At-Taubah, ayat 75-78

{وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ (75) فَلَمَّا آتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ وَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ (76) فَأَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِي قُلُوبِهِمْ إِلَى يَوْمِ يَلْقَوْنَهُ بِمَا أَخْلَفُوا اللَّهَ مَا وَعَدُوهُ وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ (77) أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ سِرَّهُمْ وَنَجْوَاهُمْ وَأَنَّ اللَّهَ عَلامُ الْغُيُوبِ (78) }

Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia­-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh.” Maka setelah Allah memberi­kan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta. Tidakkah mereka tahu bahwasanya Allah mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan bahwasanya Allah amat mengetahui segala yang gaib?

Allah Swt. menjelaskan bahwa di antara orang-orang munafik itu terdapat seseorang yang telah memberikan janji dan ikrarnya kepada Allah dengan pernyataan, “Jika Allah memberinya kecukupan dari karunia-Nya, niscaya dia benar-benar akan menyedekahkan sebagian dari hartanya, dan niscaya dia benar-benar akan termasuk orang-orang yang saleh.” Akan tetapi, dia tidak memenuhi janji yang telah diucap­kannya itu, tidak pula menepati apa yang telah diikrarkannya. Maka Allah menimpakan kepada orang-orang seperti itu sebagai akibat dari perbuatannya sifat kemunafikan yang menetap dalam hatinya hingga hari mereka menghadap kepada Allah Swt. pada hari kiamat nanti, semoga Allah melindungi kita dari hal seperti ini.

Kebanyakan ulama tafsir, antara lain Ibnu Abbas dan Al-Hasan Al-Basri, menyebutkan bahwa ayat yang mulia ini diturunkan berkenaan dengan sikap Sa’labah ibnu Hatib Al-Ansari.

Sehubungan dengannya telah disebutkan oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsir ayat ini, juga oleh Ibnu Abu Hatim, melalui hadis yang diriwayatkan oleh Ma’an ibnu Rifa’ah, dari Ali ibnu Yazid, dari Abu Abdur Rahman Al-Qasim ibnu Abdur Rahman maula Abdur Rahman ibnu Yazid ibnu Mu’awiyah, dari Abu Umamah Al-Bahili, dari Sa’labah ibnu Hatib Al-Ansari yang telah berkata kepada Rasulullah, “Doakanlah kepada Allah, semoga Dia memberiku rezeki harta benda.” Rasulullah Saw. bersabda, “Celakalah kamu, hai Sa’labah. Sedikit rezeki yang engkau tunaikan syukurnya adalah lebih baik daripada rezeki banyak yang kamu tidak mampu mensyukurinya.”

Kemudian di lain kesempatan Sa’labah memohon lagi. Maka Rasul Saw. bersabda, “Tidakkah kamu puas bila kamu meniru jejak Nabi Allah? Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, seandainya aku menghendaki agar gunung-gunung itu berubah menjadi emas dan perak untukku, niscaya akan berubah menjadi emas dan perak.”

Sa’labah berkata.”Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau berdoa kepada Allah dan Allah memberiku rezeki harta yang banyak, sungguh aku akan memberikan kepada orang yang berhak bagiannya masing-masing.” Maka Rasulullah Saw. berdoa, “Ya Allah, berilah Sa’labah rezeki harta yang banyak.”

Perawi melanjutkan kisahnya, “Lalu Sa’labah mengambil seekor kambing betina, maka kambing itu berkembang dengan cepat seperti berkembangnya ulat. sehingga kota Madinah penuh sesak dengan kambingnya.

Lalu Sa’labah ke luar dari kota Madinah dan tinggal di sebuah lembah yang ada di pinggiran kota Madinah, sehingga ia hanya dapat menunaikan salat berjamaah pada salat Lohor dan Asar saja, sedangkan salat-salat lainnya tidak.

Kemudian ternak kambingnya berkembang terus hingga makin bertambah banyak, lalu ia menjauh lagi dari Madinah, sehingga tidak pernah salat berjamaah lagi kecuali hanya salat Jumat.

