Ayat ini mengandung hukum yang mengharamkan wanita muslimah bagi lelaki musyrik, pada masa permulaan Islam masih diperbolehkan seorang lelaki musyrik kawin dengan wanita mukminah. Peristiwa ini dialami oleh Abul As ibnur Rabi’ (suami putri Nabi Saw. yang bernama Zainab r.a.). Zainab r.a. adalah wanita muslimah, sedangkan suaminya masih tetap berpegang pada agama kaumnya. Ketika Abul As menjadi tawanan Perang Badar, maka istrinya (Zainab r.a.) mengirimkan tebusan untuk suaminya berupa sebuah kalung yang dahulunya adalah milik ibunya, Siti Khadijah. Ketika Rasulullah Saw. melihat kalung itu, luluhlah hatinya dan berbalik menjadi sayang. Lalu beliau bersabda kepada kaum muslim: Jika kalian berpendapat akan melepaskan tawanannya demi dia, maka lakukanlah.
Maka mereka menerima tebusan itu, dan Rasulullah Saw. membebaskannya dengan syarat hendaknya Abul As mengirimkan putri beliau ke Madinah. Abul As memenuhi janjinya dengan tepat, untuk itu ia mengirimkan istrinya kepada Rasulullah Saw. disertai dengan Zaid ibnu Harisah r.a. Sejak Perang Badar usai, Zainab r.a. tinggal di Mekah, hal ini terjadi di tahun kedua Hijriah, hingga suaminya (yaitu Abul As) masuk Islam pada tahun delapan Hijriah. Maka Rasulullah Saw. mengembalikan putrinya kepadanya atas dasar nikah yang pertama, dan tidak meminta mahar lagi untuk pengembalian itu.
Imah Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Daud ibnul Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. mengembalikan putrinya Zainab kepada Abul As. Hijrah yang dilakukan oleh Zainab adalah sebelum suaminya masuk Islam dalam tenggang masa enam tahun, pengembalian tersebut berdasarkan nikah yang pertama dan tidak memerlukan lagi persaksian ataupun mahar.
Hadis ini telah diriwayatkan pula oleh Abu Daud, Turmuzi, dan Ibnu Majah. Di antara ulama ada yang mengatakan bahwa tenggang masa itu hanyalah dua tahun, dan inilah pendapat yang benar, karena masuk Islamnya Abul As sesudah kaum muslimat diharamkan bagi kaum musyrik, yakni dua tahun sesudahnya.
Imam Turmuzi memberikan komentarnya, bahwa sanad riwayat ini tidak mengandung kelemahan. Tetapi menurutnya, dia tidak mengenal jalur periwayatan hadis ini, barangkali bersumber dari hafalan Daud ibnul Husain.
Imam Turmuzi mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abdu ibnu Humaid mengatakan bahwa ia pernah mendengar Yazid ibnu Harun menceritakan hadis ini dari Ishaq, dan hadis Ibnul Hajjaj (yakni Ibnu Artah), dari Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. mengembalikan putrinya kepada Abul As ibnur Rabi’ dengan mahar yang baru dan nikah yang baru.
Yazid mengatakan bahwa hadis Ibnu Abbas lebih baik sanadnya, dan yang diberlakukan adalah hadis Amr ibnu Syu’aib. Kemudian kami memberikan komentar, bahwa telah diriwayatkan pula hadis Al-Hajjaj ibnu Artah, dari Amr ibnu Syu’aib oleh Imam Ahmad, Imam Turmuzi, dan Ibnu Majah. Imam Ahmad menilainya daif, dan imam ahli hadis lainnya turut meriwayatkannya pula; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Jumhur ulama menjawab tentang hadis Ibnu Abbas (yang menyatakan atas dasar nikah yang pertama), bahwa hal tersebut merupakan masalah yang sudah jelas dan mengandung pengertian bahwa Zainab r.a. masih belum habis idahnya dari Abul As. Mengingat pendapat yang dipegang oleh kebanyakan ulama menyebutkan bahwa manakala idahnya telah habis, sedangkan suaminya masih juga belum masuk Islam, maka otomatis nikahnya fasakh darinya. Ulama lainnya mengatakan bahwa bahkan apabila idahnya telah habis, maka si istri diperbolehkan memilih: Jika ingin tetap dengan suaminya diperbolehkan dan nikahnya tetap berlangsung (utuh); dan jika ingin pisah dengan suaminya, maka nikahnya fasakh, lalu ia boleh kawin dengan lelaki lain. Mereka menakwilkan hadis Ibnu Abbas dengan pengertian ini; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا}
Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. (Al-Mumtahanah: 10)
Yakni kepada para suami wanita-wanita yang berhijrah dari kalangan kaum musyrik. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa kembalikanlah kepada mereka mahar yang pernah mereka bayarkan kepada istri-istri mereka. Demikianlah menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Az-Zuhri, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Firman Allah Swt.:
{وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ}
Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. (Al-Mumtahanah: 10)
Yaitu apabila kamu telah membayar kepada mereka maharnya, maka kamu boleh mengawininya. Tetapi dengan persyaratannya, yaitu habisnya masa idah, memakai wali, dan lain sebagainya.
