Al-Maidah, ayat 3

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Abu Daud. Disebutkan bah­wa telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceri­takan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Sammak, dari Jabir, dari Samurah. bahwa seorang lelaki turun istirahat di Harrah (pinggir Madinah) disertai istri dan anak laki-lakinya. Ada le­laki lain yang berkata kepadanya, “Sesungguhnya untaku hilang (le­pas). Jika kamu menemukannya, tolonglah tangkap ia.” Lalu ia menemukannya, tetapi tidak menjumpai pemiliknya (karena telah pergi). Kemudian lelaki itu sakit, maka istrinya berkata kepadanya, “Sem­belihlah unta temuan ini.” Ia menolak dan sakitnya bertambah parah. Lalu istrinya berkata lagi kepadanya.”Sayatlah salah satu bagiannya, lalu kamu dendeng lemak dan dagingnya, kemudian kita makan ber­sama.” Ia menjawab, “Tidak, sebelum aku tanyakan lebih dahulu ke­pada Rasulullah Saw.” Lelaki ku datang kepada Rasulullah Saw. dan menanyakan hal itu kepadanya. Maka Rasulullah Saw. bertanya, “Apakah kamu memiliki makanan yang mencukupimu?” Ia menjawab, ‘Tidak.” Nabi Saw. bersabda, “Maka makanlah daging sayatan itu.” Tidak lama kemudian datanglah pemilik unta itu, dan ia mengabarinya. Ternyata pemilik unta itu berkata, “Mengapa tidak kamu sembelih saja untaku itu?” Ia menjawab, “Aku malu kepadamu.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud secara munfarid. Hadis ini dijadikan dalil oleh orang yang membolehkan memakan (bangkai) sampai kenyang serta mengambil bekal darinya selama masa yang diperlukan, menurut dugaannya yang kuat.

*****

Firman Allah Swt.:

{غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإثْمٍ}

tanpa sengaja berbuat dosa. (Al-Maidah: 3)

Yakni tidak sengaja berbuat maksiat kepada Allah, maka sesungguh­nya Allah telah membolehkan hal tersebut. Dalam ayat ini tidak dise­butkan hal lainnya yang disebutkan di dalam surat Al-Baqarah melalui firman-Nya:

{فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}

Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan ia tidak durhaka dan tidak (pula) melampaui batas, ma­ka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengam­pun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 173)

Ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan bahwa orang yang bepergian untuk maksiat tidak diperbolehkan melakukan sesuatu pun dari rukhsah-rukhsah yang diberikan kepada seorang musafir, ka­rena rukhsah tidak dapat dilakukan dengan adanya maksiat

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.