Al-Maidah, ayat 106-108

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Abul Akhdar, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa sunnah telah menetapkan bahwa tidak boleh memakai kesaksian orang kafir, baik di tempat maupun dalam perjalanan; sesungguhnya kesaksian itu hanyalah bagi orang-orang muslim.

Ibnu Zaid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang menghadapi kematiannya, sedangkan di dekatnya tidak ada seorang pun dari kalangan pemeluk agama Islam. Hal ini terjadi di masa permulaan Islam, yaitu di saat mereka berada di tempat musuh dan semua orang dalam keadaan kafir. Orang-orang (kaum muslim) saling mewaris mempergunakan wasiat. Kemudian hukum wasiat (yakni kefarduannya) dihapuskan dan ditetapkanlah faraid (pembagian waris), dan semua kaum muslim mengamalkannya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, tetapi kesahihan hal ini masih perlu dipertimbangkan.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa telah diperselisihkan makna firman-Nya: Apabila salah seorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al-Maidah: 106) Apakah makna yang dimaksud adalah ‘berwasiat kepada keduanya’ ataukah ‘mengangkat keduanya menjadi saksi’, ada dua pendapat mengenainya:

Pertama, orang yang bersangkutan memberikan wasiat kepada keduanya, yakni menitipkannya, seperti yang dikatakan oleh Muhammad ibnu Ishaq, dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Qasit yang menceritakan bahwa sahabat Ibnu Mas’ud r.a. pernah ditanya mengenai makna ayat ini. Maka ia menjawab, “Seorang lelaki sedang melakukan suatu perjalanan dengan membawa hartanya, kemudian takdir batas umurnya telah berada di ambang pintu. Maka jika ia menemukan dua orang lelaki dari kaum muslim, ia boleh menyerahkan harta peninggalannya kepada kedua orang lelaki itu, dan penyerahan itu disaksikan oleh dua orang yang adil dari kalangan kaum muslim.”Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, tetapi di dalam riwayat ini terdapat inqita’.

Kedua, sesungguhnya kedua orang tersebut merupakan dua orang saksi. Pengertian ini sesuai dengan makna lahiriah ayat. Jika tidak ada orang ketiga bersama keduanya, maka kedua orang itu merangkap sebagai penerima titipan wasiat, juga sebagai saksinya, seperti yang terjadi pada kisah Tamim Ad-Dari dan Addi ibnu Bada yang akan diterangkan kemudian.

Ibnu Jarir sulit menanggapi kedua penerima wasiat itu sebagai saksi, dengan alasan “dia belum pernah mengetahui ada suatu ketentuan hukum yang membolehkan saksi disumpah”.

Kenyataan tersebut sama sekali tidak bertumpukan dengan ketentuan hukum yang dikandung oleh ayat yang mulia ini, mengingat ketentuan hukumnya merupakan hukum yang berdiri sendiri. Secara mendasar hukum ini tidak diharuskan berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam semua hukum. Hukum dalam ayat ini bersifat khusus, dengan kesaksian yang khusus, dan terjadi dalam tempat yang khusus pula- Untuk hal seperti ini dapat dimaafkan semua hal yang tidak dimaafkan pada ketentuan hukum lainnya. Untuk itu apabila terdapat qarinah yang menandai adanya kecurigaan, maka saksi ini boleh disumpah. Demikian­lah menurut pengertian yang ditunjukkan oleh ayat yang mulia ini.

****

Firman Allah Swt.:

{تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلاةِ}

Kalian tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah). (Al-Maidah: 106)

Menurut Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, salat yang dimaksud adalah salat Asar. Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa’id ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Ikrimah, dan Muhammad ibnu Sirin.

Sedangkan menurut Az-Zuhri, salat yang dimaksud ialah salat kaum muslim (tanpa ikatan waktu).

As-Saddi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan “salat” dalam ayat ini ialah salat menurut agamanya masing-masing. Telah diriwayatkan dari Abdur Razzaq, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah hal yang semisal; dan hal yang sama telah dikatakan oleh Ibrahim dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.

Makna yang dimaksud ialah kedua saksi tersebut diberdirikan sesudah salat jamaah yang dilakukan oleh orang banyak di hadapan mereka.

{فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ}

Lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah (Al-Maidah: 106)

Yakni keduanya disumpah dengan menyebut nama Allah.

{إِنِ ارْتَبْتُمْ}

Jika kalian ragu-ragu. (Al-Maidah: 106)

Yakni jika tampak oleh kalian tanda yang mencurigakan pada keduanya, bahwa keduanya akan berbuat khianat atau melakukan penggelapan. Maka saat itu kalian boleh menyumpah keduanya dengan menyebut nama Allah.

{لَا نَشْتَرِي بِهِ}

(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini. (Al-Maidah: 106)

Menurut Muqatil ibnu Hayyan, yang dimaksud ialah tidak menjual sumpahnya.

{ثَمَنًا}

harga yang sedikit (Al-Maidah: 106)

Yakni kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit berupa kebendaan yang fana dan pasti lenyap itu.

{وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى}

walaupun dia karib kerabat. (Al-Maidah: 106)

Yakni sekalipun orang yang disaksikannya itu adalah karib kerabat sendiri, kami tidak akan memihaknya.

{وَلا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ}

dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah (Al-Maidah: 106)

Lafaz syahddah di-mudaf-kan kepada lafaz Allah, sebagai penghormatan terhadap kesaksian itu dan sekaligus mengagungkannya. Tetapi sebagian ulama ada yang membacanya syahadatillah dengan dibaca jar karena dianggap sebagai qasam (sumpah), menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Amir Asy-Sya’bi. Dan telah diriwayatkan dari sebagian ulama bacaan rafa’, yaitu menjadi syahddatullahi. Akan tetapi, qiraah pertama adalah qiraah yang terkenal.

{إِنَّا إِذًا لَمِنَ الآثِمِينَ}

Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang berdosa. (Al-Maidah: 106)

Yakni jika kami melakukan sesuatu penyimpangan dalam persaksian ini atau mengganti atau mengubah atau sama sekali menyem­bunyikannya.

Kemudian Allah Swt. berfirman:

{فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا}

Jika diketahui bahwa kedua (saksi ini) memperbuat dosa. (Al-Maidah: 107)

Yakni jika terbuka dan tampak serta terbukti bahwa kedua saksi wasiat tersebut berbuat khianat atau menggelapkan sebagian dari harta yang dititipkan kepada keduanya, dan barangnya ada pada keduanya.

{فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الأوْلَيَانِ}

Maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya. (Al-Maidah: 107)

Lafaz al-awlayani menurut qiraah jumhur ulama. Tetapi telah diriwayat­kan dari Ali, Ubay, dan Al-Hasan Al-Basri bahwa mereka membacanya al-awwalani.

Imam Hakim telah meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak-nya melalui jalur Ishaq ibnu Muhammad Al-Farawi, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Ja’far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ubaidillah ibnu Abu Rafi’, dari Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa Nabi Saw. membaca ayat ini dengan bacaan berikut: Al-awlayani. Kemudian Imam Hakim mengata­kan bahwa hadis ini sahih dengan syarat Imam Muslim, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.

Sebagian yang lain —salah satunya adalah Ibnu Abbas— membaca­nya al-awlayayni Dan Al-Hasan membacanya al-awwalani. Demikian­lah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.