Asy-Syura, ayat 40-43

{وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ (40) وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلٍ (41) إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (42) وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الأمُورِ (43) }

Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik. pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka. Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.

Firman Allah Swt.:

{وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا}

Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. (Asy-Syura: 40)

Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:

{فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ}

Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu. (Al-Baqarah: 194)

Semakna pula dengan firman-Nya:

{وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ}

Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. (An-Nahl: 126), hingga akhir ayat.

Maka keseimbangan merupakan hal yang disyariatkan, yaitu hukum qisas, sedangkan yang lebih utama daripada itu hanyalah dianjurkan, yaitu memaafkan seperti yang disebutkan pula dalam ayat yang lain melalui firman Allah Swt.:

{وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ}

dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak qisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. (Al-Maidah: 45)

Karena itulah dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:

{فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ}

Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik, pahalanya atas (tanggungan) Allah. (Asy-Syura: 40)

Artinya, hal tersebut tidak sia-sia di sisi Allah. Seperti apa yang disebutkan di dalam sebuah hadis sahih:

“وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا”

Tidak sekali-kali Allah memberi tambahan kepada seseorang hamba dengan sifat pemaaf, melainkan kemuliaanlah (yang diperolehnya).

********

Adapun firman Allah Swt.:

{إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ}

Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (Asy-Syura: 40)

Maksudnya, orang-orang yang bersikap melampaui batas, yaitu orang yang memulai permusuhan dan berbuat jahat.

**************

Kemudian dalam firman berikutnya di sebutkan:

{وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلٍ}

Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka. (Asy-Syura: 41)

Tiada dosa atas mereka dalam melakukan pembalasan terhadap orang-orang yang telah berbuat aniaya terhadap dirinya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bazi’, telah menceritakan kepada kami Muaz ibnu Mu’az, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya tentang pembelaan diri yang terdapat di dalam firman-Nya: Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah ter­aniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka. (Asy-Syura: 41) Maka Ali ibnu Zaid ibnu Jad’an menceritakan kepadanya sebuah hadis dari Ummu Muhammad, istri ayahnya. Ibnu Aun mengatakan bahwa mereka menduga Ummu Muhammad pernah masuk menemui Siti Aisyah r.a. Lalu Siti Aisyah bercerita kepadanya, “Pada suatu hari Rasulullah Saw. masuk menemui kami, sedangkan di antara kami terdapat Zainab binti Jahsy r.a. Maka Nabi Saw. berisyarat dengan tangannya kepadaku, sedangkan beliau tidak mengetahui bahwa di rumahku ada Zainab. Kemudian aku memberikan isyarat kepada Beliau Saw. bahwa ada Zainab hingga beliau mengetahui isyaratku, lalu beliau menghentikan isyaratnya.” Tetapi rupanya Zainab mengetahui hal itu, maka ia langsung mencaci Aisyah r.a. Rasulullah Saw. melarangnya, tetapi Zainab tetap terus mencaci Aisyah. Lalu Nabi Saw. bersabda kepada Aisyah, “Balas cacilah dia!” Kemudian aku (Aisyah) mencacinya hingga aku dapat membungkamnya. Zainab pergi dan mendatangi Ali r.a, lalu mengadu kepadanya, “Sesungguhnya Aisyah telah mencacimu dan menjatuhkan namamu.” Maka Fatimah r.a. datang, tetapi Nabi Saw. bersabda kepadanya, “Sesungguhnya Aisyah adalah kekasih ayahmu, demi Tuhan yang memiliki Ka’bah.” Akhirnya Fatimah pergi dan mengadu kepada suaminya bahwa sesungguhnya ia telah mengatakan hal tersebut kepada Nabi Saw, tetapi Nabi Saw. menjawabnya dengan jawaban anu dan anu. Maka Ali datang kepada Nabi Saw, dan Nabi Saw. menerangkan duduk perkaranya kepada Ali.

Demikianlah bunyi riwayat yangdikemukakan oleh Ibnu Aun, tetapi Ali ibnu Zaid ibnu Jad’an dalam riwayatnya sering mendatangkan hal-hal yang mungkar; ini menjadi kebiasaannya, dan riwayat ini mengandung hal yang mungkar.

Riwayat yang sahih adalah yang berbeda dengan konteks ini seperti yang telah diriwayatkan oleh Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah melalui hadis Khalid ibnu Salamah Al-Fa’fa, dari Abdullah Al-Bahi, dari Urwah yang menceritakan bahwa Siti Aisyah r.a. pernah mengatakan, bahwa tanpa ia sadari dirinya memasuki rumah Zainab tanpa izin, saat itu Zainab sedang marah. Kemudian Zainab berkata kepada Rasulullah Saw.”Cukuplah bagimu bila kusingkapkan baju kurung anak perempuan Abu Bakar ini.” Lalu Zainab meluapkan emosinya kepadaku, tetapi aku berpaling darinya, hingga Rasulullah Saw. bersabda, “Hai kamu, belalah dirimu!” Akhirnya aku hadapi Zainab, hingga kulihat dia terbungkam tidak dapat menjawab sepatah kata pun terhadapku, dan saat itu kulihat wajah Nabi Saw. cerah.

Demikianlah menurut lafaz hadis yang diketengahkan oleh Imam Nasai.

قَالَ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ، حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الْأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ دَعَا عَلَى مَنْ ظَلَمَهُ فَقَدِ انْتَصَرَ”.

Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abu Gassan, telah menceritakan kepada kami Abul Ahwas, dari Abu Hamzah, dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang berdoa untuk (kemudaratan) orang yang telah menganiaya dirinya, maka sesungguhnya ia telah membela dirinya.

Imam Turmuzi meriwayatkan hadis ini melalui Abul Ahwas, dari Abu Hamzah yang nama aslinya Maimun. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan, “Kami tidak mengenal hadis ini kecuali melalui riwayatnya (Abu Hamzah), padahal mengenai hafalannya masih diragukan.”

*********

Firman Allah Swt.:

{إِنَّمَا السَّبِيلُ}

Sesungguhnya dosa itu. (Asy-Syura: 42)

Yakni dosa dan penderitaan.

{عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ}

atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. (Asy-Syura: 42)

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.