Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan tafsir ayat ini, bahwa jika persaksian keduanya dicurigai, maka keduanya disuruh menyatakan sumpahnya sesudah salat Asar dengan menyebut nama Allah, bahwasanya mereka tidak akan menukar persaksiannya dengan harga yang sedikit.
Jika pihak para wali (ahli waris) si mayat melihat bahwa kedua saksi kafir ini dusta dalam persaksiannya, hendaklah dua orang lelaki dari kalangan ahli waris si mayat berdiri, lalu menyatakan sumpahnya dengan menyebut nama Allah, bahwa persaksian kedua orang kafir itu dusta, dan mereka tidak menganggapnya. Yang demikian itulah yang dimaksud oleh firman-Nya: Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa. (Al-Maidah: 107) Yakni jika ahli waris melihat adanya gelagat bahwa kedua orang kafir itu dusta dalam persaksiannya. maka dua orang yang lain menggantikan keduanya. (Al-Maidah: 107) Yakni dari kalangan para wali si mayat. Lalu keduanya bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa persaksian kedua orang kafir itu batil dan kami tidak menganggapnya. Maka persaksian kedua orang kafir itu ditolak, sedangkan persaksian para wali si mayat diperbolehkan.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Kedua-duanya diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Demikianlah hukum itu ditetapkan sesuai dengan makna ayat oleh bukan hanya seorang dari kalangan para tabi’in yang terkemuka dan kalangan ulama Salaf, dan hal inilah yang dipegang oleh mazhab Imam Ahmad rahimahullah.
*****
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا}
Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya. (Al-Maidah: 108)
Yakni demikianlah cara mempraktekkan hukum ini dengan cara yang lebih memuaskan, yaitu menyumpah kedua saksi yang zimmi serta menaruh rasa curiga terhadap keduanya. Hal ini lebih dekat untuk menjadikan keduanya mengemukakan persaksian menurut apa yang sebenarnya lagi memuaskan.
Firman Allah Swt.:
{أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ}
dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. (Al-Maidah: 108)
Yakni hal yang mendorong mereka untuk menunaikan persaksian menurut apa adanya ialah dengan memberatkan sumpah terhadap mereka, yaitu dengan menyebut nama Allah, dan rasa takut akan dipermalukan, di hadapan orang banyak jika sumpahnya dikembalikan kepada ahli waris si mayat, yang akibatnya merekalah yang bersumpah dan mereka berhak mendapatkan apa yang diakuinya. Karena itulah Allah Swt. berfirman: dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah (Al-Maidah: 108)
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{وَاتَّقُوا اللَّهَ}
Dan bertakwalah kepada Allah (Al-Maidah: 108)
Yakni dalam semua urusan kalian.
{وَاسْمَعُوا}
dan dengarkanlah (perintah-Nya). (Al-Maidah: 108)
Yakni taatilah perintah-Nya.
{وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ}
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (Al-Maidah: 108)
Yakni orang-orang yang keluar dari jalan ketaatan kepada-Nya dan menyimpang dari syariat-Nya