حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ: حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ أَزْهَرَ وَابْنُ لَهِيعَةَ، عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ شَدَّادٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ الْغِفَارِيِّ، عَنْ عَلِيٍّ، بِمَعْنَى حَدِيثِ سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ، قَالَ: فَلَمَّا “خَرَجَ” مَكَانَ “بَرَزَ”
Abu Daud mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Azar dan Ibnu Luhai’ah, dari Hajjaj ibnu Syaddad, dari Abu Saleh Al-Gifari, dari sahabat Ali. Hadis yang diketengahkannya kali ini semakna dengan hadis Sulaiman ibnu Daud. Disebutkan di dalamnya, “Tatkala ia keluar dari Babil, maka ia menampakkan dirinya (menyerukan kepada kaum).”
Hadis ini berpredikat hasan menurut Imam Abu Daud, karena ia meriwayatkannya dan tidak memberinya penilaian; berarti ia setuju.
Di dalam asar ini terkandung hukum fiqih yang menyimpulkan bahwa makruh melakukan salat di negeri Babil, sebagaimana makruh pula melakukannya di negeri kaum Samud; karena ada larangan dari Rasulullah Saw. yang memerintahkan tidak boleh memasuki negeri kaum Samud kecuali bila mereka sambil menangis (ketika memasukinya).
Menurut ahli ilmu geografi, Babil adalah salah satu daerah bawahan negeri Irak. Jarak antara Babil sampai kepada laut yang ada di sebelah baratnya —yang dikenal dengan nama Auqiyanius— diperkirakan tujuh puluh derajat garis lintangnya, sedangkan garis bujurnya diperkirakan tiga puluh dua derajat.
**************
Firman Allah Swt.:
{وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ}
sedangkan keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu). Sebab itu, janganlah kamu kafir.” (Al-Baqarah: 102)
Abu Ja’far Ar-Razi meriwayatkan dari Ar-Rabi’ ibnu Anas, dari Qais ibnu Abbad, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa apabila ada seseorang yang datang kepada keduanya (Harut dan Marut) dengan maksud mau belajar ilmu sihir, maka keduanya melarangnya dengan larangan yang keras dan mengatakan kepadanya, “Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu. Karena itu, janganlah kamu kafir.” Demikian itu karena keduanya mengetahui kebaikan, keburukan, kekufur-an, dan iman. Keduanya mengetahui bahwa ilmu sihir merupakan suatu kekufuran.
Apabila orang yang datang itu membandel, tidak mau mengikuti nasihat keduanya, maka keduanya memerintahkan kepadanya agar mendatangi tempat anu dan tempat anu. Apabila orang tersebut mendatangi tempat yang ditunjukkan oleh keduanya, maka ia akan bersua dengan setan, lalu setan akan mengajarinya ilmu sihir; apabila ia telah mempelajarinya, maka keluarlah nur (iman) dari dirinya, lalu ia memandang ke arah nur yang terang di langit itu dan mengatakan, “Aduhai, aku sangat menyesal. Celakalah diriku ini, apa yang harus kuperbuat.”
Dari Al-Hasan Al-Basri, disebutkan bahwa ia mengatakan dalam tafsir ayat ini, “Memang benar, kedua malaikat itu menurunkan ilmu sihir untuk mengajarkannya kepada orang-orang yang dikehendaki oleh Allah mendapat cobaan ini. Maka Allah mengambil janji dari keduanya, bahwa janganlah keduanya mengajarkannya kepada seorang pun sebelum keduanya mengatakan, ‘Sesungguhnya kami adalah cobaan bagimu. Karena itu, janganlah kamu kafir’.” Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Qatadah mengatakan bahwa Allah Swt. telah mengambil janji dari keduanya, bahwa keduanya tidak boleh mengajarkan kepada seorang pun sebelum keduanya mengatakan kepada orang tersebut, “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan,” yakni sedang mengalami cobaan, “Karena itu, janganlah kamu kafir.”
