Al-Baqarah ayat 120-121

{وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ (120) الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاوَتِهِ أُولَئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ (121) }

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya).” Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. Orang-orang yang telah Kami berikan Al-Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barang siapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.

Ibnu Jarir mengatakan sehubungan dengan tafsir firman-Nya: Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. (Al-Baqarah: 120) Orang-orang Yahudi —juga orang-orang Nasrani itu— hai Muhammad, selamanya tidak akan senang kepadamu. Karena itu, tinggalkanlah upaya untuk membuat mereka senang dan suka kepadamu. Sekarang hadapkanlah dirimu untuk memohon rida Allah karena engkau telah mengajak mereka untuk mengikuti perkara hak yang telah diturunkan oleh Allah kepadamu.

************

Firman Allah Swt.:

{قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى}

Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya).” (Al-Baqarah: 120)

Yakni, katakanlah hai Muhammad, “Sesungguhnya petunjuk yang diturunkan oleh Allah kepadaku adalah petunjuk yang sebenarnya.” Dengan kata lain, petunjuk tersebut merupakan agama yang lurus, benar, sempurna, dan bersifat umum.

Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)” (Al-Baqarah: 120), bahwa kalimat ini merupakan cara membantah yang diajarkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. dan para sahabatnya untuk mendebat orang-orang yang sesat.

Selanjutnya Qatadah mengatakan, telah sampai kepada kami sebuah hadis yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي يَقْتَتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ”.

Segolongan orang dari kalangan umatku masih terus-menerus berperang dalam rangka membela perkara yang hak, tiada membuat mereka mudarat orang-orang yang menentang mereka hingga datang perintah Allah (hari kiamat)

Menurut kami (penulis) hadis ini diketengahkan pula di dalam kitab sahih melalui Abdullah ibnu Amr.

************

Firman Allah Swt.:

{وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ}

Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (Al-Baqarah: 120)

Di dalam ayat ini terkandung makna ancaman dan peringatan yang keras bagi umat Nabi Saw. agar mereka jangan sekali-kali mengikuti jalan-jalan kaum Yahudi dan kaum Nasrani, sesudah mereka mempunyai pengetahuan dari Al-Qur’an dan sunnah, na’uzubillah min zalik. Khitab ayat ini ditujukan kepada Rasul Saw., tetapi perintahnya ditujukan kepada umatnya.

Kebanyakan ulama fiqih menyimpulkan dalil dari firman-Nya: hingga kamu mengikuti agama mereka. (Al-Baqarah: 120) Bahwa kekufuran itu dengan berbagai macam alirannya merupakan satu agama, karena di dalam ayat ini lafaz millah diungkapkan dalam bentuk mufrad (tunggal). Perihalnya sama dengan firman Allah Swt. dalam ayat yang lain, yaitu:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Untuk kalian agama kalian, dan untukkulah agamaku. (Al-Kafirun: 6)

Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan bahwa antara orang-orang muslim dan orang-orang kafir tidak boleh ada saling mewaris, dan masing-masing dari kalangan orang-orang kafir boleh mewaris saudara sekafirnya, baik seagama ataupun tidak; karena sekalipun mereka terdiri atas berbagai aliran, semuanya dianggap sebagai satu agama, yaitu agama kafir. Demikianlah menurut mazhab Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang bersumber darinya. Sedangkan dalam riwayat yang lainnya Imam Ahmad mengatakan pendapat yang sama dengan pendapat Imam Malik, yaitu tidak boleh saling mewaris di antara berbagai macam agama, seperti yang telah dijelaskan di dalam hadis.

**************

Firman Allah Swt.:

{الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاوَتِهِ}

Orang-orang yang telah Kami berikan Al-Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya. (Al-Baqarah: 121)

Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma’mar, dari Qatadah, bahwa yang dimaksud dengan orang-orang tersebut adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Pendapat ini merupakan pendapat Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam dan dipilih oleh Ibnu Jarir.

Sa’id meriwayatkan dari Qatadah, bahwa mereka adalah sahabat-sahabat Rasulullah Saw.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa dan Abdullah ibnu Imran Al-Asbahani yang mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Yaman, telah menceritakan kepada kami Usamah ibnu Zaid, dari ayahnya, dari Umar ibnul Khattab, sehubung-an dengan tafsir firman-Nya, “Mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya” (Al-Baqarah: 121). Yang dimaksud dengan bacaan yang sebenarnya ialah apabila si pembaca melewati penyebutan tentang surga, maka ia memohon surga kepada Allah. Apabila ia melewati penyebutan tentang neraka, maka ia meminta perlindungan dari neraka.

Abul Aliyah mengatakan bahwa sahabat Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Demi Allah Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sesungguhnya bacaan yang sebenarnya ialah hendaknya si pembaca menghalalkan apa yang dihalalkan Allah dan mengharamkan apa yang diharamkan Allah, membacanya persis seperti apa yang diturunkan oleh Allah, dan tidak mengubah kalimat-kalimat dari tem-patnya masing-masing, serta tidak menakwilkan sesuatu pun darinya dengan takwil dari dirinya sendiri.”

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Abdur Razzaq, dari Ma’mar, dari Qatadah dan Mansur ibnul Mu’tarnir, dari Ibnu Mas’ud.

As-Saddi meriwayatkan dari Abu Malik, dari Ibnu Abbas sehu-bungan dengan makna ayat ini, bahwa mereka menghalalkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang diharamkan oleh-Nya, serta tidak mengubah-ubahnya dari tempat-tempat yang sebenarnya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud.

Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa mereka mengetahui ke-muhkam-an (bacaan)nya dan beriman kepada mutasyabih-nya, serta memasrahkan hal-hal yang sulit bagi mereka kepada yang mengetahuinya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar’ah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Abu Hindun, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya. (Al-Baqarah: 121) Bahwa mereka mengikuti petunjuknya dengan ikut yang sesungguhnya. Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya (sebagai bukti bahwa makna yailunahu adalah mengikutinya):

وَالْقَمَرِ إِذا تَلاها

Dan bulan apabila mengikutinya. (Asy-Syams: 2)

Yang dimaksud dengan talaha ialah ittaba’aha (yakni mengikutinya).

Ibnu Abu Hatim mengatakan pula bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ikrimah, Ata, Mujahid, Abu Razin, dan Ibrahim An-Nakha’i. Sufyan As-Sauri mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zubaid, dari Murrah, dari Abdullah ibnu Mas’ud sehubungan dengan makna firman-Nya, “Mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya” (Al-Baqarah: 121), bahwa mereka mengikutinya dengan ikut yang sebenarnya.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.