Al-Hasyr, ayat 6-7

{وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (6) مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (7) }

Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang di­berikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan Apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.

Allah Swt. berfirman, menjelaskan apa arti fai, sifat dan hukumnya. Harta fai ialah harta yang diambil dari orang-orang kafir tanpa melalui proses peperangan, tanpa mengerahkan seekor kuda dan seekor unta pun, seperti harta yang diperoleh dari Bani Nadir. Karena sesungguhnya harta itu diperoleh tanpa mengerahkan seekor kuda dan seekor unta pun, yakni dalam memperolehnya tidak melalui jalan peperangan dengan musuh, baik perang tanding maupun perang campuh. Bahkan mereka menyerah tanpa syarat berkat rasa takut yang dicampakkan oleh Allah Swt. ke dalam hati mereka hingga mereka takut kepada Rasulullah Saw. Maka Allah Swt. memberikan harta mereka kepada Rasul-Nya sebagai harta fai, karena itulah maka beliau membelanjakannya menurut apa yang disukainya. Akan tetapi, Rasulullah Saw. mengembalikan harta itu kepada kaum muslim dan membelanjakannya ke jalan-jalan kebaikan dan kebajikan, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat-ayat berikut. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

{وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ}

Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka. (Al-Hasyr: 6)

Yakni dari Bani Nadir.

{فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلا رِكَابٍ}

maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun. (Al-Hasyr: 6)

Yang dimaksud dengan rikab ialah unta kendaraan.

{وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ}

tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (Al-Hasyr: 6)

Dia Mahakuasa, tidak terkalahkan dan tidak ada yang dapat menghalang-halangi-Nya, bahkan Dia Maha Mengalahkan segala sesuatu. Kemudian disebutkan dalam firman selanjutnya:

{مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى}

Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota. (Al-Hasyr: 7)

Yaitu kota-kota yang telah ditaklukkan, maka hukumnya sama dengan harta benda orang-orang Bani Nadir. Untuk itulah maka disebutkan dalam firman selanjutnya:

{فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ}

maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan. (Al-Hasyr: 7), hingga akhir ayat. juga akhir ayat yang sesudahnya, itulah pengalokasian dana harta fai.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr dan Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Malik ibnu Aus ibnul Hadsan, dari Umar r.a. yang mengatakan bahwa dahulu harta Bani Nadir termasuk harta fai yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yaitu harta yang dihasilkan oleh kaum muslim tanpa mengerahkan seekor kuda pun dan juga tanpa mengerahkan seekor unta pun untuk menghasilkannya. Maka harta fai itu secara bulat untuk Rasulullah Saw., dan tersebutlah bahwa beliau Saw. membelanjakan sebagian darinya untuk nafkah per tahun keluarganya. Dan pada kesempatan yang lain Umar r.a. mengatakan untuk keperluan hidup per tahun keluarganya. Sedangkan sisanya beliau Saw. belanjakan untuk keperluan peralatan dan senjata di jalan Allah Swt.

Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Imam Ahmad dalam bab ini secara ringkas. Dan Jamaah pun telah mengetengahkannya di dalam kitabnya masing-masing kecuali Ibnu Majah, dengan melalui hadis Sufyan ibnu Amr ibnu Dinar, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama, dan kami telah meriwayatkannya secara panjang lebar.