Firman Allah Swt.:
{وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ}
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. (Al-Mumtahanah: 10)
Allah Swt. mengharamkan hamba-hamba-Nya yang mukmin menikahi wanita-wanita musyrik dan tetap memelihara ikatan perkawinan dengan mereka.
Di dalam kitab sahih disebutkan dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Al-Miswar dan Marwan ibnul Hakam, bahwa Rasulullah Saw. setelah mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan orang-orang kafir Quraisy di Hudaibiyah, maka datanglah kepada Nabi Saw. kaum wanita mereka yang mukminat. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ }
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman. (Al-Mumtahanah: 10)
sampai dengan firman-Nya:
{وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ}
Dan janganlah kamu tetap berpegangpada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. (Al-Mumtahanah: 10)
Maka Umar ibnul Khattab di hari itu menceraikan dua orang istrinya; yang salah seorangnya kemudian dinikahi oleh Mu’awiyah ibnu Abu Sufyan, sedangkan yang lainnya dinikahi oleh Safwan ibnu Umayyah.
Ibnu Saur telah meriwayatkan dari Ma’mar, dari Az-Zuhri, bahwa ayat ini diturunkan kepada Rasulullah Saw. Saat itu Rasulullah Saw. berada di bagian bawah Hudaibiyah sedang mengadakan perjanjian perdamaian dengan orang-orang kafir Quraisy. Isi dari perjanjian itu antara lain menyebutkan bahwa barang siapa yang datang kepada Nabi Saw. dari kalangan mereka, maka Nabi Saw. harus mengembalikannya kepada mereka. Tetapi ketika yang datang adalah kaum wanita yang beriman, maka turunlah ayat ini dan Nabi Saw. diperintahkan oleh Allah agar mengembalikan mahar mereka kepada suami-suami mereka. Diputuskan pula terhadap kaum musyrik hal yang semisal, yaitu bahwa apabila datang kepada mereka seorang wanita dari kaum muslim, hendaklah mereka mengembalikan maharnya kepada suami wanita itu.
Dan Allah Swt. berfirman:
{وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ}
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. (Al-Mumtahanah: 10)
Hal yang sama telah dikatakan oleh Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam. Ia mengatakan bahwa sesungguhnya Allah memutuskan demikian di antara mereka hanyalah karena mengingat telah adanya perjanjian tersebut antara orang-orang muslim dan orang-orang musyrik.
Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Az-Zuhri bahwa pada hari turunnya ayat ini Umar r.a. menceraikan Qaribah binti Abu Umayyah ibnul Mugirah yang kemudian dinikahi oleh Mu’awiyah, dan Ummu Kalsum binti Amr ibnu Jarwal Al-Khuza’iyah ibunya Abdullah ibnu Umar, lalu dikawin oleh Abu Jahm ibnu Huzaifah ibnu Ganim, seorang lelaki dari kalangan kaumnya. Umar melakukan demikian karena keduanya masih dalam kemusyrikannya. Dan Talhah ibnu Abdullah menceraikan Arwa binti Rabi’ah ibnul Haris ibnu Abdul Muttalib. kemudian ia dikawin oleh Khalid ibnu Sa’id ibnul As sesudahnya.