Selanjutnya Ar-Razi berkata, demikianlah pembagian sihir dan penjelasan serta tingkatannya secara global.
Menurut kami, sesungguhnya telah dimasukkan ke dalam kategori sihir banyak hal yang telah disebut di atas, tiada lain karena hal-hal tersebut sulit untuk diketahui penyebabnya dan sangat halus. Mengingat definisi sihir menurut istilah bahasa artinya sesuatu yang lembut dan samar penyebabnya. Untuk itu, di dalam sebuah hadis di sebutkan:
«إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا»
Sesungguhnya di antara ilmu bayan (paramasastra) itu benar-benar mengandung (pengaruh seperti pengaruh) sihir.
Dinamakan sahur karena dilakukan pada penghujung malam hari di saat cuaca masih gelap tak kelihatan. Sahar berarti ri-ah (paru-paru) yang merupakan pusat pernapasan. Dinamakan demikian karena tempatnya tersembunyi dan jaringannya lembut menyebar ke seluruh bagian tubuh dan semua syaraf. Seperti yang dikatakan oleh Abu Jahal kepada Utbah pada hari Perang Badar, “Intafakha saharuhu,'”‘ yakni paru-parunya mengembang karena dicekam oleh rasa takut yang sangat. Siti Aisyah r.a. pernah mengatakan:
تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ سحري ونحري
Rasulullah Saw. wafat di antara dada (sebelah kanan)ku dan pangkal tenggorokanku.
Allah Swt. berfirman:
{سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ}
Mereka menyulap mata orang-orang. (Al-A’raf: 116)
Artinya, mereka menyembunyikan apa yang mereka lakukan dari mata orang-orang banyak.
Abu Abdullah Al-Qurtubi mengatakan, “Menurut kalangan kami, sihir itu merupakan perkara yang nyata.” Ia mempunyai kenyataan karena Allah menciptakan untuknya apa yang dikehendaki oleh si penyihir (sebagai istidraj, pent.).
Lain halnya dengan pendapat golongan Mu’tazilah dan Abu Ishaq Al-Isfirayini, dari kalangan mazhab Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya sihir itu adalah pengelabuan dan ilusi semata. Al-Qurtubi mengatakan, termasuk ke dalam kategori sihir ialah sesuatu yang dilakukan dengan tangan yang cepat seperti permainan sulap. Ibnu Faris mengatakan bahwa pendapat ini bukan diutarakan oleh penduduk pedalaman (orang kampung).
Al-Qurtubi mengatakan, termasuk ke dalam sihir ialah bacaan yang dihafal dan melakukan ruqyah dengan menyebut asma Allah Swt. Adakalanya sihir itu merupakan perjanjian dengan setan-setan, maka kejadiannya akan menimbulkan berbagai macam penyakit dan kerusakan serta lain-lainnya yang berbahaya.
Al-Qurtubi mengatakan bahwa sabda Rasul Saw. yang mengatakan: Sesungguhnya di antara ilmu bayan (paramasastra) itu benar-benar mengandung (pengaruh seperti pengaruh) sihir. Kalimat ini dapat diinterpretasikan sebagai pujian, menurut apa yang dikatakan oleh segolongan ulama. Dapat pula diinterpretasikan sebagai celaan terhadap ilmu balagah. Selanjutnya Al-Qurtubi memberikan komentarnya bahwa pendapat yang terakhir inilah yang lebih sahih, mengingat dapat saja balagah dijadikan sebagai sarana untuk membenarkan hal yang batil, sehingga pendengarnya terpesona oleh kata-katanya dan menduganya berada di pihak yang benar, seperti yang disebutkan oleh sabda Nabi Saw. yang mengatakan:
«فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي له»
Barangkali sebagian dari kalian lebih pandai dalam mengutarakan alasannya daripada sebagian yang lain. Karena itu, lalu aku memutuskan peradilan untuk kemenangannya. Hingga akhir hadis.
Fasal
Al-Wazir Abul Muzaffar (yaitu Yahya ibnu Muhammad ibnu Hubairah) dalam kitabnya yang berjudul Al-Isyraf ‘Ala Maza Hibil Asyraf mengetengahkan sebuah bab yang membahas masalah sihir. Ia mengatakan bahwa mereka telah sepakat bahwa sihir itu mempunyai kenyataan, kecuali Imam Abu Hanifah. Abu Hanifah berpendapat bahwa sihir tidak ada kenyataannya.
Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang belajar sihir dan menggunakannya. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad mengatakan bahwa pelakunya menjadi kafir.
