Al-Anbiya, ayat 78-82

*******************

Firman Allah Swt.:

{فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا}

maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. (Al-Anbiya: 79)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Humaid, bahwa Iyas ibnu Mu’awiyah setelah diangkat menjadi kadi kedatangan Al-Hasan, lalu Iyas menangis. Maka Al-Hasan bertanya, “Apakah yang menyebabkan kamu menangis?” Iyas menjawab, “Wahai Abu Sa’id (sebutan Al-Hasan), telah sampai suatu berita kepadaku, bahwa kadi itu ada tiga macam. Pertama, seorang kadi yang berijtihad dan ternyata ijtihadnya keliru, maka ia dimasukkan ke dalam neraka. Kedua, seorang kadi yang cenderung kepada hawa nafsunya, maka ia dilemparkan ke dalam neraka. Ketiga, seorang kadi yang berijtihad dan ternyata benar ijtihadnya, maka ia dimasukkan ke dalam surga.” Al-Hasan Al-Basri berkata, bahwa sesungguhnya di dalam kisah Daud dan Sulaiman serta nabi-nabi lainnya yang diceritakan oleh Allah kepada kita terkandung suatu keputusan yang dapat menangkal pendapat mereka. Allah Swt. telah berfirman: Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya mem­berikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu di rusak oleh kambing-kambing kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. (Al-Anbiya: 78) Allah Swt. memuji Sulaiman, tetapi Allah tidak mencela Daud. Kemudian Al-Hasan mengatakan bahwa sesungguhnya para hakim diambil sumpahnya atas tiga perkara. Yaitu hendaknya mereka tidak menjual keputusannya dengan harga yang sedikit (tidak boleh ditukar dengan harta duniawi), tidak boleh memperturutkan hawa nafsunya dalam memberikan keputusan hukum, dan janganlah merasa takut terhadap seseorang pun demi kebenaran dalam memutuskan hukum. Kemudian Al-Hasan membaca firman-Nya:

{يَا دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ}

Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. (Shad: 26)

Firman Allah Swt.:

{فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ}

Karena itu, janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. (Al-Maidah: 44)

Dan firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:

{وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا}

Dan janganlah kalian menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah. (Al-Baqarah: 4)

Menurut kami, para nabi itu adalah orang-orang yang di-ma’sum lagi mendapat bantuan dari Allah Swt. Hal ini merupakan suatu masalah yang tidak diperselisihkan lagi di kalangan ulama ahli tahqiq, baik dari kalangan ulama Salaf maupun ulama Khalaf.

Adapun mengenai selain para nabi, maka telah disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari sebuah hadis melalui Amr ibnul As yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أجران، وَإِذَا اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ”

Apabila seorang hakim berijtihad, lalu benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad, lalu keliru, maka baginya satu pahala.

Hadis ini merupakan nas yang menyanggah anggapan Iyas bahwa seorang kadi itu apabila berijtihad dan ternyata ijtihadnya keliru, maka dimasukkan ke dalam neraka. Hanya Allah-lah yang mengetahui kebenarannya.

Di dalam kitab-kitab sunan disebutkan hadis berikut:

“الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضٍ فِي الْجَنَّةِ، وَقَاضِيَانِ فِي النَّارِ: رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ وَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ حَكَمَ بَيْنَ النَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ وَقَضَى بِخِلَافِهِ، فَهُوَ فِي النَّارِ

Kadi itu ada tiga macam, seorang di antaranya masuk surga, se­dangkan dua orang lainnya masuk neraka. Yaitu seorang lelaki yang mengetahui perkara yang hak, lalu ia memutuskan peradilan sesuai dengan kebenaran itu, maka dia masuk surga. Dan seorang lelaki yang memutuskan hukum di antara manusia tanpa pengetahuan, maka ia masuk neraka. Dan seorang lelaki yang mengetahui perkara yang benar, tetapi ia memutuskan peradilan yang bertentangan dengan kebenaran itu, maka ia dimasukkan ke dalam neraka.

Mirip dengan kisah yang ada dalam ayat ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya. Disebutkan bahwa:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَفْص، أَخْبَرَنَا وَرْقاء عَنْ أَبِي الزِّنَاد، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “بَيْنَمَا امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَانِ لَهُمَا، جَاءَ الذِّئْبُ فَأَخَذَ أَحَدَ الِابْنَيْنِ، فَتَحَاكَمَتَا إِلَى دَاوُدَ، فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى، فَخَرَجَتَا. فَدَعَاهُمَا سُلَيْمَانُ فَقَالَ: هَاتُوا السِّكِّينَ أَشُقُّهُ بَيْنَهُمَا، فَقَالَتِ الصُّغْرَى: يَرْحَمُكَ اللَّهُ هُوَ ابْنُهَا، لَا تَشُقه، فَقَضَى بِهِ لِلصُّغْرَى”

telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Hafs, telah menceritakan kepada kami Warqa, dari Abuz Zanad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ketika dua orang wanita sedang bersama bayinya masing-masing, tiba-tiba datanglah serigala dan memangsa salah seorang dari kedua bayi itu. Maka kedua wanita itu mengadukan perkaranya kepada Daud. Daud memutuskan peradilan untuk kemenangan wanita yang tertua di antara keduanya, lalu keduanya keluar dari majelis peradilan. Tetapi keduanya dipanggil oleh Sulaiman, dan Sulaiman berkata, “Ambilkanlah pisau besar, aku akan membelah bayi ini menjadi dua untuk dibagikan kepada kamu berdua.” Maka wanita yang muda berkata, “Semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya anak ini adalah anaknya, janganlah engkau membelahnya.” Maka Sulaiman memutuskan bahwa bayi itu adalah anak wanita yang muda.

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahihnya masing-masing. Imam Nasai meriwayatkannya di dalam Kitabul Qada, Bab “Hakim Boleh Bersandiwara Menentang Hukum Demi Memperoleh Keterangan yang Benar.”

Begitu pula kisah yang diketengahkan oleh Al-Hafiz Abul Qasim ibnu Asakir dalam kisah biografi Nabi Sulaiman a.s. dalam kitab tarikhnya. Ia meriwayatkannya melalui jalur Al-Hasan ibnu Sufyan, dari Safwan ibnu Saleh, dari Al-Walid ibnu Muslim, dari Sa’id ibnu Basyir, dari Qatadah, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas. Kisahnya cukup panjang, sedangkan secara singkat adalah seperti berikut:

Di masa kaum Bani Israil terdapat seorang wanita cantik yang disukai oleh empat orang pemimpin mereka, tetapi wanita itu menolak keinginan masing-masing pemimpin yang mengajaknya berbuat mesum. Kemudian keempat orang itu sepakat untuk menjerumuskan wanita itu. Mereka berempat mengemukakan kesaksiannya di hadapan Daud a.s. bahwa wanita itu telah bersetubuh dengan seekor anjing miliknya yang telah biasa ia latih untuk tujuan itu. Maka Daud a.s. memerintahkan agar wanita itu dihukum rajam sampai mati.

Kemudian pada sore harinya Sulaiman duduk dan berkumpul bersama anak-anak remaja yang seusia dengannya. Sulaiman bersandiwara dengan mereka, ia berperan menjadi seorang hakim, dan empat orang temannya memakai pakaian yang mirip dengan apa yang dipakai oleh keempat or­ang pemimpin tersebut. Sedangkan seorang anak lagi dari kalangan temannya memakai pakaian wanita. Kemudian keempat anak itu berpura-pura melakukan kesaksian untuk menjerumuskan si wanita tersebut, bahwa wanita itu telah melakukan persetubuhan dengan anjing peliharaannya.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.