Allah Swt. mencela orang-orang yang melakukan panen, lalu tidak bersedekah. Seperti yang disebutkan oleh-Nya dalam surat Nun mengenai para pemilik kebun, yaitu:
{إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِينَ * وَلا يَسْتَثْنُونَ * فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِنْ رَبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ * فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ}
Ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasilnya di pagi hari, dan mereka tidak menyisihkan (hak fakir miskin), lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur, maka jadilah kebun itu seperti malam yang gelap gulita. (Al-Qalam: 17-20)
Yaitu seperti malam yang kelam hitamnya karena terbakar.
{فَتَنَادَوْا مُصْبِحِينَ * أَنِ اغْدُوا عَلَى حَرْثِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَارِمِينَ * فَانْطَلَقُوا وَهُمْ يَتَخَافَتُونَ * أَنْ لَا يَدْخُلَنَّهَا الْيَوْمَ عَلَيْكُمْ مِسْكِينٌ * وَغَدَوْا عَلَى حَرْدٍ}
lalu mereka pangil-memanggil di pagi hari, “Pergilah di waktu pagi (ini) ke kebun kalian jika kalian hendak memetik buahnya.” Maka pergilah mereka saling berbisik, “Pada hari ini janganlah sekali-kali seorang miskin pun masuk ke dalam kebun kalian.” Dan berangkatlah mereka di pagi hari dengan niat menghalangi. (Al-Qalam: 21-25)
Maksudnya, dengan penuh kekuatan, keuletan, dan semangat yang menyala-nyala.
{قَادِرِينَ * فَلَمَّا رَأَوْهَا قَالُوا إِنَّا لَضَالُّونَ * بَلْ نَحْنُ مَحْرُومُونَ * قَالَ أَوْسَطُهُمْ أَلَمْ أَقُلْ لَكُمْ لَوْلا تُسَبِّحُونَ * قَالُوا سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنَّا كُنَّا ظَالِمِينَ * فَأَقْبَلَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ يَتَلاوَمُونَ * قَالُوا يَا وَيْلَنَا إِنَّا كُنَّا طَاغِينَ * عَسَى رَبُّنَا أَنْ يُبْدِلَنَا خَيْرًا مِنْهَا إِنَّا إِلَى رَبِّنَا رَاغِبُونَ * كَذَلِكَ الْعَذَابُ وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَكْبَرُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ}
lagi dalam keadaan berkemampuan. Tatkala mereka melihat kebun-kebun itu, mereka berkata, “Sesungguhnya kita benar-benar orang-orang yang sesat (Jalan), bahkan kita dihalangi (dari memperoleh hasilnya).” Berkatalah seorang yang paling baik pikirannya di antara mereka, “Bukankah aku telah mengatakan kepada kalian, hendaklah kalian bertasbih (kepada Tuhanmu)?” Mereka mengucapkan, “Mahasuci Tuhan kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.” Lalu sebagian mereka menghadapi sebagian yang lain seraya cela-mencela. Mereka berkata, “Aduhai, celakalah kita; sesungguhnya kita ini adalah orang-orang yang melampaui batas.”Mudah-mudahan Tuhan kita memberikan ganti kepada kita dengan (kebun) yang lebih baik daripada itu; sesungguhnya kita mengharapkan ampunan dari Tuhan kita. Seperti itulah azab (dunia). Dan sesungguhnya azab akhirat lebih besar jika mereka mengetahui. (Al-Qalam: 25-33)
*****
Firman Allah Swt.:
{وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ}
dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al-An’am: 141)
Menurut suatu pendapat, makna ayat ialah janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memberi, lalu kalian memberi lebih dari kebiasaannya.
