Imam Nasai telah meriwayatkannya di dalam Bab “Salat”, dari Muhammad ibnu Salamah, dari Ibnu Wahb dengan sanad yang semisal.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ، قَالَ: قَالَ الزُّهْرِيُّ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ خَبَّابٍ، عَنْ أَبِيهِ خَبَّابِ بْنِ الْأَرَتِّ -مَوْلَى بَنِي زُهْرَةَ، وَكَانَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -أَنَّهُ قَالَ: رَاقَبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلَةٍ صَلَّاهَا كُلَّهَا، حَتَّى كَانَ مَعَ الْفَجْرِ فَسَلَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ صِلَاتِهِ، قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَقَدْ صَلَّيْتَ اللَّيْلَةَ صَلَاةً مَا رَأَيْتُكَ صَلَّيْتَ مِثْلَهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَجَلْ، إِنَّهَا صَلَاةُ رَغَب ورَهَب. سَأَلْتُ رَبِّي، عَزَّ وَجَلَّ، فِيهَا ثَلَاثَ خِصَالٍ، فَأَعْطَانِي اثْنَتَيْنِ وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً: سَأَلْتُ رَبِّي، عَزَّ وَجَلَّ، أَلَّا يُهْلِكَنَا بِمَا أَهْلَكَ بِهِ الْأُمَمَ قَبْلَنَا، فَأَعْطَانِيهَا. وَسَأَلْتُ رَبِّي، عَزَّ وَجَلَّ، أَلَّا يُظْهِرَ عَلَيْنَا عَدُوًّا مِنْ غَيْرِنَا، فَأَعْطَانِيهَا. وَسَأَلْتُ رَبِّي، عَزَّ وَجَلَّ، أَلَّا يَلْبِسَنَا شِيَعًا، فَمَنَعَنِيهَا”.
Hadis yang lain, Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abul Yaman, telah menceritakan kepada kami Syu’aib ibnu Abu Hamzah yang mengatakan bahwa Az-Zuhri pernah berkata, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abdullah ibnul Haris ibnu Naufal, dari Abdullah ibnu Khabbab, dari ayahnya — yaitu Khabbab ibnul Art maula Bani Zuhrah— yang pernah ikut dalam perang Badar bersama Rasulullah Saw. Khabbab ibnul Art mengatakan bahwa dia menjumpai Rasulullah Saw. di suatu malam, pada malam itu Rasulullah Saw. menghabiskan waktunya dengan salat hingga dekat waktu subuh. Setelah Rasulullah Saw. selesai dari salatnya, maka ia menemuinya dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah mengerjakan suatu salat pada malam ini yang belum pernah aku melihatmu melakukan hal yang semisal sebelumnya.” Maka Rasulullah Saw. menjawab melalui sabdanya: Memang benar, sesungguhnya salat yang baru kulakukan itu adalah salat yang penuh dengan harap dan rasa takut kepada Allah. Aku telah memohon tiga perkara kepada Tuhanku dalam salat tersebut. Maka Dia hanya memberiku dua perkara, sedangkan yang satunya lagi tidak diberikan kepadaku. Aku memohon kepada-Nya agar janganlah Dia membinasakan kita dengan azab yang pernah ditimpakan kepada umat-umat sebelum kita, maka Dia memperkenankannya bagiku. Dan aku memohon kepada-Nya agar janganlah kita dikalahkan oleh musuh dari luar golongan kita, maka Dia memperkenankannya bagiku. Dan aku memohon kepada-Nya agar janganlah Dia mencampurkan kami dalam golongan-golongan yang saling bertentangan, maka Dia tidak memperkenankannya bagiku.
Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Syu’aib ibnu Abu Hamzah dengan lafaz yang sama, dan Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui jalur yang lainnya lagi, demikian pula Ibnu Hibban di dalam kitab Sahihnya berikut kedua sanadnya dari Saleh ibnu Kaisan. Imam Turmuzi meriwayatkannya di dalam Bab “Fitan” melalui hadis An-Nu’man ibnu Rasyid, keduanya dari Az-Zuhri dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ أَبُو جَعْفَرِ بْنُ جَرِيرٍ فِي تَفْسِيرِهِ: حَدَّثَنِي زِيَادُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيُّ، حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو مَالِكٍ، حَدَّثَنِي نَافِعُ بْنُ خَالِدٍ الْخُزَاعِيُّ، عَنْ أَبِيهِ؛ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى صَلَاةً خَفِيفَةً تَامَّةَ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، فَقَالَ: “قَدْ كَانَتْ صَلَاةَ رَغْبَة ورَهْبَة، سَأَلْتُ اللَّهَ، عَزَّ وَجَلَّ، فِيهَا ثَلَاثًا، أَعْطَانِي اثْنَتَيْنِ وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً. سَأَلْتُ اللَّهَ أَلَّا يُصِيبَكُمْ بِعَذَابٍ أَصَابَ بِهِ مَنْ قَبْلَكُمْ، فَأَعْطَانِيهَا. وَسَأَلْتُ اللَّهَ أَلَّا يُسَلِّطَ عَلَيْكُمْ عَدُوًّا يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَكُمْ، فَأَعْطَانِيهَا. وَسَأَلْتُهُ أَلَّا يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ فَمَنَعَنِيهَا”.
