Al-Isra, ayat 78-79

{أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (78) وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (79) } .

Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat). Dan pada sebagian malam hari, salat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.

Allah Swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya untuk mengerjakan salat-salat fardu dalam waktunya masing-masing.

{أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ}

Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir. (Al-Isra: 78)

Menurut suatu pendapat, yang dimaksud dengan dulukusy syamsi ialah tenggelamnya matahari, menurut ibnu Mas’ud, Mujahid, dan ibnu Zaid.

Hasyim telah meriwayatkan dari Mugirah, dari Asy-Sya’bi, dari ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan dulukusy syams ialah sesudah matahari tergelincir dari pertengahan langit.

Nafi’ meriwayatkan pendapat ini dari Ibnu Umar, dan Malik di dalam tafsirnya meriwayatkannya dari Az-Zuhri, dari Ibnu Umar.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Abu Barzah Al-Aslami yang juga merupakan riwayat lain dari Ibnu Mas’ud dan Mujahid.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Hasan, Ad-Dahhak, Abu Ja’far Al-Baqir serta Qatadah, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.

Di antara dalil yang mendukung pendapat ini ialah sebuah hadis yang diriwayatkan melalui Ibnu Humaid:

عَنِ الْحَكَمِ بْنِ بَشِيرٍ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ قَيْسٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، [عَنْ رَجُلٍ]، عَنِ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: دَعَوْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ شَاءَ مِنْ أَصْحَابِهِ فَطَعِمُوا عِنْدِي، ثُمَّ خَرَجُوا حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: “اخْرُجْ يَا أَبَا بَكْرٍ، فَهَذَا حِينَ دلكت الشمس”

dari Al-Hakam ibnu Basyir, bahwa telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Qais, dari Ibnu Abu Laila, dari seorang lelaki, dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa ia pernah mengundang Rasulullah Saw. dan sebagian sahabat yang dekat dengannya untuk suatu jamuan makan yang diadakannya. Mereka selesai dari jamuan makan itu saat matahari tergelincir, lalu Rasulullah Saw. keluar dan bersabda: Hai Abu Bakar, keluarlah, ini adalah saat matahari baru tergelincir.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya pula melalui Sahl ibnu Bakkar, dari Abu Uwwanah, dari Al-Aswad ibnu Qais, dari Nabih Al-Anazi, dari Jabir, dari Rasulullah Saw. dengan lafaz yang semisal.

Dengan demikian, berarti ayat ini mengandung makna keterangan tentang salat lima waktu.

*******************

Dan firman-Nya yang mengatakan:

{لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ}

dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam. (Al-Isra: 78)

Yang dimaksud dengan gasaqil lail ialah gelapnya malam hari, dan me­nurut pendapat lain artinya terbenamnya matahari. Dapat disimpulkan dari makna ayat ini waktu lohor, asar, dan magrib serta isya.

Firman Allah Swt.:

{وَقُرْآنَ الْفَجْرِ}

dan (dirikanlah pula salat) Subuh. (Al-Isra: 78)

Yang dimaksud dengan qura-nal fajri ialah salat Subuh.

Telah disebutkan di dalam sunnah dari Rasulullah Saw. secara mutawatir melalui perbuatan dan ucapannya yang merincikan waktu-waktu salat tersebut, seperti apa yang sekarang dilakukan oleh semua pemeluk agama Islam. Mereka menerimanya secara turun-temurun dari suatu generasi ke generasi lain yang sesudahnya. Penjelasan secara rinci mengenai hal ini disebutkan di dalam bagiannya sendiri (yaitu kitab-kitab fiqih).

{إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا}

Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (Al- Isra: 78)

قَالَ الْأَعْمَشُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ -وَعَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ: {إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا} قَالَ: “تَشْهَدُهُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ”

Al-A’masy telah meriwayatkan dari Ibrahim, dari Ibnu Mas’ud, dan ia juga telah meriwayatkan dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (dirikanlah pula salat) Subuh, sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (Al-Isra: 78) Bahwa salat Subuh itu disaksikan oleh para malaikat yang telah bertugas di malam hari dan para malaikat yang akan bertugas di siang hari.

قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ -وَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “فَضْلُ صَلَاةِ الْجَمِيعِ عَلَى صَلَاةِ الْوَاحِدِ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ دَرَجَةً، وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ”. وَيَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ: اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ: {وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا}

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah dan Sa’id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi Saw. telah bersabda: Keutamaan salat berjamaah atas salat sendirian ialah dua pu­luh lima derajat, dan malaikat yang bertugas di malam hari dan yang bertugas di siang hari berkumpul dalam salat Subuh. Kemudian Abu Hurairah berkata, “Bacalah jika kalian suka membaca­nya,” yaitu firman Allah Swt.: dan (dirikanlah pula salat) Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (Al-Isra: 78)

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَسْبَاطٌ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَحَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ: {وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا} قَالَ: “تَشْهَدُهُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ، وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ”.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Asbat telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Ibnu Mas’ud, dari Nabi Saw. Dan telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (dirikanlah pula salat) Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (Al-Isra: 78) Nabi Saw. bersabda: Salat Subuh disaksikan oleh para malaikat yang telah bertugas di malam hari dan para malaikat yang akan bertugas di siang hari.

Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya dari Ubaid ibnu Asbat ibnu Muhammad, dari ayahnya dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini sahih hasan.

Menurut lafaz lain yang ada di dalam kitab Sahihain melalui jalur Malik, dari Abuz Zanad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:

” يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ، وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَفِي صَلَاةِ الْعَصْرِ، فَيَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ -وَهُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ -كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فَيَقُولُونَ: أَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ، وَتَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ”

Malaikat malam hari dan malaikat siang hari silih berganti ke­pada kalian, dan mereka bersua di dalam salat Subuh dan salat Asar, kemudian para malaikat yang bertugas pada kalian di malam hari naik (ke langit), lalu Tuhan mereka Yang lebih menge­tahui menanyai mereka tentang kalian, “Bagaimanakah keada­an hamba-hamba-Ku saat kalian tinggalkan?” Mereka menja­wab, “Kami datangi mereka sedang mengerjakan salat, dan kami tinggalkan mereka sedang mengerjakan salat.”

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.