Al-Mumtahanah, ayat 10-11

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (10) وَإِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ (11) }

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.

Dalam surat Al-Fath yang lalu telah disebutkan mengenai gencatan senjata Hudaibiyah yang telah ditandatangani oleh Rasulullah Saw. dan orang-orang kafir Quraisy. Di dalam perjanjian tersebut tertuangkan naskah berikut, yang antara lain tidak boleh datang kepada engkau seseorang dari kalangan kami walaupun dia seagama dengan engkau, melainkan engkau harus mengembalikannya kepada kami. Menurut riwayat lain, sesungguhnya tidak boleh ada seseorang dari kami datang kepadamu, sekalipun dia berada dalam agamamu, melainkan kamu harus mengembalikannya kepada kami. Demikianlah menurut pendapat Urwah, Ad-Dahhak, Abdur Rahman ibnu Zaid, Az-Zuhri, Muqatil ibnu Hayyan, dan As-Saddi.

Berdasarkan riwayat ini berarti ayat ini men-takhsis sunnah, dan ini merupakan contoh yang terbaik tentang hal tersebut.

Tetapi sebagian ulama Salaf menyebutnya me-mansukh sunnah. Karena sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, bahwa apabila datang kepada mereka wanita-wanita yang berhijrah, hendaklah terlebih dahulu mereka menguji keimanan wanita-wanita yang baru tiba itu. Jika ternyata wanita-wanita itu mereka ketahui beriman, maka janganlah mereka mengembalikan wanita-wanita yang baru hijrah itu kepada suami-suami mereka yang masih kafir; wanita-wanita itu tidak halal bagi suami mereka, dan suami mereka tidak halal bagi wanita-wanita itu.

Kami telah menyebutkan dalam biografi Abdullah ibnu Ahmad ibnu Jahsy, bagian dari Musnad Kabir-nya, melalui jalur Abu Bakar ibnu Abu Asim, dari Muhammad ibnu Yahya Az-Zahali, dari Ya’qub ibnu Muhammad, dari Abdul Aziz ibnu Imran, dari Majma’ ibnu Ya’qub, dari Hanin ibnu Abu Abanah, dari Abdullah ibnu Abu Ahmad yang menceritakan bahwa Ummu Kalsum binti Uqbah ibnu Abu Mu’it hijrah ke Madinah, maka kedua saudara lelakinya (yaitu Imarah dan Al-Walid) menyusulnya hingga keduanya sampai kepada Rasulullah Saw. Maka keduanya berbicara kepada Rasulullah Saw. mengenai Ummu Kalsum dan meminta agar Nabi Saw. mengembalikannya kepada keduanya. Maka Allah Swt. merusak perjanjian yang telah ada di antara Nabi Saw. dan kaum musyrik dalam pasal yang berkenaan dengan kaum wanita secara khusus. Maka Allah melarang kaum mukmin mengembalikan wanita-wanita yang beriman kepada orang-orang musyrik, dan untuk itu Allah Swt. menurunkan ayat ujian ini.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, dari Qais ibnurRabi’, dari Al-Agar ibnusSabbah, dari Khalifah ibnu Husain, dari AbuNasr Al-Asadi yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas pernah ditanya tentang cara Rasulullah Saw. menguji wanita-wanita yang berhijrah itu. Maka Ibnu Abbas menjawab, bahwa Nabi Saw. menguji mereka dengan pertanyaan ‘tiadalah seseorang dari mereka keluar karena benci kepada suami,’ lalu disumpah untuk itu. Disumpah pula bahwa hendaknya keluarnya dia bukan karena mau pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Juga disumpah dengan nama Allah bahwa ia keluar bukan untuk mencari dunia. Dan disumpah pula bahwa hendaknya ia keluar bukan karena dorongan apa pun, melainkan hanya karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kemudian Abdullah ibnu Ahmad ibnu Jahsy meriwayatkannya pula melalui jalur lain, dari Al-Agar ibnus Sabbah dengan sanad yang sama. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Bazzar melalui jalurnya, dan disebutkan di dalamnya bahwa yang menyumpah mereka atas perintah Rasulullah Saw. adalah Umar ibnul Khattab.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. (Al-Mumtahanah: 10) Disebutkan bahwa ujian mereka ialah disuruh mengucapkan kalimat tasyahud, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.

Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. (Al-Mumtahanah: 10) Yakni tanyailah mereka tentang dorongan yang menyebabkan mereka datang ke negeri hijrah. Apabila dorongan kedatangan mereka karena benci kepada suami mereka atau marah kepada suami mereka atau alasan lainnya, sedangkan mereka tidak beriman, maka kembalikanlah mereka kepada suami-suaminya masing-masing.

Ikrimah mengatakan bahwa dikatakan kepada seseorang dari mereka, “Bukankah engkau datang hanyalah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Bukankah engkau datang karena menyukai seseorang lelaki di antara kami, bukankah engkau datang karena benci terhadap suamimu?” Itulah yang di maksud oleh firman-Nya: maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. (Al-Mumtahanah: 10)

Qatadah mengatakan bahwa ujian mereka ialah disuruh bersumpah dengan nama Allah, bahwa mereka keluar bukan karena benci terhadap suami mereka, dan mereka datang tiada lain hanyalah karena cinta kepada Islam dan para pemeluknya serta menaruh perhatian yang besar kepada Islam. Apabila mereka mau mengucapkan sumpah itu, barulah mereka diterima.

*******************

Firman Allah Swt.:

{فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ}

maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. (Al-Mumtahanah: 10)

Dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa iman itu dapat dilihat secara yakin.

Firman Allah Swt.:

{لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ}

Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (Al-Mumtahanah: 10)

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.