Lama-kelamaan kambingnya terus bertambah banyak dan ber­kembang dengan cepat sebagaimana ulat berkembang, akhirnya salat Jumat pun ia tinggalkan. Dan ia hanya dapat menghadang para pe­ngendara di hari Jumat untuk menanyakan kepada mereka tentang berita Madinah.

Maka Rasulullah Saw. bersabda, ‘Apakah yang telah dilakukan oleh Sa’labah?’ Mereka menjawab, ‘Wahai Rasulullah, dia telah memelihara ternak kambing, hingga kota Madinah penuh dengan ternaknya.’ Lalu diceritakan kepada Nabi Saw. semua yang dialami oleh Sa’labah. Maka Rasulullah Saw. bersabda, ‘Celakalah Sa’labah, celakalah Sa’labah, celakalah Sa’labah.’ Dan Allah Swt. menurunkan firman-Nya: ‘Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. (At-Taubah: 103), hingga akhir ayat.’ Ayat ini diturunkan berkenaan dengan fardu zakat.

Maka Rasulullah Saw. mengirimkan dua orang lelaki untuk me­mungut zakat dari kaum muslim; yang seorang dari kalangan Juhainah, sedangkan yang lainnya dari kalangan Salim. Kemudian Rasul Saw. menyerahkan sepucuk surat kepada keduanya yang di dalamnya tertera bagaimana caranya memungut zakat harta dari kaum muslim. Dan Rasulullah Saw. berpesan kepada keduanya, ‘Mampirlah kalian berdua kepada Sa’labah dan Fulan—seorang lelaki dari kalangan Bani Salim— dan ambillah zakat dari keduanya.’

Kedua utusan itu berangkat hingga keduanya sampai di rumah Sa’labah, lalu keduanya meminta zakat dari Sa’labah seraya mem­bacakan surat Rasulullah Saw. kepadanya. Tetapi Sa’labah menjawab, ‘Ini tiada lain sama dengan jizyah (upeti), ini tiada lain sejenis dengan jizyah, saya tidak mengerti apa-apaan ini? Sekarang pergilah dahulu kalian berdua hingga selesai dari tugas kalian, lalu kembalilah kalian kepadaku.’

Kedua utusan itu pergi melanjutkan tugasnya, dan ketika orang dari Bani Salim yang dituju oleh keduanya mendengar kedatangan keduanya, maka ia memeriksa ternak untanya yang paling unggul, lalu ia pisahkan dari yang lainnya untuk zakat. Setelah itu ia datang menyambut kedatangan keduanya seraya membawa ternak pilihannya itu.

Ketika kedua utusan itu melihat ternak unggul itu, mereka berdua berkata, ‘Kamu tidak diwajibkan memberikan yang jenis ini, dan kami tidak bermaksud mengambil jenis ini darimu.’ Lelaki dari Bani Salim itu menjawab, ‘Memang benar, tetapi ambillah ini, karena sesungguhnya saya berikan ini dengan sukarela, dan sesungguhnya saya telah mem­persiapkannya untuk zakat.”

Maka kedua utusan itu terpaksa menerimanya, lalu pergi melanjut­kan tugasnya memungut zakat dari kaum muslim. Setelah selesai, keduanya kembali kepada Sa’labah, dan Sa’labah berkata, ‘Perlihatkanlah kepadaku surat kalian berdua.” Lalu Sa’labah membacanya, sesudahnya ia berkata, ‘Ini tiada lain sama dengan jizyah, ini adalah sejenis jizyah. Pergilah kalian berdua, nanti aku akan berpikir terlebih dahulu.’

Keduanya pergi, kemudian langsung menghadap Nabi Saw. Ketika Nabi Saw. melihat keduanya, maka beliau bersabda, ‘Celakalah Sa’labah,’ padahal keduanya belum bercerita kepadanya. Lalu Nabi Saw. mendoa­kan keberkahan untuk lelaki dari kalangan Bani Salim (yang telah menunaikan zakatnya itui. Kemudian keduanya menceritakan kepada Nabi Saw. tentang apa yang dilakukan oleh Sa’labah dan apa yang dilakukan oleh lelaki dan Bani Salim. Dan Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia­nya kepada kami. pastilah kami akan bersedekah.” (At-Taubah: 75), hingga akhir ayat.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.