Hadis yang lain. Abu Ja’far ibnu Jarir di dalam kitab Tafsir-nya mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ziyad ibnu Abdullah Al-Muzanni, telah menceritakan kepada kami Marwan ibnu Mu’awiyah Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Abu Malik, telah menceritakan kepadaku Nafi’ ibnu Khalid Al-Khuza’i dari ayahnya, bahwa Nabi Saw. pernah melakukan suatu salat yang ringan dengan rukuk dan sujud yang sempurna. Kemudian beliau Saw. bersabda: Sesungguhnya salat tadi adalah salat yang penuh dengan rasa harap dan takut kepada-Nya. Aku memohon tiga perkara kepada Allah Swt. dalam salat itu. Dia memberiku dua perkara dan mencegahku dari satu perkara. Aku memohon kepada Allah agar kalian jangan ditimpa oleh azab seperti azab yang telah menimpa orang-orang sebelum kalian, maka Dia memperkenankannya bagiku Dan aku memohon kepada Allah agar janganlah kalian dikuasai oleh musuh yang menghalalkan kehormatan kalian, maka Dia memperkenankannya bagiku. Dan aku memohon kepada Allah agar janganlah kalian dijadikan berbagai golongan yang saling bertentangan, sebagian dari kalian merasakan keganasan sebagian yang lain, maka Dia tidak memperkenankannya bagiku.
Abu Malik mengatakan bahwa lalu ia bertanya kepada Nafi’ ibnu Khalid Al-Khuza’i, “Apakah ayahmu benar-benar mendengarnya langsung dari mulut (lisan) Rasulullah Saw.?” Ia menjawab, “Ya, aku mendengar ayahku menceritakan hadis ini, bahwa dia mendengarnya langsung dari lisan Rasulullah Saw.”
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ: قَالَ مَعْمَر، أَخْبَرَنِي أَيُّوبُ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ، عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ الرَّحْبي، عَنْ شَدَّادِ بْنِ أوْس؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِيَ الْأَرْضَ حَتَّى رَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا، وَإِنَّ مُلْك أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مَا زُوي لِي مِنْهَا، وَإِنِّي أُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَبْيَضَ وَالْأَحْمَرَ، وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي، عَزَّ وَجَلَّ، أَلَّا يُهْلِكَ أُمَّتِي بسنَة بِعَامَّةٍ وَأَلَّا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا فَيُهْلِكَهُمْ بِعَامَّةٍ، وَأَلَّا يلبسهم شيعا، وألا يذيق بعضهم بأس بعض. فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ. وَإِنِّي قَدْ أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ ألا أهلكتهم بِسَنَةٍ بِعَامَّةٍ، وَأَلَّا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِمَّنْ سِوَاهُمْ فَيُهْلِكَهُمْ بِعَامَّةٍ، حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا، وَبَعْضُهُمْ يَقْتُلُ بَعْضًا، وَبَعْضُهُمْ يَسْبِي بَعْضًا”. قَالَ: وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “وَإِنِّي لَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي إِلَّا الْأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ، فَإِذَا وُضِعَ السَّيْفُ فِي أُمَّتِي، لَمْ يُرْفَعْ عَنْهُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ”
Hadis yang lain. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, bahwa Ma’mar mengatakan, “Telah menceritakan kepadaku Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Al-Asy’as As-San’ani, dari Abu Asma Ar-Rahbi, dari Syaddad ibnu Aus, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah melipatkan bumi untukku sehingga aku dapat melihat belahan timur dan belahan baratnya, dan sesungguhnya kerajaan umatku kelak akan mencapai sejauh apa yang dilipatkan darinya untukku. Dan sesungguhnya aku dianugerahi dua buah perbendaharaan, yaitu yang putih dan yang merah. Dan sesungguhnya aku memohon kepada Tuhanku agar janganlah umatku dibinasakan oleh paceklik yang umum, janganlah mereka dikuasai oleh musuh sehingga mereka semua dibinasakan secara menyeluruh, janganlah mereka berpecah-belah menjadi berbagai golongan yang bertentangan, dan jangan (pula) sebagian dari mereka merasakan keganasan sebagian yang lain. Maka Allah Swt. berfirman, “Hai Muhammad, sesungguhnya Aku apabila telah memutuskan suatu keputusan, maka keputusan-Ku itu tidak dapat dicabut lagi. Dan sesungguhnya Aku memberimu untuk umatmu bahwa sama sekali Aku tidak akan membinasakan mereka dengan paceklik yang menyeluruh, dan Aku tidak akan membiarkan mereka dikuasai oleh musuh dari selain kalangan mereka sendiri yang akibatnya mereka akan dibinasakan oleh musuhnya secara menyeluruh, sehingga sebagian dari mereka membinasakan sebagian yang lain, dan sebagian dari mereka membunuh sebagian yang lain, dan sebagian dari mereka menahan sebagian yang lain.” Syaddad ibnu Aus melanjutkan kisahnya, “Lalu Nabi Saw. bersabda: Sesungguhnya aku tidak merasa khawatir terhadap umatku kecuali adanya imam-imam yang menyesatkan, karena apabila pedang (jihad) telah ditetapkan di antara umatku, maka ia tidak akan dihapuskan dari mereka sampai hari kiamat.