وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (141) وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (142)
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), tetapi tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin), dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan, dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.
Allah Swt. dalam firman-Nya menjelaskan bahwa Dia adalah Yang menciptakan segala sesuatu yang ada, baik tanam-tanaman, buah-buahan, dan ternak yang orang-orang musyrik berbuat sekehendak hatinya terhadap ternak-ternak mereka berdasarkan pendapat-pendapat mereka yang rusak. Mereka menjadikannya ke dalam beberapa bagian dan pengkategorjan, lalu mereka menjadikan sebagiannya haram dan sebagian yang lainnya halal. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
{وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ}
Dan Dialah yang menciptakan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung. (Al-An’am: 141)
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna ma’rusyatin ialah yang merambat Menurut riwayat yang lain, ma’rusyat artinya tanaman yang ditanam oleh manusia. Sedangkan gairu ma’rusyat artinya tanam-tanaman berbuah yang tumbuh dengan sendirinya di hutan-hutan dan bukit-bukit.
Ata Al-Khurasani meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna ma’rusyat ialah tanaman anggur yang dirambatkan, sedangkan gairu ma’rusyat ialah tanaman anggur yang tidak dirambatkan. Hal yang sama dikatakan oleh As-Saddi.
Ibnu Juraij mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: yang serupa dan yang tidak serupa. (Al-An’am: 141) Maksudnya, yang serupa bentuknya, tetapi tidak sama rasanya.
Muhammad ibnu Ka’b mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Makanlah dari buahnya bila berbuah. (Al-An’am: 141) Yaitu buah kurma dan buah anggurnya.
****
Firman Allah Swt.:
{وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ}
dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya. (Al-An’am: 141)
Ibnu Jarir mengatakan, sebagian ulama mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah zakat fardu.
Telah menceritakan kepada kami Amr, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Dirham yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas ibnu Malik mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya (Al-An’am: 141) Yaitu zakat fardu.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya. (Al-An’am: 141) Maksudnya, zakat fardu di hari dilakukan penakaran hasilnya dan setelah diketahui jumlah takarannya.
Hal yang sama dikatakan oleh Sa’id ibnul Musayyab.
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya. (Al-An’am: 141) Pada mulanya apabila seorang lelaki menanam tanaman dan menghasilkan buah dari tanaman itu pada hari penilaiannya, maka ia tidak mengeluarkan sedekah barang sedikit pun dari hasil panennya itu. Maka Allah Swt. berfirman: dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya. (Al-An’am: 141) Demikian itu dilakukan setelah diketahui jumlah takarannya, dan hak yang diberikan ialah sepersepuluh dari hasil yang dipetik dari bulir-bulirnya.
Imam Ahmad dan Imam Abu Daud meriwayatkan di dalam kitab sunannya melalui hadis Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban, dari pamannya (yaitu Wasi’ ibnu Hibban), dari Jabir ibnu Abdullah, bahwa Nabi Saw. telah memerintahkan untuk menyedekahkan setangkai buah kurma dari tiap-tiap pohon yang menghasilkan sepuluh wasaq, kemudian digantungkan di masjid buat kaum fakir miskin. Sanad hadis ini jayyid lagi kuat.
Tawus, Abusy Sya’sa, Qatadah, Al-Hasan, Ad-Dahhak, dan Ibnu Juraij mengatakan bahwa makna yang dimaksud oleh ayat ialah zakat.
Al-Hasan Al-Basri mengatakan, makna yang dimaksud ialah sedekah biji-bijian dan buah-buahan. Hal yang sama dikatakan oleh Ziad ibnu Aslam.
Ulama lainnya mengatakan bahwa hal ini merupakan hak lainnya di luar zakat.
Asy’as meriwayatkan dari Muhammad ibnu Sirin dan Nafi’, dari Ibnu Umar sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (Al-An’am: 141) Bahwa mereka biasa memberikan sesuatu dari hasilnya selain zakat. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Murdawaih.
Abdullah ibnul Mubarak dan lain-lainnya meriwayatkan dari Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman, dari Ata ibnu Abu Rabah sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (Al-An’am: 141) Pemilik hendaknya memberikan sebagian yang mudah dari hasil panennya dalam jumlah yang tidak banyak diberikan kepada orang-orang yang hadir, tetapi pemberian itu bukan zakat.
Mujahid mengatakan, “Apabila ada orang-orang miskin menghadiri panenmu, hendaklah engkau memberi sebagiannya kepada mereka.”
Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ibnu Uyaynah, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (Al-An’am: 141) Bahwa di saat menanamnya memberi segenggam, dan di saat memanennya memberi segenggam, kemudian membiarkan mereka (kaum fakir miskin) memunguti apa yang terjatuh dari apa yang diangkut.
As-Sauri meriwayatkan dari Hammad, dari Ibrahim An-Nakha’i yang mengatakan, “Hendaknya si pemilik memberikan sebagian dari hasilnya dalam jumlah yang lebih banyak daripada segenggam.”
Ibnul Mubarak meriwayatkan dari Syarik, dari Salim, dari Sa’id ibnu Jubair sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (Al-An’am: 141) Hal ini terjadi sebelum ada zakat buat kaum fakir miskin, yaitu diberikan dalam jumlah segenggam dan setumpuk buat makanan unta kendaraannya.
Di dalam hadis Ibnu Luhai’ah, dari Darraj, dari Abul Haisam, dari Sa’id secara marfu’ sehubungan dengan firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (Al-An’am: 141) disebutkan, “Buah yang terjatuh dari bulirnya.” Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih.
Menurut ulama yang lain, ketentuan tersebut pada mulanya diwajibkan, kemudian di-nasakh oleh Allah dengan kewajiban memberikan sepersepuluhnya atau setengah dari sepersepuluh. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, dari Ibnu Abbas, Muhammad ibnul Hanafiyah, Ibrahim An-Nakha’ i. Al-Hasan, As-Saddi, Atiyyah Al-Aufi, dan lain-lainnya; kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat ini.
Menurut kami, penamaan istilah nasakh dalam hal ini masih perlu dipertimbangkan, karena sesungguhnya sejak semula ketentuan ini merupakan suatu kewajiban. Kemudian dirincikan penjelasannya, yaitu menyangkut kadar dan jumlah yang harus dikeluarkannya. Mereka mengatakan bahwa hal ini terjadi pada tahun kedua Hijriah.