Al-Anfal, ayat 41

{وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنزلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (41) }

Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kalian beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad ) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

Allah menjelaskan rincian apa yang disyariatkan-Nya khusus buat umat yang dimuliakan ini dan yang tidak terdapat di dalam syariat umat-umat sebelumnya, yaitu Allah telah menghalalkan ganimah untuk mereka.

Ganimah ialah harta benda yang diperoleh dari orang-orang kafir melalui peperangan, sedangkan harta fai ialah harta yang diperoleh dari mereka bukan dengan jalan perang, misalnya sejumlah harta yang telah disepakati oleh mereka untuk diserahkan kepada kaum muslim berdasarkan perjanjian; atau mereka mati, sedangkan ahli warisnya tidak ada; dan jizyah serta kharraj, dan lain-lainnya. Demikianlah menurut mazhab Imam Syafi’i dan sejumlah ulama Salaf dan Khalaf

Sebagian ulama ada yang memutlakkan pengertian harta fai, yang berarti ganimah pun termasuk ke dalam pengertiannya. demikian pula sebaliknya. Karena itulah Qatadah berpendapat bahwa ayat ini memansukh salah satu ayat dalam surat Al-Hasyr yang mengatakan:

{مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ} الْآيَةَ

Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul­-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, untuk kaum kerabatnya. (Al-Hasyr: 7, hingga akhir ayat)

Qatadah mengatakan bahwa surat Al-Anfal ayat 41 ini menasakh surat Al-Hasyr ayat 7, dan ganimah itu dibagi menjadi lima bagian: Empat perlimanya buat para Mujahidin, sedangkan yang seperlimanya buat mereka yang disebutkan dalam ayat ini.

Pendapat yang diketengahkan oleh Qatadah ini jauh dari kebenaran, mengingat ayat ini diturunkan sesudah Perang Badar; sedangkan ayat surat Al-Hasyr diturunkan berkenaan dengan Bani Nadir. Dan semua ahli sejarah dan tarikh magazi tidak ada yang memperselisihkan bahwa perang dengan Bani Nadir terjadi sesudah Perang Badar. Hal ini merupakan sesuatu yang tidak diragukan lagi.

Orang yang berpendapat membedakan antara fai dan ganimah mengatakan bahwa surat Al-Hasyr ayat 7 diturunkan berkenaan dengan harta fai, sedangkan surat Al-Anfal ayat 41 diturunkan berkenaan dengan ganimah. Dan orang yang menyamakan antara ganimah dan fai merujuk kepada pendapat imam. bahwa tidak ada pertentangan antara ayat 7 surat Al-Hasyr dan masalah takhmis (ganimah), jika imam menyamakannya.

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ}

Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah. (Al-Anfal: 41)

Ungkapan ayat ini mengandung makna taukid yang mengukuhkan pembagian lima, baik yang dibaginya itu sedikit ataupun banyak. sehingga jangan terlewatkan barang sekecil apa pun, seperti jarum dan benangnya. Allah Swt. telah berfirman dalam ayat yang lain:

{وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ}

Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang di-khianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan setimpal) sedangkan mereka tidak dianiaya. (Ali Imran: 161)

*******************

Adapun tentang firman Allah Swt.:

{فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ}

maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul (Al Anfal : 41)

Para ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan tafsir ayat ini, sebagian berpendapat bahwa dari seperlima itu Allah beroleh bagian yang dananya diberikan untuk (pemeliharaan) Ka’bah.

Abu Ja’far Ar-Razi meriwayatkan dari Ar-Rabi’, dari Abul Aliyah Ar-Rayyahi yang mengatakan bahwa ganimah diserahkan kepada Rasulullah Saw., lalu beliau membaginya menjadi lima bagian empat perlimanya buat orang-orang yang ikut berperang. Kemudian beliau mengambil yang seperlimanya dengan meletakkan tangannya pada bagian itu.

Nabi Saw. mengambil sebagian dari bagiannya itu segenggam tangannya, kemudian memperuntukkannya buat Ka’bah: apa yang beliau ambil itu merupakan bagian Allah. Setelah itu beliau membagi yang tersisa menjadi lima bagian, yaitu untuk dirinya, untuk kaum kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibnu sabil.

Ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa dalam permulaan ayat ini disebutkan nama Allah untuk tabarruk, lalu menyusul bagian Rasulullah Saw.

Ad-Dahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah Saw apabila mengirimkan suatu pasukan lalu pasukan itu memperoleh ganimah, maka beliau membaginya menjadi lima bagian. Kemudian beliau membagi yang seperlimanya itu menjadi lima bagian lagi. Lalu beliau Saw. membacakan firman-Nya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul. (Al-Anfal: 41)

Kalimat ‘sesungguhnya seperlimanya untuk Allah’ merupakan pen­dahuluan, sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam ayat lain yaitu:

لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ

Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. (Al-Baqarah: 284)

Bagian yang diperuntukkan buat Allah dan Rasul-Nya dijadikan satu. Hal yang sama dikatakan oleh Ibrahim An-Nakha’i, Al-Hasan ibnu Muhammad ibnul Hanafilah. Al-Hasan Al-Basri, Asy-Sya’bi, Ata ibnu Abu Rabah, Abdullah ibnu Buraidah, Qatadah, Mugirah, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa bagian untuk Allah dan Rasul-Nya dijadikan satu.

Hal ini diperkuat oleh riwayat Abu Bakar Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ بُلْقِينَ قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم وَهُوَ بِوَادِي القُرى، وَهُوَ يَعْرِضُ فَرَسًا، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا تَقُولُ فِي الْغَنِيمَةِ؟ فَقَالَ: “لِلَّهِ خُمُسُهَا، وَأَرْبَعَةُ أَخْمَاسٍ لِلْجَيْشِ”. قُلْتُ: فَمَا أَحَدٌ أَوْلَى بِهِ مِنْ أَحَدٍ؟ قَالَ: ” لَا وَلَا السَّهْمُ تَسْتَخْرِجُهُ مِنْ جَنْبِكَ، لَيْسَ أَنْتَ أَحَقَّ بِهِ مِنْ أَخِيكَ الْمُسْلِمِ”

dari Abdullah ibnu Syaqiq, dari seorang lelaki yang mengatakan bahwa ia datang menghadap Nabi Saw. yang sedang berada di Wadil Qura. Saat itu Rasulullah Saw. sedang mengendarai kudanya. Lalu ia bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana­kah pendapatmu tentang harta rampasan perang (ganimah)?” Rasulullah Saw. menjawab, “Seperlimanya untuk Allah, sedangkan yang empat perlimanya untuk pasukan.” Ia bertanya, “Apakah ada seseorang yang lebih diutamakan daripada yang lainnya?” Rasulullah Saw. menjawab, “Tidak, dan tidak pula terhadap bagian yang engkau keluarkan dari kantongmu. Engkau bukanlah orang yang lebih berhak terhadapnya daripada saudara semuslimmu.”

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Imran ibnu Musa. telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Aban dari Al Hasan yang mengatakan bahwa Al Hasan mewasiatkan seperlima dari harta bendanya dan ia mengatakan, “Tidakkah aku rela terhadap sebagian dari hartaku seperti apa yang direlakan oleh Allah bagi diri-Nya.”

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.