Al-Maidah, ayat 3

Hadis ini sahih, tetapi pengertiannya ditujukan terhadap hewan yang tidak dapat disembelih pada tenggorokan dan lubbah (urat lehernya).

****

Firman Allah Swt.:

{وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ}

dan yang disembelih untuk berhala. (Al-Maidah: 3)

Mujahid dan Ibnu Juraij mengatakan bahwa berhala terbuat dari batu di zaman dahulu banyak didapat di sekitar Ka’bah.

Ibnu Juraij mengatakan bahwa jumlah berhala yang ada di sekeli­ling Ka’bah kurang lebih tiga ratus enam puluh buah. Dahulu di masa Jahiliah orang-orang Arab menyembelih hewan kurbannya di dekat berhala-berhala itu, lalu mereka melumuri bagian depan berhala-ber­hala itu —yang menghadap ke arah Ka’bah— dengan darah sembe­lihan mereka; dan mereka mengiris tipis dagingnya, lalu mereka letakkan pada berhala-berhala itu. Demikian pula hal yang diriwayatkan oleh lainnya yang bukan hanya seorang. Kemudian Allah melarang orang-orang mukmin melakukan perbuatan itu; juga mengharamkan bagi mereka memakan sembelihan yang dilakukan di dekat berhala-berhala itu, sekalipun ketika menyembelihnya dibacakan asma Allah. Mengingat adanya bekas kemusyrikan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sudah selayaknya masalah ini disamakan dengan masalah di atas, karena sebelumnya telah dikatakan haram memakan sembelihan yang disembelih untuk selain Allah.

*****

Firman Allah Swt.:

{وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ}

Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah. (Al-Maidah: 3)

Diharamkan bagi kalian, hai orang-orang mukmin, mengundi nasib dengan anak panah. Bentuk tunggal dari azlam ialah zulam, tetapi adakalanya dibaca zalam. Dahulu di masa Jahiliah orang-orang Arab sering melakukannya. Azlam merupakan tiga buah anak panah, pada salah satunya bertuliskan kata ‘lakukanlah’, pada yang kedua bertuliskan ‘jangan kamu lakukan’, sedangkan pada yang ketiganya tidak terdapat tulisan apa pun. Menurut sebagian orang, pada yang pertama bertuliskan ‘Tuhanku memerintahkan kepadaku’, pada yang kedua ber­tuliskan ‘Tuhanku melarangku’, dan pada yang ketiganya kosong, ti­dak ada tulisan.

Jika telah dikocok, lalu keluarlah panah yang bertuliskan kata perintah, maka orang yang bersangkutan mengerjakannya; atau jika yang keluar kata larangan, maka ia meninggalkannya. Jika yang ke­luar adalah anak panah yang kosong, maka ia mengulanginya lagi.

Istilah istiqsam diambil dari makna meminta bagian dari anak-anak panah tersebut yang dipakai untuk mengundi. Demikianlah me­nurut keterangan yang dikemukakan oleh Abu Ja’far ibnu Jarir.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad As-Sabbah, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dan Usman ibnu Ata, dari Ata, dari Ibnu Abbas mengenai firman-Nya: Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah. (Al-Maidah: 3); Azlam adalah anak panah (yang belum diberi bulu kestabilan dan besi runcing pada ujungnya). Dahulu mereka menggunakan alat ini untuk mengundi nasib dalam semua perkara. Hal yang sama diriwayatkan dari Mujahid, Ibrahim An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Basri, dan Muqatil ibnu Hayyan.

Ibnu Abbas mengatakan, azlam adalah anak panah yang dahulu mereka gunakan untuk mengundi nasib dalam semua urusan.

