Al-Hadid, ayat 28-29

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَآمِنُوا بِرَسُولِهِ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيَجْعَلْ لَكُمْ نُورًا تَمْشُونَ بِهِ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (28) لِئَلا يَعْلَمَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَلا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَأَنَّ الْفَضْلَ بِيَدِ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (29) }

Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan Dia mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Kami terangkan yang demikian itu) supaya Ahli Kitab mengetahui bahwa mereka tidak mendapat sedikit pun akan karunia Allah (jika mereka tidak beriman kepada Muhammad) dan bahwasanya karunia itu adalah di tangan Allah. Dia berikan karunia itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.

Dalam keterangan terdahulu —yaitu pada riwayat Imam Nasai dari Ibnu Abbas— disebutkan bahwa Ibnu Abbas menakwilkan ayat ini dengan pengertian orang-orang yang beriman dari kalangan Ahli Kitab, dan bahwa mereka akan mendapat pahala dua kali, seperti yang disebutkan di dalam surat Al-Qashash; dan seperti yang disebutkan di dalam hadis Asy-Sya’bi, dari Abu Burdah, dari Abu Musa Al-Asy’ari yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

” ثَلَاثَةٌ يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُمْ مَرَّتَيْنِ: رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِي فَلَهُ أَجْرَانِ، وَعَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَاليه فَلَهُ أَجْرَانِ، وَرَجُلٌ أَدَّبَ أَمَتَهُ فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ”.

tiga macam orang yang mereka diberi pahala dua kali, yaitu seseorang dari Ahli Kitab yang beriman kepada nabinya, lalu beriman pula kepadaku, maka baginya dua pahala. Dan seorang hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak majikannya, maka baginya dua pahala. Dan seorang lelaki yang mendidik budak perempuannya dengan pendidikan yang baik, kemudian ia memerdekakannya dan mengawininya, maka baginya dua pahala.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan pula hadis ini di dalam kitab sahih masing-masing. Sependapat dengan Ibnu Abbas dalam takwil ayat ini adalah Atabah ibnu Abu Hakim dan lain-lainnya, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.

Sa’id ibnu Jubair mengatakan bahwa ketika Ahli Kitab merasa berbangga diri karena mereka diberi pahala dua kali, maka Allah Swt. menurunkan ayat berikut kepada Nabi-Nya berkenaan dengan hak umat ini, yaitu: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan kepadamu pahala dua bagian. (Al-Hadid: 28) Yakni dua kali lipat. sebagai rahmat dari-Nya. (Al-Hadid: 28) dan Allah memberi lagi tambahan kepada mereka. dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan. (Al-Hadid: 28) Yaitu petunjuk yang dengannya orang yang bersangkutan dapat melihat, terhindar dari kebutaan dan kebodohan, dan Allah memberikan kepadanya ampunan. Allah Swt. melebihkan mereka (umat Nabi Saw.) dengan mendapat cahaya dan ampunan.

Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Sa’id ibnu Jubair. Dan ayat ini semakna dengan firman-Nya yang menyebutkan:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ}

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan furqan (kemampuan membedakan antara yang hak dan batil) kepadamu dan menghapus segala kesalahanmu dan mengampuni (dosa-dosa)mw. Dan Allah memiliki karunia yang besar. (Al-Anfal: 29)

Sa’id ibnu Abdul Aziz mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. pernah bertanya kepada salah seorang pendeta Yahudi tentang keutamaan amal kebaikan yang dilipatkan bagi mereka (kaum Yahudi). Maka ia menjawab, “Tiga ratus lima puluh kali lipat kebaikan.” Sa’id ibnu Abdul Aziz melanjutkan, bahwa lalu Umar memuji kepada Allah karena dia telah memberikan kepada umat ini pahala dua bagian. Kemudian Sa’id menyebutkan firman Allah Swt.: niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian. (Al-Hadid: 28) Lalu Sa’id mengatakan bahwa pahala dua bagian itu dapat diperoleh pula dalam salat Jumat. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَثَلُكُمْ وَمَثَلُ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَعْمَلَ عُمَّالًا فَقَالَ: مَنْ يَعْمَلُ لِي مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ إِلَى نِصْفِ النَّهَارِ عَلَى قِيرَاطٍ قِيرَاطٍ؟ أَلَا فَعَمِلَتِ الْيَهُودُ. ثُمَّ قَالَ: مَنْ يَعْمَلُ لِي مِنْ نِصْفِ النَّهَارِ إِلَى صَلَاةِ الْعَصْرِ عَلَى قِيرَاطٍ قِيرَاطٍ؟ أَلَا فَعَمِلَتِ النَّصَارَى. ثُمَّ قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِي مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ عَلَى قِيرَاطَيْنِ قِيرَاطَيْنِ؟ أَلَا فَأَنْتُمُ الَّذِي عَمِلْتُمْ. فَغَضِبَتِ النَّصَارَى وَالْيَهُودُ، وَقَالُوا: نَحْنُ أَكْثَرُ عَمَلًا وَأَقَلُّ عَطَاءً. قَالَ: هَلْ ظَلَمْتُكُمْ مَنْ أَجْرِكُمْ شَيْئًا؟ قَالُوا: لَا. قَالَ: فَإِنَّمَا هُوَ فَضْلِي أُوتِيهِ مَنْ أَشَاءُ”

telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Perumpamaan kamu dan orang-orang Yahudi serta orang-orang Nasrani sama dengan seorang lelaki yang mempekerjakan banyak buruh. Lalu ia berkata, “Siapakah yang mau bekerja untukku mulai dari salat Subuh sampai pertengahan siang hari dengan imbalan satu qirat per orangnya?” Ingatlah yang mula-mula bekerja adalah orang-orang Yahudi. Kemudian lelaki itu berkata, “Siapakah yang mau bekerja untukku mulai dari salat Lohor sampai salat Asar dengan imbalan upah satu qirat per orangnya?” Ingatlah, berikutnya yang bekerja adalah orang-orang Nasrani. Kemudian lelaki itu berkata lagi, “Siapakah yang mau bekerja untukku mulai dari salat Asar sampai mentari tenggelam dengan upah dua qirat per orangnya?” Ingatlah, maka kalianlah yang bekerja. Maka orang-orang Nasrani dan orang-orang Yahudi marah, mereka mengatakan, “Kami bekerja lebih berat, tetapi upah kami sedikit.” Lelaki itu bertanya, “Apakah aku berbuat aniaya terhadap kalian tentang sesuatu dari upah kalian?” Mereka menjawab, “Tidak.” Lelaki itu berkata, “Sesungguhnya upah dua qirat itu adalah semata-mata karunia dariku, yang aku berikan kepada siapa pun yang aku kehendaki.”

Imam Ahmad mengatakan bahwa hadis ini telah diceritakan pula kepada kami oleh Mu-ammal, dari Sufyan, dari Abdullah ibnu Dinar, dari Ibnu Umar dengan lafaz yang semisal dengan hadis Nafi’, dari Ibnu Umar. Imam Bukhari mengetengahkan hadis ini secara munfarid, maka dia meriwayatkannya dari Sulaiman ibnu Harb, dari Hammad, dari Nafi’ dengan sanad yang sama; juga dari Qutaibah, dari Al-Lais, dari Nafi’ dengan lafaz yang semisal.

قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ بَريد عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَثَلُ الْمُسْلِمِينَ وَالْيَهُودِ وَالنَّصَارَى كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ قَوْمًا يَعْمَلُونَ لَهُ عَمَلًا يَوْمًا إِلَى اللَّيْلِ عَلَى أَجْرٍ مَعْلُومٍ، فَعَمِلُوا إِلَى نِصْفِ النَّهَارِ فَقَالُوا: لَا حَاجَةَ لَنَا فِي أَجْرِكَ الَّذِي شَرَطْتَ لَنَا، وَمَا عَمِلْنَا بَاطِلٌ. فَقَالَ لَهُمْ: لَا تَفْعَلُوا، أَكْمِلُوا بَقِيَّةَ عَمَلِكُمْ وَخُذُوا أَجْرَكُمْ كَامِلًا فَأَبَوْا وتَرَكُوا، وَاسْتَأْجَرَ آخَرِينَ بِعْدَهُمْ فَقَالَ: أَكْمِلُوا بَقِيَّةَ يَوْمِكُمْ وَلَكُمُ الَّذِي شَرَطْتُ لَهُمْ مِنَ الْأَجْرِ، فَعَمِلُوا حَتَّى إِذَا كَانَ حِينَ صَلَّوُا الْعَصْرَ قَالُوا: مَا عَمِلْنَا بَاطِلٌ، وَلَكَ الْأَجْرُ الَّذِي جَعَلْتَ لَنَا فِيهِ. فَقَالَ أَكْمِلُوا بَقِيَّةَ عَمَلِكُمْ؛ فَإِنَّ مَا بَقِيَ مِنَ النَّهَارِ شَيْءٌ يَسِيرٌ. فَأَبَوْا، فَاسْتَأْجَرَ قَوْمًا أَنْ يَعْمَلُوا لَهُ بَقِيَّةَ يَوْمِهِمْ، فَعَمِلُوا بَقِيَّةَ يَوْمِهِمْ حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ، فَاسْتَكْمَلُوا أَجْرَ الْفَرِيقَيْنِ كِلَيْهِمَا، فَذَلِكَ مَثَلُهُمْ وَمَثَلُ مَا قَبِلُوا مِنْ هَذَا النُّورِ”

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.