Demikian itu karena mereka membunuh anak-anak mereka, menuruti bisikan setan kepada mereka. Mereka mengubur bayi-bayi perempuan mereka karena takut aib, adakalanya pula mereka membunuh bayi-bayi laki-laki mereka karena takut jatuh miskin. Karena itu, disebutkan di dalam kitab Sahihain:
مِنْ حديث عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ مَسْعُودٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: “أَنْ تَجْعَلَ لله ندا وهو خلَقَكَ”. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: “أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَم مَعَكَ”. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قال: “أن تُزَاني حَلِيلَةَ جَارِكَ”. ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ}
melalui hadis Abdullah ibnu Mas’ud r.a., bahwa Abdullah Ibnu Mas’ud pernah bertanya kepada Rasulullah Saw., “Dosa apakah yang paling besar?” Rasulullah Saw. bersabda, “Bila kamu menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dialah Yang menciptakan kamu.” Ibnu Mas’ud bertanya, “Kemudian apa lagi?” Rasul Saw. menjawab, “Bila kamu membunuh anakmu karena takut si anak ikut makan bersamamu.” Ibnu Mas’ud bertanya lagi, “Kemudian dosa apa lagi?” Rasul Saw. menjawab, “Bila kamu menzinai istri tetanggamu.” Kemudian Rasulullah Saw. membacakan ayat berikut, yaitu firman-Nya: Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. (Al-Furqan: 68), hingga akhir ayat.
****
Firman Allah Swt.:
{مِنْ إِمْلاقٍ}
karena kemiskinan. (Al-An’am: 151)
Ibnu Abbas, Qatadah. dan As-Saddi serta lain-lainnya mengatakan bahwa imlaq artinya kemiskinan. Dengan kata lain, janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan yang kalian alami. Dalam surat Al-Isra disebutkan oleh firman Allah Swt.:
{وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ}
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. (Al-Isra: 31)
Artinya, janganlah kalian membunuh mereka karena takut jatuh miskin di masa mendatang. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
{نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ}
Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian. (Al-Isra: 31)
Dalam surat Al-Isra ini Allah mulai menyebutkan jaminan rezeki buat anak-anak mereka, karena itulah yang menjadi pokok permasalahannya. Dengan kata lain, janganlah kalian takut jatuh miskin karena memberi mereka makan; sesungguhnya rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun dalam surat Al-An’am ini, mengingat kemiskinan telah ada, maka yang disebutkan adalah seperti berikut:
{نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ}
Kami akan memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka. (Al-An’am: 151)
Disebutkan demikian karena yang diprioritaskan adalah para orang tua.
****
Firman Allah Swt.:
{وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ}
dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak di antaranya maupun yang tersembunyi. (Al-An’am: 151)
Perihalnya sama dengan makna yang terdapat di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
{قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنزلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ}
Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui.” (Al-A’raf: 33)
Mengenai tafsirnya telah disebutkan ketika membahas makna firman-Nya:
{وَذَرُوا ظَاهِرَ الإثْمِ وَبَاطِنَهُ}
Dan tinggalkanlah dosa yang tampak dan yang tersembunyi. (Al-An’am: 120)
Di dalam kitab Sahihain melalui Ibnu Mas’ud r.a. disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“لا أحد أغْيَر من اللَّهِ، مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ حَرَّم الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَر مِنْهَا وَمَا بَطنَ”
Tidak ada seorang pun yang lebih pencemburu daripada Allah, karena itulah Dia mengharamkan semua hal yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi.
َقَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْر، عَنْ وَرّاد، عَنْ مَوْلَاهُ الْمُغَيَّرَةِ قَالَ: قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ: لَوْ رَأَيْتُ مَعَ امْرَأَتِي رَجُلًا لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصْفَح. فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: “أَتَعْجَبُونَ مِنْ غَيْرَةِ سَعْدٍ! فَوَاللَّهِ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْ سَعْدٍ، وَاللَّهُ أَغْيَرُ مِنِّي، مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ حَرّم الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَن”.
Abdul Malik ibnu Umair mengatakan bahwa Al-Mugirah menambahkan ‘dari maulanya’ yang mengatakan bahwa Sa’d ibnu Ubadah pernah berkata, “Seandainya aku melihat istriku bersama lelaki lain, niscaya aku pukul lelaki itu dengan pedang, bukan dengan bagian tumpulnya.” Ketika hal itu sampai kepada Rasulullah Saw., maka Rasulullah Saw. bersabda: Apakah kalian merasa heran dengan kecemburuan Sa’d? Demi Allah, aku lebih cemburu daripada Sa’d, dan Allah lebih cemburu dariku. Karena itulah Dia mengharamkan hal-hal yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi.
Hadis ini diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
قَالَ كَامِلٌ أَبُو الْعَلَاءِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا. نَغَارُ. قَالَ: “وَاللَّهِ إِنِّي لَأَغَارُ، وَاللَّهُ أَغْيَرُ مِنِّي، وَمِنْ غَيْرَتِهِ نَهَى عَنِ الْفَوَاحِشِ”
Kamil (alias Abul Ala) telah meriwayatkan dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa pernah dikatakan kepada Rasulullah Saw., “Sesungguhnya kami adalah pencemburu?” Rasulullah Saw. bersabda: Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar pencemburu, dan Allah lebih pencemburu dariku, dan termasuk kecemburuan-Nya ialah Dia melarang perbuatan-perbuatan keji.
Hadis riwayat Ibnu Murdawaih, tetapi tidak ada seorang pun dari pemilik kitab Sittah yang mengetengahkannya. Hadis ini dengan syarat Imam Turmuzi, dan sesungguhnya Imam Turmuzi telah meriwayatkan hadis lain dengan sanad ini, yaitu hadis yang mengatakan:
“أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ”
Usia-usia umatku antara enam puluh sampai tujuh puluh tahun.
****
Firman Allah Swt.:
{وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ}
dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (Al-An’am: 151)
Firman ini merupakan nas dari Allah yang mengukuhkan apa yang dilarang-Nya, karena sesungguhnya makna firman ini telah terkandung di dalam pengertian perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi. Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Ibnu Mas’ud r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبِ الزَّانِي، والنفس بالنفس، والتارك لدينه المفارق للجماعة”
Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan saya adalah utusan Allah, terkecuali karena salah satu dari tiga perkara berikut, yaitu: Duda (janda) yang berzina, membunuh jiwa, dan meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah.
Menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim disebutkan:
وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ مُسْلِمٍ … ” وَذَكَرَهُ