ini masalahnya jelas.

Tetapi ulama fiqih dari kalangan mazhab Hanafi, mazhab Syafii, dan mazhab Hambali menyimpulkan dalil dari hadis ini sebagai ban­tahan terhadap mazhab Maliki yang melarang memakan apa yang me­nurut keyakinan orang-orang Yahudi haram dari sembelihan mereka, seperti lemak dan lain-lainnya yang diharamkan atas mereka. Mazhab Maliki mengharamkan kaum muslim memakannya dengan berdalilkan firman-Nya: Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian. (Al-Maidah: 5)

Mereka (mazhab Maliki) mengatakan bahwa lemak dan sejenisnya bukan termasuk makanan mereka (Ahli Kitab). Sedangkan jumhur ulama membantah pendapat mereka (mazhab Maliki) dengan berdalilkan hadis di atas. Akan tetapi, hal ini masih perlu dipertimbangkan, mengingat masalahnya berkaitan dengan masalah ‘ain (barang), ka­rena barangkali lemak tersebut merupakan lemak dari bagian yang diyakini oleh mereka (Ahli Kitab) halal, seperti lemak yang ada pada bagian punggung dan usus serta lain-lainnya.

Dalil lain yang lebih baik daripada ini ialah sebuah hadis yang disebutkan di dalam kitab sahih, bahwa penduduk Khaibar mengirim­kan seekor kambing panggang kepada Rasulullah Saw., sedangkan mereka telah membubuhi racun pada kakinya. Nabi Saw. menyukai kaki kambing, maka Nabi Saw. memakan sebagian darinya sekali suap. Tetapi kaki kambing itu memberitahukan kepada Nabi Saw. bahwa ia telah diracuni. Maka Nabi Saw. memuntahkannya kembali. Tetapi tak urung hal tersebut mempunyai pengaruh pada gigi seri dan urat nadi jantung beliau. Pada saat itu yang ikut makan bersama beliau adalah Bisyr ibnul Barra ibnu Ma’rur, tetapi ia tidak tertolong lagi dan meninggal dunia. Maka wanita Yahudi yang membubuhkan racun itu dibunuh. Ia bernama Zainab.

Segi pengambilan dalil dari hadis ini ialah bahwa Nabi Saw, dan orang yang menemaninya bertekad untuk memakan kiriman tersebut, tanpa bertanya apakah mereka membuang darinya hal-hal yang menu­rut keyakinan mereka diharamkan, berupa lemak atau tidak?

Di dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. dijamu oleh seorang Yahudi yang menyuguhkan makanan kepadanya berupa roti yang terbuat dari tepung jewawut dan lemak.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan bahwa pernah dibacakan kepada Al-Abbas ibnul Walid ibnu Mazyad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu’aib, telah menceritakan kepadaku An-Nu’man ibnul Munzir, dari Mak-hul yang mengatakan bahwa Allah Swt. me­nurunkan firman-Nya:

{وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ}

Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak di­sebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Al-An’am: 121)

Kemudian Allah Swt. me-nasakh-nya karena belas kasihan kepada kaum muslim. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

{الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ}

Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian. (Al-Maidah: 5)

Dengan demikian, ayat ini me-nasakh ayat tersebut dan makanan (sembelihan) orang-orang Ahli Kitab dihalalkan. Apa yang dikatakan oleh Mak-hul ini masih perlu dipertimbangkan. Karena sesungguhnya dibolehkan-Nya sembelihan Ahli Kitab bukan berarti memastikan bo­lehnya memakan sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah atas­nya, mengingat mereka (Ahli Kitab) selalu menyebut nama Allah atas sembelihan mereka, juga atas kurban-kurbannya, sedangkan mereka menganggap hal ini sebagai sesuatu yang ritual. Karena itulah dila­rang memakan sembelihan selain mereka (Ahli Kitab) dari kalangan orang-orang musyrik dan orang-orang yang serupa dengan ahli musy­rik. Mengingat ahli musyrik tidak menyebut nama Allah atas sem­belihan mereka, bahkan dalam memakan daging yang biasa mereka makan tidak bergantung sama sekali kepada hasil sembelihan. Bahkan mereka biasa memakan bangkai, lain halnya dengan selain mereka dan orang-orang yang serupanya dari kalangan orang-orang Samirah dan Sabi-ah serta orang-orang yang mengakui dirinya memegang aga­ma Nabi Ibrahim, Nabi Syis, dan nabi-nabi lainnya, menurut salah sa­tu pendapat di antara dua pendapat yang dikatakan oleh para ulama. Lain pula halnya dengan sembelihan orang-orang Nasrani Arab, se­perti Bani Taglab, Bani Tanukh, Bani Buhra, Bani Juzam, Bani Lukhm dan Bani Amilah, serta lain-lainnya yang serupa; sembelihan mereka tidak boleh dimakan, menurut jumhur ulama.

Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada ka­mi Ya’qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Ayyub, dari Muhammad ibnu Ubaidah yang menceritakan bahwa sahabat Ali r.a. pernah mengatakan, “Janganlah kalian mema­kan sembelihan Bani Taglab, karena sesungguhnya mereka meme­gang agama Nasrani hanya kepada masalah meminum khamrnya saja.” Hal yang sama dikatakan oleh ulama Khalaf dan ulama Salaf yang bukan hanya seorang.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.