As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah: 124) Yang dimaksud dengan ahdi ialah kenabian-Ku.
Demikianlah pendapat Mufassirin Salaf mengenai ayat ini menurut apa yang telah dinukil oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim. Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini sekalipun makna lahiriahnya menunjukkan tidak akan memperoleh janji Allah, yakni kedudukan imam, seorang yang zalim, tetapi di dalamnya ter-kandung pemberitahuan dari Allah Swt. kepada Nabi Ibrahim keka-sih-Nya; kelak akan dijumpai di kalangan keturunanmu orang-orang yang menganiaya dirinya sendiri, seperti yang telah disebutkan ter-dahulu dari Mujahid dan lain-lainnya.
Ibnu Khuwaiz Mindad Al-Maliki mengatakan, orang yang zalim tidak layak menjadi khalifah, hakim, mufti, saksi, tidak layak pula sebagai perawi