Al-Baqarah ayat 119

Hadis ini hanya diketengahkan oleh Imam Bukhari sendiri, dia mengetengahkannya di dalam Bab “Buyu’ (Jual Beli)”, dari Muhammad ibnu Sinan, dari Falih dengan lafaz seperti tertera di atas, sedangkan orang yang mengikutinya mengatakan dari Abdul Aziz ibnu Abu Salamah, dari Hilal. Sa’id mengatakan dari Hilal, dari Ata, dari Abdullah ibnu Salam. Imam Bukhari meriwayatkannya pula dalam Bab “Tafsir”, dari Abdullah, dari Abdul Aziz ibnu Abu Salamah, dari Hilal, dari Ata, dari Abdullah ibnu Amr ibnul As dengan lafaz yang semisal.

Abdullah yang disebutkan dalam sanad hadis ini adalah Ibnu saleh, seperti yang dijelaskannya di dalam Kitabul Adah. Dan Ibnu Mas’ud Ad-Dimasyqi menduganya adalah Abdullah ibnu Raja’.

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih di dalam tafsir surat Al-Baqarah ini dari Ahmad ibnul Hasan ibnu Ayyub, dari Muhammad ibnu Ahmad ibnul Barra, dari Al-Mu’afi ibnu Sulaiman, dari Falih dengan lafaz yang sama, dan menambahkan bahwa Ata mengatakan, “Kemudian aku bersua dengan Ka’b Al-Ahbar, lalu aku tanyakan kepadanya tentang hadis ini, ternyata keduanya tidak berbeda dalam mengetengahkan lafaz hadis ini kecuali Ka’b yang mengatakan, ‘Menurut yang sampai kepadanya disebutkan ‘A’yunan ‘umuma, wa azanan sumuma, wa quluban gulufa (mata yang buta, telinga yang tuli dan hati yang tertutup)’.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.