Al-An’am, ayat 151

Demi Zat yang tidak ada Tuhan selain Dia, tidak halal darah seorang lelaki muslim, hingga akhir hadis.

Al-A’masy mengatakan bahwa ia menceritakan hadis ini kepada Ibrahim, lalu Ibrahim menceritakan kepadaku, dari Al-Aswad. dari Siti Aisyah hal yang semisal.

Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkan melalui Siti Aisyah r.a.. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ: زانٍ مُحْصَن يُرْجَم، وَرَجُلٍ قَتَلَ رَجُلا مُتَعمِّدا فَيُقْتَلُ، وَرَجُلٍ يَخْرُجُ مِنَ الْإِسْلَامِ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَيُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنَ الْأَرْضِ”

Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara, yaitu: Pezina muhsan dirajam, seorang lelaki yang melakukan pembunuhan dengan sengaja, maka ia dihukum mati; dan seorang lelaki yang keluar dari Islam dan memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia dihukum mati atau disalib atau diasingkan dari tanah airnya.

Lafaz hadis ini menurut apa yang ada pada Imam Nasai.

Dari Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan r.a. Disebutkan bahwa ketika dalam keadaan terkepung, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: رَجُلٍ كَفَر بَعْدَ إِسْلَامِهِ، أَوْ زَنَا بَعْدَ إِحْصَانِهِ، أَوْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ”.

Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara, yaitu: Seorang lelaki yang kafir sesudah masuk Islam, atau melakukan zina sesudah muhsan (terpelihara), atau membunuh jiwa bukan karena telah melakukan pembunuhan.

Khalifah Usman berkata, “Demi Allah, aku belum pernah berbuat zina, baik di masa Jahiliah maupun di masa Islam. Dan aku tidak pernah berharap untuk menggantikan agamaku sesudah Allah memberi petunjuk kepadaku, tidak pernah pula aku membunuh seseorang. Mengapa kalian hendak membunuhku?”

Imam Ahmad, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkannya; dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.

Disebutkan adanya larangan dan peringatan serta ancaman terhadap perbuatan membunuh kafir mu’ahad, yakni orang kafir yang diamankan dari kalangan kafir harbi.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah ibnu Amr r.a., dari Nabi Saw. secara marfu’:

“من قتل مُعاهِدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا”

Barang siapa yang membunuh kafir mu’ahad. maka ia tidak dapat mencium baunya surga, padahal sesungguhnya bau surga itu benar-benar dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.

Dari sahabat Abu Hurairah r.a.. dari Nabi Saw. yang telah bersabda:

“مِنْ قَتْلَ معاهَدًا لَهُ ذِمَّة اللَّهِ وذمَّة رَسُولِهِ، فَقَدَ أَخَفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ، فَلَا يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لِيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَريفًا”

Barang siapa yang membunuh seorang mu’ahad yang berada di dalam jaminan keselamatan Allah dan Rasul-Nya, berarti dia telah melanggar jaminan Allah. Maka dia tidak dapat mencium baunya surga, padahal sesungguhnya baunya surga dapat tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh musim gugur (tahun).

Hadis riwayat Ibnu Majah dan Imam Turmuzi. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

*****

Firman Allah Swt.:

{ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ}

Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhan kalian kepada kalian supaya kalian memahaminya). (Al-An’am: 151)

Yakni inilah di antara apa yang diperintahkan Allah kepada kalian, supaya kalian memahami perintah Allah dan larangan-Nya

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.