Dari kalangan murid-murid Imam Abu Hanifah ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya kalau seseorang belajar ilmu sihir hanya untuk pertahanan diri atau untuk menghindarinya, hukumnya tidak kafir. Barang siapa yang mempelajarinya dengan keyakinan bahwa sihir diperbolehkan atau sihir bermanfaat bagi dirinya, maka ia kafir. Demikian pula orang yang meyakini bahwa setan dapat melakukan apa saja yang dikehendakinya, maka dia kafir.
Imam Syafii rahimahullah mengatakan, “Apabila seseorang belajar ilmu sihir (dan telah menguasainya), maka kami akan katakan kepadanya terlebih dahulu, ‘Peragakanlah sihirmu itu kepada kami.’ Jika ia memperagakan jenis sihir yang memastikannya kafir, misalnya dia berkeyakinan seperti apa yang diyakini oleh penduduk Babil —yakni mendekatkan diri kepada/tujuh bintang, dan bahwa ketujuh bintang tersebut dapat memberikan apa yang dimintakan kepadanya— maka dia kafir. Apabila sihir yang diperagakannya itu tidak menyebabkan dia kafir (maka ia tidak kafir); tetapi jika dia meyakini bahwa belajar sihir itu boleh, maka hukumnya kafir.”
Ibnu Hubairah mempertanyakan, “Apakah seorang penyihir dibunuh hanya semata-mata karena ia memperlihatkan sihirnya dan menggunakannya?”
Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad dibunuh, dan menurut Imam Syafii serta Imam Abu Hanifah tidak. Tetapi jika sihirnya itu telah membunuh seseorang manusia, maka ia dibunuh menurut Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad.
Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa si penyihir tidak dibunuh kecuali jika ia melakukan perbuatannya itu (membunuh orang lain dengan ilmu sihirnya) secara berulang-ulang, atau dia mengakui sendiri telah melakukannya terhadap seseorang tertentu. Apabila ilmu sihir seseorang digunakan untuk membunuh, maka ia dihukum mati sebagai hukuman had-nya menurut pendapat mereka, kecuali Imam Syafii. Imam Syafii berpendapat bahwa bila keadaannya memang demikian, maka ia dihukum mati sebagai qisas.
Ibnu Hubairah mempertanyakan, “Apakah dapat diterima tobat tukang sihir bila ia bertobat darinya?” Imam Malik dan Imam Abu Hanifah serta Imam Ahmad menurut pendapat yang terkenal di kalangan mereka mengatakan bahwa tobatnya tidak diterima. Akan tetapi, Imam Syafii dan Imam Ahmad menurut riwayat yang lain mengatakan dapat diterima tobatnya.
Tukang sihir dari kalangan ahli kitab menurut Imam Abu Hanifah dihukum mati, sebagaimana tukang sihir muslim pun dihukum mati.
Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafii mengatakan tidak dihukum mati; karena menimbang kisah Labid ibnul A’sam. Mereka berselisih pendapat mengenai wanita muslimah tukang sihir; menurut Imam Abu Hanifah, ia tidak dibunuh melainkan hanya dihukum penjara. Sedangkan menurut ketiga imam lainnya, hukumnya sama dengan hukum seorang laki-laki penyihir.
Abu Bakar Al-Khalal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Marwazi, bahwa Umar ibnu Harun pernah memba-ca (belajar) dari Abu Abdullah (yakni Imam Ahmad ibnu Hambal) bahwa telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Az-Zuhri yang mengatakan, “Penyihir dari kalangan kaum muslim dihukum mati, sedangkan penyihir dari kalangan kaum musyrik tidak dihukum mati; karena Rasulullah Saw. pernah disihir oleh seorang wanita Yahudi, ternyata beliau tidak membunuhnya.”
Imam Qurtubi menukil dari Imam Malik rahimahullah yang mengatakan bahwa tukang sihir dari kalangan kafir zimmi dihukum mati jika sihirnya itu ia gunakan untuk membunuh.
Ibnu Khuwaiz Mandad meriwayatkan dua buah riwayat dari Imam Malik sehubungan dengan kafir zimmi bila mempraktikkan sihir. Salah satunya mengatakan bahwa ia diminta bertobat terlebih dahulu. Jika ia masuk Islam, tidak dihukum; tetapi jika tidak mau masuk Islam, maka ia dihukum mati. Pendapat kedua mengatakan bahwa dia tetap dihukum mati, sekalipun masuk Islam.