As-Saddi mengatakan, apabila ada seorang manusia datang kepada keduanya dengan maksud belajar ilmu sihir, terlebih dahulu keduanya menasihatinya dan mengatakan kepadanya, “Janganlah kamu kafir, sesungguhnya kami adalah cobaan bagimu.” Apabila orang tersebut membandel, maka keduanya mengatakan kepadanya, “Datanglah kamu ke tempat abu anu, lalu kencinglah padanya.” Apabila orang tersebut kencing padanya, maka keluarlah nur dari dirinya, lalu terbang ke langit hingga tak tampak lagi. Nur tersebut merupakan iman, dan datanglah sesuatu merupakan asap, lalu asap itu memasuki telinganya dan semua lubang yang ada pada tubuhnya; hal tersebut merupakan murka Allah. Apabila orang tersebut menceritakan apa yang telah dialaminya kepada keduanya, barulah keduanya mengajarkan ilmu sihir. Hal yang demikian itulah yang disebutkan di dalam firman-Nya: sedangkan keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu). Karena itu, janganlah kamu kafir.” (Al-Baqarah: 102), hingga akhir ayat.
Sunaid meriwayatkan dari Hajjaj, dari Ibnu Juraij, sehubungan dengan takwil ayat ini, “Tiada seorang pun yang berani mengerjakan sihir melainkan hanya orang kafir.” Arti Fitnah ialah ujian dan cobaan, seperti yang dikatakan oleh seorang penyair:
وَقَدْ فُتِنَ النَّاسُ فِي دِينِهِمْ … وَخَلَّى ابْنُ عَفَّانَ شَرًّا طَوِيلَا
Dan sesungguhnya manusia itu mengalami cobaan dalam agama mereka, dan Ibnu Affan telah mengakibatkan keburukan yang panjang (akibatnya).
Demikian pula pengertian yang terkandung di dalam firman Allah Swt. ketika menceritakan kisah Nabi Musa a.s. Allah berfirman:
إِنْ هِيَ إِلَّا فِتْنَتُكَ
Itu hanyalah cobaan dari Engkau. (Al-A’raf: 155)
Maksudnya, ujian dan cobaan dari Engkau. Dalam firman selanjutnya disebutkan:
تُضِلُّ بِها مَنْ تَشاءُ وَتَهْدِي مَنْ تَشاءُ
Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. (Al-A’raf: 155)
Sebagian ulama menyimpulkan dalil ayat ini (yakni Al-Baqarah: 102), bahwa kafirlah orang yang belajar ilmu sihir. Ia memperkuat dalilnya ini dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عن هُمَامٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ سَاحِرًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Hammam, dari Abdullah yang mengatakan: Barang siapa yang mendatangi tukang tenung (dukun) atau tukang sihir, lalu ia percaya kepada apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Saw.
Sanad riwayat ini sahih dan mempunyai syawahid lain yang memperkuatnya.
***********
Firman Allah Swt:
{فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ}
Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seseorang (suami) dengan istrinya. (Al-Baqarah: 102)
Yakni orang-orang belajar sejenis ilmu sihir dari Harut dan Marut, yang kegunaannya dapat menimbulkan berbagai macam perbuatan tereela; hingga sesungguhnya ilmu sihir ini benar-benar dapat memisahkan sepasang suami istri, sekalipun pada awalnya keduanya sangat harmonis dan rukun. Hal seperti ini merupakan perbuatan setan, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab sahihnya:
مِنْ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ طَلْحَةَ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: “إِنِ الشَّيْطَانَ لَيَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فِي النَّاسِ، فَأَقْرَبُهُمْ عِنْدَهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ عِنْدَهُ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا زِلْتُ بِفُلَانٍ حَتَّى تَرَكْتُهُ وَهُوَ يَقُولُ كَذَا وَكَذَا. فَيَقُولُ إِبْلِيسُ: لَا وَاللَّهِ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا. وَيَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَهْلِهِ قَالَ: فَيُقَرِّبُهُ وَيُدْنِيهِ وَيَلْتَزِمُهُ، وَيَقُولُ: نِعْم أَنْتَ