Menurut kami, pendapat yang mula-mula dikatakan olehnya (Ibnu Jarir) —yaitu bahwa beberapa kalimat tersebut mencakup semua hal yang disebutkan— merupakan pendapat yang lebih kuat daripada pendapat ini yang dia katakan dari pendapat Mujahid dan orang-orang yang sependapat dengannya. Dikatakan demikian karena konteks dari pembahasan masalah ini mempunyai pengertian yang berbeda dengan apa yang mereka katakan.
****************
Firman Allah Swt.:
{قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ}
Ibrahim berkata, “(Dan aku mohon juga) dari keturunanku.” Allah berfirman, “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim” (Al-Baqarah: 124)
Ketika Allah Swt. hendak menjadikan Ibrahim sebagai imam untuk seluruh umat manusia, Ibrahim memohon kepada Allah, hendaknya para imam sesudahnya terdiri atas kalangan keturunannya. Maka Allah memperkenankan apa yang dimintanya itu dan memberitahukan kepadanya bahwa kelak di antara keturunannya terdapat orang-orang yang zalim, dan janji Allah tidak akan mengenai mereka yang zalim itu; mereka tidak akan menjadi imam dan tidak dapat dijadikan sebagai panutan yang diteladani.
Dalil yang menunjukkan bahwa permintaan Nabi Ibrahim a.s. dikabulkan ialah firman Allah Swt. di dalam surat Al-‘Ankabut, yaitu:
وَجَعَلْنا فِي ذُرِّيَّتِهِ النُّبُوَّةَ وَالْكِتابَ
Dan Kami jadikan kenabian dan Al-Kitab pada keturunannya. (Al-‘Ankabut: 27)
Maka setiap nabi yang diutus oleh Allah Swt. dan setiap kitab yang diturunkan Allah sesudah Nabi Ibrahim, semuanya itu terjadi di kalangan anak cucu keturunannya. Mengenai makna firman-Nya: Allah berfirman, “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 124)
Mereka berbeda pendapat dalam menakwilkannya.
Khasif mengatakan dari Mujahid sehubungan dengan takwil firman-Nya: Allah berfirman, “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 124) Kelak di antara anak cucu keturunanmu terdapat orang-orang yang zalim.
Ibnu Abu Nujaih mengatakan dari Mujahid sehubungan dengan takwil firman-Nya ini, bahwa Aku tidak akan mengangkat orang yang zalim menjadi imam-Ku. Menurut riwayat yang lain, Aku tidak akan menjadikan imam yang zalim sebagai orang yang diikuti.
Sufyan meriwayatkan dari Mansur, dari Mujahid sehubungan dengan takwil firman-Nya: Allah berfirman, “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 124) Maksudnya, imam yang zalim tidak akan menjadi orang yang diikuti.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Mansur, dari Mujahid sehubungan dengan takwil firman-Nya: (Dan saya mohon juga) dari keturunanku. (Al-Baqarah: 124) Orang yang saleh dari kalangan mereka akan Aku jadikan sebagai imam yang diikuti; orang yang zalim dari kalangan mereka tidak Aku jadikan demikian, dan tiada nikmat baginya.
Sa’id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya, “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim” (Al-Baqarah: 124). Makna yang dimaksud ialah orang yang musyrik bukanlah imam yang zalim, yakni tidak akan ada imam yang musyrik.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Ata sehubungan dengan takwil firman-Nya: Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia. (Al-Baqarah: 124) Lalu Ibrahim berkata, “Dan aku memohon juga dari keturunanku menjadi imam.” Maka Allah Swt. menolak menjadikan imam yang zalim dari keturunannya. Aku (Ibnu Juraij) bertanya kepada Ata, “Apakah yang dimaksud dengan al-‘ahdu?” Ata menjawab, “Perintah Allah.”
