“سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفٍ”
(Sedekah) satu dirham mendahului (sedekah) seratus ribu (dirham).
Tidak diragukan lagi di kalangan ahlul iman, bahwa Abu Bakar As-Siddiqlah yang meraih bagian yang terbesar dan kedudukan yang sangat penting dari ayat ini. Karena sesungguhnya dialah penghulu orang yang beramal demikian di antara umat-umat nabi-nabi lainnya. Dia telah membelanjakan seluruh hartanya karena mengharapkan rida Allah Swt. dan tiada seorang pun yang memiliki nikmat ini rela mengorbankannya demi agama selain dia.
قَدْ قَالَ أَبُو مُحَمَّدٍ الْحُسَيْنُ بْنُ مَسْعُودٍ الْبَغَوِيُّ عِنْدَ تَفْسِيرِ هَذِهِ الْآيَةِ أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الشُّرَيْحِيُّ أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَاقَ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الثَّعْلَبِيُّ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حَامِدِ بْنِ مُحَمَّدٍ، أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ أَيُّوبَ، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا الْعَلَاءُ بْنُ عَمْرٍو الشَّيْبَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الْفَزَارِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ آدَمَ بْنِ عَلِيٍّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ، وَعَلَيْهِ عَبَاءَةٌ قَدْ خَلَّها فِي صَدْرِهِ بِخِلَالٍ، فَنَزَلَ جِبْرِيلُ فَقَالَ: مَالِي أَرَى أَبَا بَكْرٍ عَلَيْهِ عَبَاءَةٌ قَدْ خَلَّها فِي صَدْرِهِ بِخلال؟ فَقَالَ: “أَنْفَقَ مَالَهُ عليَّ قَبْلَ الْفَتْحِ” قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: اقْرَأْ عَلَيْهِ السَّلَامَ، وَقُلْ لَهُ: أَرَاضٍ أنت عني في فقرك هذا أم ساخط؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ: “يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ اللَّهَ يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلَامَ، وَيَقُولُ لَكَ: أَرَاضٍ أنت عَني في فقرك هذا أم ساخط؟ ” فَقَالَ: أَبُو بَكْرٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَسْخَطُ عَلَى رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ؟ إِنِّي عَنْ رَبِّي رَاضٍ
Abu Muhammad alias Al-Husain ibnu Mas’ud Al-Bagawi telah mengatakan sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ibrahim Asy-Syuraihi, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq alias Ahmad ibnu Muhammad ibnu Ibrahim As-Sa’labi, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Hamid ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ishaq ibnu Ayyub, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yunus, telah menceritakan kepada kami Al-Ala ibnu Amr Asy-Syaibani, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Sa’id, dari Adam ibnu Ali, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa ketika kami sedang berada di hadapan Nabi Saw. dan Abu Bakar As-Siddiq yang pada saat itu sahabat Abu Bakar memakai baju ‘aba’ah yang ada tambalan pada bagian dadanya, maka turunlah Jibril dan berkata, “Mengapa kulihat Abu Bakar mengenakan baju ‘aba’ah yang ada tambalan pada bagian dadanya?” Nabi Saw. menjawab, “Dia telah menginfakkan semua hartanya sebelum masa penaklukan.” Jibril berkata, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Sampaikanlah salam kepadanya dan tanyakanlah kepadanya apakah dia rela terhadap-Ku dalam kemiskinannya ataukah marah’?” Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Hai Abu Bakar, sesungguhnya Allah telah mengucapkan salam kepadamu dan berfirman kepadamu, ‘Apakah kamu rela dalam kemiskinanmu karena membela agama-Nya ataukah marah’?” Abu Bakar menjawab, “Apakah Tuhanku marah kepadaku?” Sesungguhnya aku rela kepada Tuhanku dengan semuanya ini.”
Sanad hadis yang dikemukakan melalui jalur ini daif; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
*******************
Firman Allah Swt.:
{مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا}
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik. (Al-Hadid: 11)
Menurut Umar ibnul Khattab, makna yang dimaksud ialah membelanjakan harta untuk keperluan jalan Allah. Menurut pendapat yang lain, untuk keperluan anak-anak. Menurut pendapat yang benar, makna ayat ini umum mencakup semuanya. Maka tiap-tiap orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah dengan niat yang ikhlas dan tekad yang benar telah termasuk ke dalam makna umum ayat ini. Untuk itulah maka disebutkan oleh firman-Nya:
{مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ}
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan memperlipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya. (Al-Hadid: 11)
Seperti yang disebutkan dalam ayat lainnya:
{أَضْعَافًا كَثِيرَةً }
dengan lipat ganda yang banyak. (Al-Baqarah: 245)
Adapun firman Allah Swt.:
وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. (Al-Hadid: 11)
Yakni pahala yang baik dan rezeki yang memukaukan, yaitu surga kelak di hari kiamat.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arafah, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnu Khalifah, dari Humaid Al-A’raj, dari Abdullah ibnul Haris, dari Abdullah ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman Allah Swt.: Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya. (Al-Hadid: 11) Abud Dahdah Al-Ansari berkata, “Wahai Rasulullah, apakah Allah menghendaki pinjaman dari kita?” Rasulullah Saw. menjawab, “Benar, hai Abud Dahdah.” Abu Dahdah berkata, “Wahai Rasulullah, kemarikanlah tanganmu.” Maka Abud Dahdah menjabat tangan Rasulullah Saw., lalu berkata, “Sesungguhnya aku pinjamkan kepada Tuhanku kebun kurmaku.” Dia mempunyai kebun kurma berisikan enam ratus tangkal kurma, dan Ummu Dahdah bertempat tinggal di dalam kebun itu bersama anak-anaknya. Lalu Abud Dahdah datang dan memanggil istrinya, “Hai Ummu Dahdah.” Istrinya menjawab, “Labbaik.” Abud Dahdah berkata, “Keluarlah kamu, sesungguhnya kebun ini telah kupinjamkan kepada Tuhanku.”
Menurut riwayat yang lain, saat itu juga Ummu Dahdah berkata kepada Abud Dahdah, “Beruntunglah bisnismu, hai Abud Dahdah,” lalu Ummu Dahdah memindahkan semua barang dan anak-anaknya dari kebun itu, sedangkan Rasulullah Saw. bersabda:
“كَمْ مِنْ عَذْق رَدَاح فِي الْجَنَّةِ لِأَبِي الدَّحْدَاحِ”
Betapa banyaknya pohon kurma yang berbuah subur di dalam surga milik Abu Dahdah.
Menurut lafaz yang lain disebutkan:
“رُبَّ نَخْلَةٍ مُدَلَّاةٍ عُرُوقُهَا دُرٌّ وياقوت لأبي الدحداح في الجنة”
Betapa banyak pohon kurma yang berjuntai buahnya berupa intan dan yaqut milik Abud Dahdah di dalam surga