Abul Aliyah mengatakan bahwa pada mulanya mereka memberikan sebagian kecil dari hasil panen mereka di waktu penunaiannya, kemudian mereka melakukan perlombaan dalam hal ini, akhirnya mereka berlebih-lebihan dalam memberi. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: dan janganlah kalian berlebih-lebihan. (Al-An’am: 141)
Ibnu Juraij mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Sabit ibnu Qais ibnu Syimas yang memetik hasil pohon kurmanya. Lalu saat itu ia mengatakan, “Tidak sekali-kali ada seseorang datang kepadaku hari ini, melainkan aku akan memberinya makan.” Maka Sabit memberi makan sehari penuh hingga petang hari, hingga pada akhirnya ia tidak memperoleh hasil apa pun dari buah yang dipetiknya itu. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al-An’am: 141)
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Ibnu Juraij.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Ata bahwa mereka dilarang bersikap berlebih-lebihan dalam segala hal.
Iyas ibnu Mu’awiyah mengatakan, “Segala sesuatu yang melampaui apa yang telah diperintahkan oleh Allah dinamakan berlebih-lebihan.”
As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya, “Janganlah kalian berlebih-lebihan.” Maksudnya, janganlah kalian memberikan semua harta kalian sehingga pada akhirnya kalian menjadi orang yang miskin.
Sa’id ibnul Musayyab dan Muhammad ibnu Ka’b mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: janganlah kalian berlebih-lebihan. (Al-An’am: 141) Yakni janganlah kalian mencegah sedekah, karena akibatnya kalian berbuat durhaka terhadap Tuhan kalian.
Kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat yang dikatakan oleh Ata, yaitu yang mengatakan bahwa makna ayat ini mengandung larangan bersikap berlebih-lebihan dalam segala hal. Memang tidak diragukan lagi makna inilah yang benar. Tetapi makna lahiriah ayat bila ditinjau dari segi teksnya yang mengatakan: Maka makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya, dan janganlah kalian berlebih-lebihan. (Al-An’am: 141) maka damir yang ada dikembalikan kepada al-akl (makan). Dengan kata lain, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam makan, karena hal ini mengakibatkan mudarat (bahaya) terhadap akal dan tubuh. Perihalnya sama dengan pengertian yang ada dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا
makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. (Al-A’raf: 31), hingga akhir ayat.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan sebuah hadis secara ta’liq, yaitu:
“كُلُوا وَاشْرَبُوا، وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ”
Makan, minum, dan berpakaianlah kalian dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak pula sombong.
Menurut kami, makna ayat tersebut selaras dengan hadis ini.
****
Firman Allah Swt.:
{وَمِنَ الأنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا}
dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. (Al-An’am: 142)
Allah menjadikan untuk kalian binatang ternak yang sebagian darinya dapat dijadikan sebagai kendaraan angkutan, ada pula yang dijadikan hewan potong.
Menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud dengan hamulah ialah unta yang dijadikan sebagai kendaraan angkutan; sedangkan al-farsy ialah unta yang masih muda.
Seperti yang dikatakan oleh As-Sauri, dari Abu Ishaq, dari Abul Ahwas, dari Abdullah sehubungan dengan makna firman-Nya: untuk pengangkutan. (Al-An’am: 142) Maksudnya, unta yang dijadikan sebagai kendaraan angkutan, sedangkan yang dimaksud dengan farsy ialah unta yang masih muda. Demikianlah menurut riwayat Imam Hakim. Imam Hakim mengatakan sanad asar ini sahih, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa hamulah ialah unta dewasa, sedangkan farsy ialah unta yang masih muda. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan di antara binatang ternak ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. (Al-An’am: 142) Termasuk ke dalam pengertian hamulah (hewan yang dijadikan sarana angkutan) ialah unta, kuda, begal, dan keledai serta hewan lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan Farsy (khusus hewan potong) hanyalah kambing. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir; Ibnu Jarir mengatakan, hewan jenis ini dinamakan farsy karena tubuhnya yang rendah hingga dekat ke tanah.
Ar-Rabi’ ibnu Anas, Al-Hasan, Ad-Dahhak, Qatadah, dan lain-lainnya mengatakan bahwa hamulah ialah unta dan sapi, sedangkan farsy ialah kambing.
As-Saddi mengatakan bahwa hamulah adalah unta, sedangkan farsy ialah anak unta, anak sapi, dan kambing; serta hewan yang dijadikan sebagai sarana angkutan dinamakan hamulah.