Mereka (jamaah) mengeluarkan hadis ini melalui Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim dan Affan. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar yang telah mendengar ayahnya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Anas ibnu Malik, dari Rasulullah Saw. Anas mengatakan bahwa dahulu seseorang menyerahkan kepada Nabi Saw. sebagian dari hartanya yang berupa kebun kurma atau lainnya selama masa yang dikehendaki Allah, hingga Allah menaklukkan Quraizah dan Bani Nadir untuk Nabi Saw. Anas melanjutkan, bahwa setelah itu Nabi Saw. menyerahkan kebun kurma itu kepada pemiliknya. Anas melanjutkan lagi, bahwa sesungguhnya keluargaku memerintahkan kepadaku agar mendatangi Nabi Saw. dan meminta kembali apa yang telah diserahkan oleh keluargaku kepada Nabi Saw. atau sebagian darinya, padahal Nabi Saw. telah memberikannya kepada Ummu Aiman, atau menurut apa yang dikehendaki Allah. Lalu aku . memintanya kembali, dan Nabi Saw. menyerahkannya kepadaku. Tetapi Ummu Aiman datang dan mengalungkan kain selendangnya ke leherku seraya berkata, “Tidak, demi Allah yang tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Dia, beliau tidak boleh memberikannya kepadamu karena beliau telah memberikannya kepadaku,” atau dengan ungkapan lain yang semisal. Maka Nabi Saw. bersabda melerai, “Engkau akan kuganti dengan kebun kurma anu dan anu.” Ummu Aiman berkata, “Tidak, demi Allah.” Nabi Saw. bersabda, “Engkau akan kuganti dengan anu dan anu.” Dan Ummu Aiman menjawab, “Demi Allah, jangan.” Nabi Saw. kembali bersabda, “Engkau akan kuganti dengan anu dan anu.” Tetapi Ummu Aiman menjawab, “Demi Allah, kamu tidak boleh begitu.” Nabi Saw. bersabda, “Kamu akan kuganti dengan anu dan anu,” tetapi Ummu Aiman tetap menolak. Akhirnya Nabi Saw. memberikan gantinya. Seingatku beliau bersabda, “Dan bagimu sepuluh kali lipatnya, atau kurang lebihnya sepuluh kali lipatnya, sebagai gantinya.”
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Ma’mar dengan sanad yang sama.
Dan semua masarif yang disebutkan dalam ayat ini adalah masarif’yang sama seperti yang disebutkan dalam masalah khumusul gana’im yang telah kami terangkan dalam tafsir surat Al-Anfal, sehingga tidak perlu diulangi lagi.
*******************
Firman Allah Swt.:
{كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ}
supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (Al-Hasyr: 7)
Yaitu Kami jadikan masarif ini bagi harta fai agar harta itu tidak dipegang oleh orang-orang yang kaya saja yang pada akhirnya mereka membelanjakannya menurut kemauan nafsu syahwat dan menurut pendapat mereka sendiri, sedangkan orang-orang fakir dilupakan dan tidak diberi sedikit pun dari harta itu.
Firman Allah Swt.:
{وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا}
Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)
Yakni apa pun yang diperintahkan oleh Rasul kepada kalian, maka kerjakanlah; dan apa pun yang dilarang olehnya, maka tinggalkanlah. Karena sesungguhnya yang diperintahkan oleh Rasul itu hanyalah kebaikan belaka, dan sesungguhnya yang dilarang olehnya hanyalah keburukan belaka.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Talib, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Sa’id, dari Qatadah, dari Al-Hasan Al-Aufi, dari Yahya ibnul Jazzar, dari Masruq yang mengatakan bahwa pernah ada seorang wanita datang kepada Ibnu Mas’ud, lalu berkata, “Telah sampai kepadaku bahwa engkau melarang wanita yang bertato dan yang menyambung rambutnya, apakah itu berdasarkan sesuatu yang kamu jumpai dari Kitabullah ataukah dari Rasulullah Saw.?” Ibnu Mas’ud menjawab, “Benar ada sesuatu yang aku jumpai di dalam Kitabullah dan juga dari Rasulullah Saw. yang melarangnya.” Wanita itu bertanya kembali, “Demi Allah, sesungguhnya aku telah, membaca semua yang ada di dalam mushaf, ternyata aku tidak menemukan apa yang engkau katakan itu di dalamnya.” Ibnu Mas’ud r.a. menjawab, “Apakah kamu tidak menjumpai di dalam ayat berikut? Yaitu firman-Nya: ‘Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah’ (Al-Hasyr: 7)?” Wanita itu menjawab, “Benar aku menjumpainya.” Ibnu Mas’ud berkata, bahwa sesungguhnya ia pernah mendengar Rasulullah Saw. melarang wanita menyambung rambutnya, bertato, dan mencukur alisnya. Wanita itu berkata, “Barangkali hal itu terdapat pada wanita dari keluargamu.” Ibnu Mas’ud berkata, “Masuklah dan lihatlah sendiri.” Lalu wanita itu masuk dan melihat-lihat, lalu tidak lama kemudian ia keluar seraya berkata, “Aku tidak melihat apa pun yang dilarang.” Ibnu Mas’ud berkata kepada wanita itu, “Apakah kamu tidak hafal wasiat seorang hamba yang saleh, yang disebutkan oleh firman-Nya: ‘Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang’ (Hud: 88)?”
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Alqamah, dari Abdullah ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alisnya, dan wanita yang mengubah ciptaan Allah untuk kecantikan. Ketika hal itu terdengar oleh seorang wanita dari kalangan Bani Asad yang dikenal dengan nama Ummu Ya’qub, maka Ummu Ya’qub datang menemui Ibnu Mas’ud dan berkata, “Telah sampai kepadaku bahwa engkau mengatakan anu dan anu.” Ibnu Mas’ud menjawab, “Mengapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Saw. dan juga oleh Kitabullah?” Wanita itu bertanya, “Sesungguhnya aku telah membaca semua yang terkandung di antara kedua sampulnya, dan ternyata aku tidak menemukannya.” Ibnu Mas’ud mengatakan, “Jika engkau benar-benar membacanya, niscaya engkau akan menjumpainya. Aku telah membacanya, yaitu firman Allah Swt.: ‘Apayang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah’ (Al-Hasyr: 7)” Wanita itu berkata, “Memang benar.” Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melarang perbuatan tersebut.” Wanita itu berkata, “Sesungguhnya aku mempunyai dugaan kuat bahwa hal tersebut dikerjakan oleh keluargamu.” Ibnu Mas’ud menjawab, “Pergilah dan lihatlah sendiri.” Wanita itu pergi, dan ternyata tidak menemukan apa yang ia tuduhkan itu barang sedikit pun. Akhirnya ia kembali dan berkata, “Aku tidak melihat sesuatu pun.” Ibnu Mas’ud berkata, “Seandainya hal itu ada, tentulah tidak akan kami biarkan dia hidup bersama kami.”
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Sufyan As-Sauri.
Di dalam kitabSahihain telah disebutkan pula melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَائْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَمَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ”.
Apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah ia menurut kemampuan kalian; dan apa yang aku larang kalian mengerjakannya, maka tinggalkanlah ia.