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Saur Al-Qaisari dalam surat yang ditujukannya kepadaku, bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Faryabi, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Samak ibnu Harb, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Allah Swt. berfirman kepada Nabi Ibrahim, “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia.” Ibrahim a.s. menjawab, “Dan aku mohon juga dari keturunanku.” Pada mulanya Allah menolak, kemudian berfirman: Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim. (Al-Baqarah:124)
Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari Muhammad ibnu Abu Muhammad, dari Sa’id atau Ikrimah, dari Ibnu Abbas, sehubungan dengan takwil firman-Nya: Ibrahim berkata, “(Dan aku mohon juga) dari keturunanku.”” Allah berfirman, “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 124) Ayat ini merupakan pemberitahuan kepadanya bahwa di antara keturunannya kelak akan ada orang yang zalim; dia tidak akan memperoleh janji ini, dan udaklah layak bagi Allah menguasakan sesuatu pun dari perintah-Nya kepada orang yang zalim itu, sekalipun orang yang zalim itu berasal dari keturunannya. Hanya orang baik dari kalangan keturunannyalah yang akan memperoleh doa ini dan sampai kepadanya apa yang dimaksud dari doanya itu.
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim. (Al-Baqarah: 124) Tidak ada perintah bagimu untuk menaati (mendoakan) orang yang berbuat kezaliman dalam sepak terjangnya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq, te-ah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abdullah, dari Israil, dari Muslim Al-A’war, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan takwil firman-Nya: Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim. (Al-Baqarah: 124) Yaitu tidak ada janji bagi orang-orang yang zalim. Jika engkau mengadakan perjanjian dengannya, maka batallah (rusaklah) perjanjian itu.
Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Mujahid, Ata, dan Muqatil ibnu Hayyan. As-Sauri meriwayatkan dari Harun ibnu Antrah, dari ayahnya yang mengatakan bahwa bagi orang yang zalim tiadalah janji yang ditaati.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Qatadah, tentang takwil firman-Nya: Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah: 124) Janji Allah tidak akan mengenai orang-orang yang zalim kelak di akhirat. Adapun di dunia, adakalanya orang yang zalim mendapatkannya hingga ia beroleh keamanan, dapat makan dan hidup berkat janji tersebut.
Hal yang sama dikatakan oleh Ibrahim An-Nakha’i, Ata, Al-Hasan, dan Ikrimah. Ar-Rabi’ ibnu Anas mengatakan, janji Allah yang ditetapkan-Nya kepada hamba-hamba-Nya ialah agama-Nya. Allah Swt. berfirman bahwa orang-orang yang zalim tidak berada pada jalan agama-Nya. Hal ini ditegaskan di dalam firman-Nya:
وَبارَكْنا عَلَيْهِ وَعَلى إِسْحاقَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِهِما مُحْسِنٌ وَظالِمٌ لِنَفْسِهِ مُبِينٌ
Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan di antara anak cucunya ada yang berbuat baik dan ada (pula) yang zalim terhadap dirinya sendiri dengan nyata. (Ash-Shaffat: 113)
Yakni tidak semua keturunanmu, hai Ibrahim, berada pada jalan kebenaran.
Hal yang sama diriwayatkan dari Abul Aliyah, Ata, Muqatil, dan Ibnu Hayyan. Juwaibir meriwayatkan dari Dahhak, bahwa tidak memperoleh ketaatan kepada-Ku orang yang menjadi musuh-Ku, yaitu orang yang durhaka kepada-Ku; dan Aku tidak akan mengenakan-nya kecuali hanya kepada seorang kekasih yang taat kepada-Ku.
Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Muhammad ibnu Hamid, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdullah ibnu Sa’id Ad-Damgani, telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Al-A’masy, dari Sa’id ibnu Ubaidah, dari Abu Abdur Rahman As-Sulami, dari Ali ibnu Abu Talib, dari Nabi Saw. yang bersabda sehubungan dengan makna firman-Nya: Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim. (Al-Baqarah: 124) Bahwa makna yang dimaksud ialah: Tidak ada ketaatan kecuali dalam kemakrufan (kebajikan).