Abu Daud rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Ali dan Muhammad ibnu Yahya ibnu Faris dengan makna yang sama. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Umar Az-Zahrani, telah menceritakan kepadaku Malik ibnu Anas, dari Ibnu Syihab, dari Malik ibnu Aus yang mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. mengundangku ketika matahari telah meninggi, lalu aku datang kepadanya dan kujumpai dia sedang duduk di atas dipannya yang bagian bawahnya langsung tanah (tanpa alas). Ketika aku masuk kepadanya, dia langsung berbicara, “Hai Malik, sesungguhnya telah jatuh miskin beberapa keluarga dari kaummu, sedangkan aku telah memerintahkan agar dipersiapkan sesuatu untuk mereka, maka bagikanlah olehmu kepada mereka.” Aku menjawab, “Sebaiknya engkau perintahkan selainku untuk mengerjakannya.” Umar berkata, “Ambillah.” Lalu Malik datang lagi dan memohon seraya berkata, “Wahai Amirul Mu’minin, apakah engkau mengizinkan masuk kepada Usman ibnu Affan, Abdur Rahman ibnu Auf, Az-Zubair ibnul Awwam, dan Sa’d ibnu Abu Waqqas?” Umar menjawab, “Ya.” Maka mereka diizinkan untuk masuk, lalu mereka pun masuk. Kemudian Malik kembali lagi kepada Umar dan berkata seraya memohon, “Hai Amirul Mu’minin, izinkanlah Al-Abbas dan Ali untuk masuk.” Umar menjawab, “Ya.” Lalu keduanya diberi izin untuk masuk. Setelah keduanya masuk, Al-Abbas berkata, “Hai Amirul Mu’minin, putuskanlah antara aku dan orang ini,” yakni Ali. Sebagian hadirin berkata, “Benar, hai Amirul Mu’minin, putuskanlah di antara keduanya dan kasihanilah keduanya.” Malik ibnu Aus mengatakan bahwa seingat dia keduanya pun mengajukan mereka yang hadir. Maka Umar berkata, “Sabarlah.” Kemudian Umar menghadap kepada rombongan itu (Usman, Sa’d, Abdur Rahman, dan Az-Zubair) dan berkata kepada mereka, “Aku memohon kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ini ditegakkan. Tahukah kalian bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: ‘Kami (para nabi) tidak diwaris, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah’.” Mereka menjawab, “Benar.” Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Al-Abbas, lalu berkata kepada keduanya, “Aku memohon kepadamu berdua dengan nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ini ditegakkan, tahukah kamu berdua bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: ‘Kami (para nabi) tidak diwaris, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah’.” Keduanya menjawab, “Benar.” Lalu Umar berkata, bahwa sesungguhnya Allah Swt. telah memberikan suatu bagian khusus untuk Rasul-Nya, yang belum pernah Dia berikan sekhusus itu kepada seorang manusia pun. Allah Swt. telah berfirman: Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu (Al-Hasyr: 6) Allah Swt. juga telah memberikan kepada Rasul-Nya harta Bani Nadir. Maka demi Allah, aku tidak akan memonopolinya sendirian tanpa kalian dan tidak pula aku meraihnya tanpa kalian. Dan dahulu Rasulullah Saw. mengambil sebagiannya untuk nafkah satu tahunnya atau nafkah beliau sendiri dan keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya beliau jadikan sebagaimana harta lainnya (yang tidak khusus). Kemudian Umar menghadap kepada rombongan itu dan bertanya, “Aku mau bertanya kepada kalian demi nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ditegakkan, tahukah kalian hal tersebut?” Mereka menjawab, “Ya.” Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Al-Abbas, lalu berkata kepada keduanya, “Aku bertanya kepada kamu berdua demi Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ditegakkan, tahukah kalian hal tersebut?” Keduanya menjawab, “Ya.” Umar melanjutkan, “Ketika Rasulullah Saw. wafat, Abu Bakar berkata, ‘Aku adalah pengganti Rasulullah Saw.,” lalu kamu dan dia datang menghadap kepada Abu Bakar. Kamu (Al-Abbas) menuntut hak warismu dari keponakanmu, dan dia menuntut warisan istrinya dari ayahnya. Lalu Abu Bakar r.a. mengatakan kepadamu berdua bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: ‘Kami (para nabi) tidak diwaris, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah. ‘ Allah mengetahui bahwa Abu Bakar adalah orang yang jujur, berbakti, pandai, lagi mengikuti kebenaran. Maka harta itu diurus oleh Abu Bakar. Dan setelah Abu Bakar meninggal dunia, akulah yang menjadi pengganti Rasulullah dan juga pengganti Abu Bakar. Kemudian aku urusharta itu selama masa yang dikehendaki Allah agar aku mengurusnya. Lalu datanglah kamu dan dia, sedangkan urusan kamu berdua sama, kemudian kamu berdua memintanya dariku. Maka kukatakan bahwa jika kamu kehendaki, aku bersedia menyerahkannya kepadamu berdua, tetapi dengan syarat hendaknya kamu berdua bersumpah kepada Allah bahwa kamu akan mengurusnya sesuai dengan apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. terhadapnya. Kamu boleh mengambilnya dariku dengan syarat tersebut, kemudian kamu berdua datang kepadaku agar aku memutuskan di antara kamu berdua dengan keputusan selain dari apa yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw. Demi Allah, aku tidak akan memutuskan di antara kamu berdua dengan keputusan yang lain dari itu hingga hari kiamat. Bilamana kamu berdua tidak mampu mengurusnya, maka kembalikan saja ia kepadaku.”

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.