Muhammad ibnu Ishaq dan lain-lainnya menyebutkan bahwa ber­hala orang Quraisy yang paling besar diberi nama Hubal. Berhala ini dipancangkan di atas sebuah sumur yang terdapat di dalam Ka’bah, di dalamnya diletakkan semua hadiah dan harta Ka’bah. Di dekat berha­la tersebut terdapat tujuh buah anak panah yang pada masing-masing­nya tertera apa yang biasa mereka gunakan untuk memutuskan perkara-perkara yang sulit bagi mereka. Maka anak panah mana saja yang keluar, hal itu dijadikan pegangan oleh mereka dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa ketika Nabi Saw. me­masuki Ka’bah, beliau menemukan gambar Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail di dalamnya, pada tangan kedua nabi itu terdapat azlam. Maka Nabi Saw. bersabda:

“قَاتَلَهُمُ اللَّهُ، لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّهُمَا لَمْ يَسْتَقْسِمَا بِهَا أَبَدًا.”

Semoga Allah melaknat mereka (ahli Jahiliah), sesungguhnya mereka mengetahui bahwa keduanya sama sekali tidak pernah menggunakannya.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa Suraqah ibnu Malik ibnu Ju’syum ketika berangkat mengejar Nabi Saw. dan Abu Bakar yang sedang menuju Madinah melakukan hijrahnya, terlebih dahulu meng­undi nasib dengan azlam, apakah dia dapat menimpakan mudarat ke­pada mereka atau tidak. Ternyata yang keluar adalah yang tidak disu­kainya, yaitu yang mengatakan, “Kamu tidak dapat menimpakan mu­darat terhadap mereka.” Suraqah mengatakan, “Lalu aku tidak meng­hiraukan apa yang dihasilkan oleh azlam itu, dan langsung aku me­ngejar mereka.” Kemudian ia melakukannya lagi untuk yang kedua dan yang ketiga kalinya. Tetapi setiap ia melakukan undian, ternyata yang keluar adalah yang tidak disukainya, yaitu “kamu tidak dapat membahayakan mereka.” Memang demikianlah kejadiannya. Saat itu Suraqah masih belum masuk Islam, ia baru masuk Islam sesudah peristiwa tersebut.

وَرَوَى ابْنُ مَرْدُويه مِنْ طَرِيقِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ رَقَبةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْر، عَنْ رَجاء بْنِ حَيْوَة، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَنْ يَلِج الدَّرَجَاتِ مَنْ تَكَهَّن أَوِ اسْتَقْسَمَ أَوْ رَجَعَ مِنْ سَفَرٍ طَائِرًا”.

Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui jalur Ibrahim ibnu Yazid, dari Ruqabah, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Raja ibnu Haiwah, dari Abu Darda yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah ber­sabda: Tidak akan masuk surga orang yang melakukan tenung atau mengundi nasib atau kembali dari bepergian karena tatayyur.

Mujahid mengatakan sehubungan dengan Firman-Nya: Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah. (Al-Maidah: 3); Azlam ialah anak panah orang-orang Arab, dan dadu orang-orang Persia serta orang-orang Romawi yang biasa mereka pakai untuk ber­judi.

Pendapat yang disebutkan oleh Mujahid ini sehubungan dengan pengertian azlam —yaitu alat yang dipakai untuk berjudi— masih perlu dipertimbangkan. Kecuali jika ia mengatakan bahwa dahulu orang-orang Arab adakalanya memakai azlam untuk beristikharah dan adakalanya untuk berjudi, karena sesungguhnya Allah Swt. menggan­dengkan antara azlam dan qumar (judi), seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de­ngan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak me­nimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian. (Al-Maidah: 90-91)

sampai dengan firman-Nya:

فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91)

Dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya dengan makna yang sa­ma, yaitu:

{وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ}

Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (Al-Maidah: 3)

Yaitu melakukan perbuatan tersebut akan mengakibatkan kefasikan, kesesatan, kebodohan, dan kemusyrikan. Allah Swt. telah memerin­tahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, apabila mereka me­rasa ragu dalam urusan mereka, hendaknya mereka melakukan isti­kharah kepada-Nya, yaitu dengan menyembah-Nya, kemudian memo­hon petunjuk dari-Nya tentang perkara yang hendak mereka lakukan.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.